Admin : Ketika kita menjalankan Islam yang benar dengan menjalankan tata cara ibadah sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang disekitar kita berteriak 'dasar wahabi!' ketika kita berbicara bahwa tata cara ibadah kalian menyelisihi Sunnah Nabi, maka kitapun diteriaki 'dasar wahabi!' dan ketika kita berkata itu ibadah bidah ini Sunnah, maka kitapun di teriaki 'dasar wahabi!'
Lucunya ketika saya tanyakan kepada mereka apa wahabi itu? merekapun tidak bisa menjawab dengan jelas. Jawabannya hanya karena kata orang lain atau karena ucapan para kyai mereka. Paling ada yang sedikit ilmiah jawaban mereka (menurut saya) adalah karena yang berkata demikian adalah pengikut syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, kata mereka. Itupun tanpa tau sejarah orang yang mereka tuduh. Namun tetep saja bagi saya ini tidak ilmiah beneran. Karena menuduh sesuatu haruslah dengan fakta dan dasar yang ilmiah.
Saya heran, apakah mereka tidak mau menelusuri sesuatu agar kita tidak salah menilai orang? takutkah mereka akan dosa fitnah apabila tuduhan itu salah? bukankah ketika mereka belajar di sekolah-sekolah dulu selalu ditanyakan 'mana dasarnya? mana ilmunya? perkataan prof siapa? atau mana undang-undangnya? kalau kita salah menjawab atau tidak ada dasar hukumnya maka guru atau dosen akan menyalahkan jawaban kita. Di jamin kita tidak akan lulus-lulus dari sidang makalah kalau desertasi kita tidak lengkap, karena harus ilmiah!
Apalagi dalam hal agama, karena akan berhadapan langsung dengan sang pencipta, yaitu Allah Ta'ala yang mempunyai Surga dan Neraka. Karena itu simaklah artikel berikut yang saya ambil dari situs almanhaj.or.id yang berjudul 'MENJAWAB TUDUHAN-TUDUHAN DUSTA TERHADAP DAKWAH SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDIL WAHHAB' karangan Ustadz Firanda Andirja, MA. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah kepada saya dan anda sekalian.
MENJAWAB TUDUHAN-TUDUHAN DUSTA TERHADAP DAKWAH SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDIL WAHHAB
Oleh
Ustadz Firanda Andirja, MA
Membela harkat dan martabat sesama Muslim merupakan ibadah ysng sangat
mulia. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa membela kehormatan saudaranya maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari Kiamat.[1]
Terlebih lagi jika yang dibela adalah harkat dan martabat Ulama yang
memiliki jasa sangat besar bagi kaum Muslimin sekelas Syaikh Muhammad
bin Abdil-Wahhab, seorang tokoh dan pejuang dakwah yang bermadzhab
Hanbali. Berkat jasa beliau maka berdirilah Kerajaan Arab Saudi yang
aman dan tenang, dan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukum
dan syariat Islam. Dan sejak dahulu hingga saat ini banyak dusta yang
disebarluaskan tentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab ini.
Orang-orang yang berakal sehat, tentu, tatkala membaca dusta-dusta itu
bakal mempertanyakan kebenarannya, karena tuduhan yang dialamatkan
kepada beliau sangat tidak mendasar dan penuh kedustaan.
Berikut diantara tuduhan-tudahan yang diarahkan kepada Syaikh Muhammad
bin Abdil-Wahhab. Semoga menjadi pencerahan bagi kita dan para
penentang-penentangnya.
Pertama: Kaum Wahhabi Dituduh Sebagai Khawarij?
Tahukah Anda, siapakah Khawarij itu? Khawarij adalah suatu sekte sesat
yang menggambarkan momok haus darah, hobi menumpahkan darah kaum
Muslimin. Apakah hakikat sekte sesat ini? Sehingga, apakah benar kaum
Salafi Wahhabi adalah Khawarij yang haus darah kaum Muslimin?
