Hukuman kebiri bertentangan dengan syariat dan juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan
Jawabannya adalah tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam melarang untuk melakukan kebiri. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan,
كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya : “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita ?” Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya”1.
Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena
sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan
umat-umat (yang terdahulu)”2.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
و الحكمة في منع الخصاء أنه خلاف ما أراده الشارع من تكثير النسل ليستمر جهاد الكفار
“Hikmah dari larangan kebiri adalah hal tersebut bertentangan
dengan syariat yaitu memperbanyak keturunan yang akan melanjutkan
berjihad melawan orang kafir”3.
Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,
إن خصاء الآدمي حرام ، صغيراً كان ، أو كبيراً ؛ لورود النهي عنه على ما يأتي
“Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut”4.
Kebiri sebagai hukuman tidak manusiawi dan dilarang oleh agama
Hukuman kebiri bagi seseorang juga sangat tidak manusiawi dan
merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga
keturunan dan membuat manusia bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara
halal.
Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
كما أن فيه من المفاسد : تعذيب النفس ،
والتشويه ، مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك ، وفيه إبطال معنى
الرجولية التي أوجدها الله فيه ، وتغيير خلق الله
“Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat yaitu penyiksaan
manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa
mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang
telah Allah ciptakan dan merubah ciptaan Allah”5.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?
Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd
zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang
saksi atau pengakuan dari pelaku. Jika salah satu dari 2 syarat tersebut
tidak tercapai, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pemerkosa kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pemerkosaan.
Maka hukuman bagi pemerkosa dirinci:
Pertama: jika melakukan pemerkosaan tanpa ancaman
menggunakan senjata, ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung atau
pelaku mengaku perbuatannya. Maka hukumannya adalah hukuman hadd zina, dengan rincian:
- Jika muhshan (pernah menikah secara sah dan merasakan jima’, baik masih menikah ataupun sudah bercerai) maka hukumnya dirajam, yaitu dikubur setengah badannya di tanah lalu dilempari batu kerikil tajam hingga mati.
- Jika bukan muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selam setahun.
Ibnu Abdil Barr menjelaskan,
وقد اجمع العلماء على ان على المستكره المغتصب الحد ان شهدت البينة عليه بما يوجب الحد او اقر بذلك فان لم يكن فعليه العقوبة
“Para ulama telah bersepakat hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah
hukuman hadd. apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya hadd atau
ia mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi hal tersebut (yaitu bukti
atau pengakuannya), maka baginya hukuman (ta’zir)”6.
Kedua: jika melakukan pemerkosaan dengan ancaman
menggunakan senjata. Maka ini dihukumi sebagai perampok yang berbuat
kerusakan di muka bumi, hukumannya adalah salah satu dari empat dalam
ayat sesuai dengan keputusan hakim.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا
أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ
أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah:
[1] mereka dibunuh
[2] atau disalib
[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang
[4], atau dibuang (keluar daerah).
Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).
Maka hukumannya tergantung jenis pemerkosaan yang dilakukan, disertai pembunuhan atau tidak. Dalam Tafsir Jalalain
dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk
menunjukkan urutan. Yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh.
Yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. Yang
hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan
yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya
diasingkan dari negerinya.”
Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Minhajus Salikin
menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang
mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan.
Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib.
Bila mereka hanya membunuh, dijatuhi hukuman mati. Bila mereka hanya
merampas, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka
hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”.
Wallahu a’lam.
***
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
- HR. Bukhari dan Muslim
- Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar
- Fathul Bari 9/119
- Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121
- Fathul Bari 9/119
- Al-Istidzkaar 7/146, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Asy Syamilah
0 komentar:
Posting Komentar