Para Ulama yang menulis khusus tentang firqah-firqah Islam telah menyebutkan secara spesifik tentang aqidah Khawarij.
Abul-Hasan al-Asy’ari (wafat 330 H) berkata tentang perkara yang
mengumpulkan kelompok-kelompok Khawarij : Kelompok-kelompok Khawarij
bersepakat dalam hal pengkafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu
karena beliau menyerahkan hukum[2] dan mereka (kelompok-kelompok
Khawarij) berselisih, apakah kekufurannya tersebut merupakan kesyirikan
ataukah bukan?
Mereka bersepakat bahwa seluruh dosa besar merupakan kekufuran, kecuali
kelompok an-Najdat[3] karena kelompok an-Najdat tidak mengatakan
demikian.
Mereka bersepakat bahwasanya Allah Ta’ala mengadzab para pelaku dosa
besar yang abadi, kecuali kelompok an-Najdat, para pengikut Najdah (bin
‘Amir).[4]
Abdul-Qahir al-Baghdadi (wafat 429 H) berkata: Para Ulama telah
berselisih tentang perkara apakah yang mengumpulkan (disepakati) oleh
kelompok-kelompok Khawarij yang beragam sekte-sektenya.
Al-Ka’bi dalam kitab Maqalat-nya menyebutkan bahwa yang mengumpulkan
seluruh sekte-sekte Khawarij adalah mengkafirkan Ali Radhiyallahu anhu,
Utsman Radhiyallahu anhu, dan dua hakim, para peserta perang Jamal, dan
seluruh yang ridha dengan penyerahan hukum kepada dua hakim, dan juga
pengkafiran karena pelanggaran dosa, dan wajibnya khuruj (memberontak)
kepada pemimpin yang zhalim.
Syaikh kami Abul-Hasan al-Asy’ari berkata, “Yang menyebabkan mereka
berkumpul adalah pengkafiran (terhadap) Ali, Utsman, para peserta perang
Jamal, dan hakim, dan siapa saja yang ridha terhadap penyerahan hukum
kepada dua hakim, atau membenarkan kedua hakim tersebut, atau salah satu
dari keduanya, dan memberontak kepada penguasa yang zhalim”.
Yang benar adalah yang disebutkan oleh Syaikh kami Abul-Hasan al-Asy’ari
dari mereka (Khawarij). Al-Ka’bi telah keliru tatkala menyebutkan bahwa
Khawarij bersepakat tentang kafirnya pelaku dosa, karena sekte Khawarij
an-Najdat tidak mengkafikan orang-orang yang melakukan dosa dari
orang-orang yang sepakat dengan mereka.[5]
Ibnu Hazm (wafat 456 H) berkata,”Barangsiapa yang sepakat dengan
Khawarij dalam hal mengingkari penyerahan hukum (kepada dua hakim), dan
mengkafirkan para pelaku dosa besar, serta pendapat (boleh) memberontak
kepada para penguasa yang zhalim, dan para pelaku dosa besar kekal di
neraka, para penguasa boleh saja dari selain Quraisy, maka dia adalah
Khawarij, meskipun ia menyelisihi Khawarij pada perkara-perkara yang
lain yang diperselisihkan oleh kaum Muslimin. Dan jika ia menyelisihi
mereka pada perkara-perkara yang kami sebutkan, maka ia bukanlah
Khawarij”[6].
Asy-Syahristani (wafat 548 H) berkata, “Barang siapa yang memberontak
kepada penguasa yang sah yang telah disepakati oleh jama’ah maka (ia)
dinamakan khariji, sama saja apakah bentuk pemberontakan tersebut pada
zaman para Sahabat, yaitu memberontak kepada para Khulafaur-Rasyidin,
atau pemberontakan terjadi setelah itu, yaitu memberontak kepada para
tabi’in yang mengikuti para Sahabat dengan baik, dan juga memberontak
kepada para penguasa di sepanjang zaman .... dan Wa’idiyah termasuk
dalam Khawarij; dan merekalah yang menyatakan kafirnya pelaku dosa besar
dan kekal di neraka”.[7]
Dari penjelasan para ulama ahli sekte-sekte Khawarij di atas, maka dapat
diketahui ada beberapa aqidah yang khusus dan merupakan ciri khas
sekte-sekte Khawarij yang disepakati oleh seluruh sekte-sekte Khawarij.
Aqidah-aqidah tersebut adalah: Pertama, mengkafirkan Ali dan dua hakim,
yaitu Abu Musa al-‘Asy’ari dan ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu an huma.
Kedua, mengkafirkan para pelaku dosa besar, kecuali sekte an-Najdat yang
tidak berpendapat demikian. Ketiga, mewajibkan memberontak kepada
penguasa yang zhalim.
Inilah aqidah khusus yang disepakati oleh seluruh sekte Khawarij. Tiga
aqidah inilah yang telah dilakukan oleh Khawarij yang muncul pertama
kali pada zaman Ali bin Abi Thalib, (1) mereka telah mengkafirkan Ali
bin Abi Thalib serta sebagian sahabat, dan (2) sebab mereka mengkafirkan
karena mereka menganggap Ali bin Abi Thalib telah terjerumus dalam dosa
besar yaitu berhukum kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (karena
Ali menyerahkan hukum kepada dua hakim), dan barang siapa yang
terjerumus dalam dosa besar menjadi kafir menurut mereka, (3) sehingga
jadilah mereka memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Sebagaimana pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah bahwasanya barangsiapa
memiliki aqidah ini (sepakat dengan Khawarij dalam aqidah ini) meskipun
ia menyelisihi Khawarij dalam hal-hal yang lain maka ia adalah (tetaplah
sebagai) seorang Khawarij. Adapun jika ia menyelisihi aqidah-aqidah
khusus Khawarij ini, maka ia bukanlah Khawarij sebagaimana ditegaskan
oleh Ibnu Hazm di atas.
Dengan meninjau kesimpulan di atas, maka marilah kita renungkan tentang
kelompok Salafi Wahhabi, apakah mereka beraqidah sebagaimana aqidah
sekte Khawarij?
Apakah mereka yang disebut Salafi Wahhabi mengkafirkan Ali, Mu’awiyyah,
Aisyah, ‘Amr bin al-‘Ash, dan para Sahabat yang ikut serta dalam perang
Jamal dan Shiffin? Ataukah mereka yang justru menjunjung tinggi para
Sahabat tersebut, dan membela mereka habis-habisan, terutama Sahabat
Mu’awiyyah dan Ummul-Mukminin Aisyah yang telah dikafirkan oleh kaum
sekte sesat Syi’ah?
Apakah kaum Salafi Wahhabi mengkafirkan seorang Muslim hanya dikarenakan
satu dosa besar yang dilakukan olehnya? Ataukah justru kaum Salafi
Wahhabi yang getol membantah pemahaman takfiriyin yang hobi mengkafirkan
pemerintah? Apakah pernah didapati kaum Salafi Wahhabi mengkafirkan
orang yang berzina, mencuri, atau membunuh orang lain? Kalaupun kaum
Salafi Wahhabi mengkafirkan, maka yang mereka kafirkan adalah orang yang
dinyatakan kafir oleh al-Qur’an dan Sunnah, dan itu pun setelah
ditegakkan hujjah dan penjelasan kepadanya.
Apakah kaum Salafi Wahhabi menyerukan untuk memberontak keada
pemerintah? Ataukah justru kaum Salafi Wahhabi yang senantiasa menyeru
untuk taat kepada pemerintah? Barangsiapa yang mengikuti kajian-kajian
yang disampaikan oleh para da’i Salafi, maka ia akan memahami bahwasanya
kaum Salafi sangat memerangi sikap oposisi kepada pemerintah.
Kedua, Kaum Wahhabi Di tuduh Telah Mengkafirkan Kaum Muslimin
Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab dituduh mengkafirkan seluruh kaum Muslimin yang tidak mengikutinya.
Ini merupakan tuduhan dusta yang telah beliau bantah dalam
tulisan-tulisannya. Sebagai bukti nyata, Kerajaan Arab Saudi yang
meneruskan dakwah beliau ternyata tidak mengkafirkan para jama’ah haji
yang berjuta-juta datang setiap tahunnya. Jika para jama’ah haji
dianggap kafir dan musyrik, tentu mereka adalah najis dan tidak boleh
menginjak tanah Haram di Mekkah. Bahkan kenyataannya Kerajaan Arab Saudi
justru terus meningkatkan pelayanan kepada para jama’ah haji. Kaum
Wahhabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan.
Syaikh Abdul-Lathif bin Abdirrahman Alu Syaikh berkata: “Syaikh Muhammad
bin Abdil-Wahhab termasuk orang yang paling menjaga dan menahan diri
menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan
kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa
Ta’ala dari kalangan penghuni kubur atau yang lainnya, jika tidak
dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya”.[8]
Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab berkata: “Permasalahan memvonis kafir
orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang
mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan:
‘Barangsiapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir’, akan tetapi
orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak duhukumi
menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi
kafir karena meninggalkan hujjah tersebut”.[9]
Beliau juga berkata: “Adalah kedustaan, seperti perkataan mereka
bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang
mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijrah kepada kami, kami
mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang
tidak berperang; dan kedustaan seperti ini banyak dan dilakukan secara
terus-menerus. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari
agama Allah dan Rasul-Nya.
Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada
pada Abdul-Qadir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad al-Baidawi dan
yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan dan tidak adanya orang
yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang
yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala jika ia
tidak berhijrah kepada kami, atau tidak mengkafirkan, dan tidak
berperang? Maka suci Allah Subhanahu wa Ta’ala, ini merupakan kedustaan
besar”.[10]
Beliau juga berkata: “Adapun takfir (pengkafiran), maka aku mengkafirkan
orang yang mengetahui agama Rasulullah, kemudian setelah ia mengetahui
agam Rasul (tetapi) lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama
tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul; maka orang
inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –al-hamdulillah- tidak
seperti ini”.[11]
Berikut Keyakinan Kaum Wahhabi Tentang Takfir (Pengkafiran).
Pertama, Kaum Salafi Wahhabi memandang bahwa takfir (pengkafiran)
merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karenanya tidak boleh
mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Yaitu pengkafiran harus dibangun berdasarkan dalil syar’i.
Kedua, Kaum Salafi Wahhabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan Ijma’ ulama.
Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab berkata saat beliau ditanya:”Atas
(landasan) apa ia berperang? Alpa yang menyebabkan seseorang
dikafirkan?”, maka beliau menjawab:”Rukun-rukun Islam yang lima, yang
pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun
jika dia mengakuinya namun meninggalkan/tidak melaksanakannya karena
lalai, maka kami –meskipun kmi memeranginya agar ia mengerjakan keempat
rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya,
sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang
menginggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat
rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang
disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga
mengkafirkannya setelah memberi penjelasan kepadanya jika ia telah tahu
dan tetap mengingkari”.[12]
Ketiga, Kaum Salafi Wahhabi memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan
takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq, seperti halnya perkataan para ulama
“barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia kafir”, akan
tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Qur’an makhluk
lantas kita kafirkan.
Keempat, Kaum Salafi Wahhabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan
kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir
kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan
berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak
adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan,
baru masuk Islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti,
atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dan lain-lain).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:”Tidak seorang pun boleh
mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin meskipun ia keliru atau
bersalah hingga ditegakkan hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah.
Barang siapa yang secara yakin Islamnya tegak maka tidaklah Islam
tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang
jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat”.[13]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata:”Adapun memvonis orang tertentu
dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini
berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena
penerapan vonis tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan
hilangnya halangan-halangan”.[14]
Ketiga, Kaum Wahhabi Dituduh Memiliki Aqidah Tajsim Dan Tasybih
Tajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan
bahwa tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti tangan kita, wajah Allah
Subhanahu wa Ta’ala seperti wajah kita, penglihatan Allah Subhanahu wa
Ta’ala seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita
mengatakan bahwa ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti ilmu kita dan
kekuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti kekuatan kita.[15]
Imam at-Tirmidzi rahimahullah dengan menukil perkataan Imam Ishaq bin
Rahuyah, beliau berkata: Ishaq bin Ibrahim berkata: Hanyalah merupakan
tasybih jika ia berkata ‘tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti tangan
(manusia) atau pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti
pendengaran (manusia)’. Jika ia berkata ‘pendengaran (Allah Subhanahu wa
Ta’ala) seperti pendengaran (makhluk)’,maka inilah tasybih.
Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah Subhanahu
wa Ta’ala: “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah Subhanahu wa
Ta’ala, dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan
bahwasanya pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti pendengaran
(makhluk), maka hal ini bukanlah tasybih. Hal ini sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat.[16]
Al-Imam Ahmad berkata,”Barangsiapa yang berkata ‘Penglihatan Allah
seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki
Allah seperti kakiku’, maka ia telah mentasybih (menyerupakan) Allah
dengan makhluk-Nya”.[17]
Karenanya menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat
ilmu, qudrah, penglihatan, pendengaran, berbicara akan tetapi tidak sama
dengan ilmu manusia, qudrah manusia, penglihatan dan pembicaraan
manusia; maka demikian ini bukan tasybih atau tajsim, bahkan ini adalah
tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub
dalam al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi
dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.
Allah berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat. [asy-Syura/42:11].
Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha
Mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatu pun yang
serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidak
seperti penglihatan dan pendengaran manusia atau makhluk.
Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di
atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang
diri-Nya dalam al-Qur’an atau melalui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahrif dan (2) ta’thil
serta tanpa (3) takyif dan (4) tamtsil.[18]
Secara bahasa, tahrif adalah merubah atau mengganti,[19] dan secara
terminologi, tahrif –yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah- adalah
merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat Allah atau merubah
makna dari lafal-lafal tersebut.[20] Sedangkan ta’thil, secara
terminologi adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash
al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik
menolak sebagian sifat (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Asya’irah
dan all-Maturidiyah) ataupun menolak seluruh sifat Allah (sebagaimana
yang dilakukan oleh kaum al-Jahmiyah dan al-Mu’tazilah). Adapun takyif,
secara terminologi adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti
menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa
menyamakan dengan makhluk.[21] Dan tamtsil, secara terminologi adalah
mengvisualkan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat
makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan
manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah
seperti penglihatan manusia, dan seterusnya.[22]
Aqidah inilah yang disepakati oleh para Imam Salaf umat ini. Ibnu
Abdil-Bar rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki, wafat
tahun 463 H) telah menukil Ijma’ (konsensus) Ahlus-Sunnah terkait aqidah
ini. Beliau rahimahullah berkata dalam kitabnya yang sangat mashur,
at-Tamhid Lima fi al-Muwattha’ min al-Ma’ani wa al-Asanid: “Ahlus-Sunnah
Ijma’ (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang
terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada
sifat-sifat tersebut. Adapun ahlul-bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah
seluruhnya, demikian juga kaum Khawarij seluruhnya mengingkari
sifat-sifat Allah pada makna hakikatnya, dan mereka menyangka bahwasanya
barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah
musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para
penolak Allah yang disembah. Dan al-haq (kebenaran) pada apa yang
dikatakan oleh mereka yang berbicara sebagaimana yang dikatakan oleh
al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya, dan mereka adalah para imam Jama’ah,
al-hamdulillah”.[23]
Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh al-Imam at-Tirmidzi dalam
Sunannya. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan
tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan
mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiyahnya
(mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah
seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap
makanan sungguh-sungguh menjadi seperti gunung Uhud’”.[24]
Setelah meriwayatkan hadits ini, kemudian at-Tirmidzi berkata:”Telah
berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan
riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya
Allah setiap malam ke langit dunia; mereka berkata, telah tetap
riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak
dikhayalkan, serta tidak dikatakan bagaimananya sifat-sifat
tersebut”.[25]
Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan
Abdullah bin al-Mubarak, bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits
ini: “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa menggambarkannya”. Dan
demikianlah perkataan para ulama Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Adapun
Jahmiyah, mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata
bahwasanya hal ini adalah tasybih.
Terdapat lebih dari satu tempat dalam al-Qur’an bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala menyebutkan tentang tangan, pendengaran, dan penglihatan. Kaum
Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang
tidak sesuai dengan tafsir para ahli ilmu. Jahmiyah
berkata:”Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan Adam
dengan tangan-Nya”, dan Jahmiyah berkata,”Makna tangan di sini adalah
kekuatan”[26].
Menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana lahiriahnya
tanpa mentasybih dengan sifat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam
empat madzhab.
Imam Abu Hanifah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki tangan,
wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan
dalam al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka
itu adalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, tanpa
menggambarkannya. Dan tidak dikatakan sesungguhnya tangannya adalah
qudrah (kemampuan)-Nya atau nikmat-Nya, karena hal ini menolak sifat,
dan ini adalah perkataan para penolak taqdir dan kaum Mu’tazilah; akan
tetapi tangan-Nya adalah sifat-Nya tanpa membagaimanakannya.
Kemarahan-Nya dan keridhaan-Nya adalah dua sifat yang termasuk
sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa menggambarkannya”.[27]
Imam Malik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimanakah istiwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka beliau berkata: “Istawa diketahui
(maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya
adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah”.[28]
Ibnu Qudamah rahimahullah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii
rahimahullah, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Yunus bin ‘Abdil-A’la
berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafii,
tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa
yang diimani oleh asy-Syafii, maka asy-Syafii berkata: “Allah Subhanahu
wa Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang terdapat dalam
kitab-Nya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada umatnya; tidak boleh seorang pun dari makhluk Allah
Subhanahu wa Ta’ala yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya
karena al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut,
dan telah sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para
perawi yang adil (tsiqah/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya
setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir; adapun sebelum tegaknya
hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal
ini (nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak bisa
diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak
mengkafirkan seorangpun yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai
kabar tentang hal tersebut kepadnya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan
kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah menolak tasybih dari diri-Nya.[29]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitabnya, Dzam at-Takwil,
halm.20: Abu Bakr al-Marwazi berkata: Dan telah mengabarkan kepadaku Ali
bin Isa bahwasanya Hanbal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata,
“Aku bertanya kepada Abu Abdillah (al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits
yang diriwayatkan ‘sesungguhnya Allah Ta’ala turun setiap malam ke
langit dunia’, dan ‘sesungguhnya Allah Ta’la dilihat’, dan ‘sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kaki-Nya’, dan hadits-hadits yang
semisal ini”, maka Abu Abdillah (al-Imam Ahmad) berkata, “Kami beriman
dengan hadits-hadits ini dan kami menbenarkannya, tanpa ada bagaimananya
dan tanpa memaknainya (mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun
dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang
dari Rasulullah adalah benar jika datang dengan sanad-sanad yang shahih,
dan kami tidak menolak sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
dan tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala disifati lebih dari apa yang
Allah Ta’ala sifatkan diri-Nya sendiri, atau pensifatan Rasul-Nya
tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, tanpa adanya batasan
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
(tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat).
Orang-orang yang mensifati (Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak akan sampai
kepada sifat-Nya (yang sebenarnya) dan sifat-sifat-Nya dari-Nya. Kami
tidak melebihi al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana
yang dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kami mensifati
sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sifati diri-Nya, kami tidak
melampuinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an yang muhkam maupun
yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifat pun dari
sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya karena celaan”.
Demikianlah aqidah empat Imam madzhab Ahlus-Sunnah, bahwasanya mereka
menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang
ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi
mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk.
Mereka menetapkan sifat tangan Allah Ta’ala akan tetapi tidak seperti
tangan makhluk; demikian pula wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala,
sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.
Meskipun Ahlus-Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala,
akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut
hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Karena akal dan ilmu
manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat
Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman:
وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا
Ilmu mereka tidak dapat meliputi-Nya [Thaha/20:110].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Madzhab Salaf –semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka- menetapkan sifat-sifat Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana
zhahirnya (lahiriyahnya) dan menafikan bagaimananya hakikat sifat-sifat
tersebut. Karena pembiaraan tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa
Ta’ala adalah cabang dari pembicaraan tentang Dzat Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Dan penetapan Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah menetapkan
adanya wujudnya Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan menetapkan
bagaimananya Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka demikian pula
penetapan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah madzhab para
Salaf seluruhnya”.[30]
Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang menggambarkannya sifat-sifat
Allah Subhanahu wa Ta’ala atau menyerupakan sifat-sifat Allah Subhanahu
wa Ta’ala dengan sifat-sifat makhluk.
Kaum Mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ada di
antara mereka yang menolak sebagian sifat, seperti kaum Asya’irah dan
Maturidiah. Juga ada di antara mereka yang menolak seluruh sifat,
seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.
Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala
berkonsekwensi telah mentasybih (menyerupakan) Allah Subhanahu wa Ta’ala
dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybih
atau tajsim yang merupakan kekufuran. Hanya saja yang merupakan
kekufuran, ialah jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran
Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti penglihatan dan pendengaran manusia
–sebagaimana telah lalu penjelasannya. Bahkan hingga Jahmiyah dan
Mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala)
menamakan Asya’irah sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian
sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di antara tuduhan Mu’tazilah (para penolak sifat-sifat Allah Subhanahu
wa Ta’ala) adalah menuduh Ahlus-Sunnah sebagai mujassim dan musyabbih.
Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para Ulama Salaf.
Abu Zur’ah ar-Razi (wafat 264 H) berkata: “Mu’atthilah (para penolak
sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah Azza wa Jalla), yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah mensifati diri-Nya di dalam al-Qur’an dan
melalui lisan Nabi-Nya, dan mereka (Mu’atthilah) mendustakan
hadits-hadits shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat,
lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar
sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para
perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybih. Maka barang siapa yang
menisbahkan orang-orang yang mensifati Rabb mereka –Tabaraka wa Ta’ala-
dengan sifat-sifat –yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifati dirinya di
dalam al-Qur’an dan melalui lisan Nabi-Nya tanpa tamtsil dan tasybih-
kepada tasybih maka ia adalah seorang mu’atthil yang menafikan sifat.
Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang
menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada
tasybih. Demikianlah yang para Ulama katakan, di antaranya Abdullah bin
al-Mubarak (wafat 181 H) dan Waki’ bin al-Jarah (wafat 197 H)”.[31]
Ishaq bin Rahuyah (wafat 238 H) berkata: “Tanda Jahm (bin Shafwan) dan
para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah
wal-Jama’ah bahwsanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekalah
(Jahm dan pengikutnya) adalah mu’atthilah”.[32]
Abu Bakar Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi asy-Syafii (wafat 219 H) berkata:
“Apa yang diucapkan oleh al-Qur’an dan hadits, seperti:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ
Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu. [al-Ma-idah/5:64].
Dan seperti:
وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ
Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. [az-Zumar/39:67].
Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam al-Qur’an dan hadits, maka kami
tidak menambahkannya dan kami tidak menafsirkannya (dengan
takwil-takwil), dan kami berhenti dimana berhenti al-Qur’an dan
al-Hadits, dan kami berkata:
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ
(yaitu)Tuhan yang Maha Pemurah, yang ada di atas ‘Arsy. ([Thaha/20:5].
Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil Jahmiah.[33]
Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum Muslimin akan bahaya mereka.
Keempat, Kaum Wahhabi Dituduh Melarang Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Tentunya ini merupakan tuduhan dusta. Justru kaum Wahhabi sangat
menganjurkan untuk bershalawat. Salah seorang ulama yang menjadi sumber
inspirasi kaum Wahhabi, yaitu Imam Ibnul-Qayyim (murid Syaikhul-Islam
Ibnu Taimiyyah) telah menulis sebuah buku khusus tentang keutamaan
bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul
جَلاَءُ الأَفْهَامِ فِي فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلَى خَيْرِ الأَنَامِ
Adapun yang dilarang adalah shalawat-shalawat bid’ah yang berisi
makna-makna menyimpang. Seperti halnya shalawat Fatih yang dipopulerkan
Thariqah at-Tijaniyah –yang menurut anggapan mereka- keutamaan membaca
shalawat ini sekali saja seperti mengkhatamkan al-Qur’an 6000 kali.
Kelima, Kaum Wahhabi Dituduh Membenci Ahlul-Bait (Keluarga Nabi)
Tuduhan ini merupakan kedustaan –karena- bahkan Syaikh Muhammad bin
Abdil-Wahhab telah memberi nama anak-anak beliau dengan nama-nama
Ahlul-Bait. Diantara nama anak beliau adalah Hasan, Husain, Ali,
Ibrahim, Abdullah, Abdulaziz, Fathimah. Tentunya seorang yang berakal
tidak akan memberi nama anaknya dengan nama orang yang ia benci, akan
tetapi justru sebaliknya ia akan memberinya nama dengan nama orang yang
ia cintai.
Keenam, Kaum Wahhabi Dituduh Melarang Ziarah Kubur
Ini juga merupakan tuduhan dusta, malah justru kaum Wahhabi sangat
menganjurkan ziarah kubur yang merupakan sunnah yang sangat dianjurkan
oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk mengingat akhirat dan
mendoakan penghuni kubur. Akan tetapi yang dilarang adalah ziarah kubur
yang di dalamnya terdapat praktek (amaliyah) perkara-perkara yang
menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti meminta
atau beristighatsah kepada mayat penghuni kubur, atau beribadah di
kuburan, karena hal ini menyelisihi dan melanggar sabda-sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketujuh, Syaikh Muhammad Bin Abdil-Wahhab Dituduh Mengaku Sebagai Nabi
Ini merupakan kedustaan yang amat kelewat batas dan pernah disampaikan
oleh Ahmad Zaini Dahlan yang dengki kepada dakwah beliau. Subhanallah,
sedemikian keji Dahlan menuduh Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab mengaku
sebagai seorang nabi. Padahal, sungguh terlalu banyak perkataan Syaikh
Muhammad bin Abdil-Wahhab yang tegas menyatakan bahwa Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir, penutup para Nabi.
Di antara perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab ialah: “Manusia
mengetahui bahwasanya tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan kita
maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan kita begitu saja, akan
tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul kepada kita. Rasul
yang pertama adalah Nuh, dan yang terakhir adalah Muhammad
‘alihimus-sallam. Dari para rasul tersebut kita memperoleh Rasul yang
terakhir dan yang paling mulia, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan kita adalah umat yang terakhir”.[34]
Syaikh juga berkata: “Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis-Sallam, dan
yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia
adalah penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi setelahnya. Dalilnya
adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘Bukanlah Muhammad adalah ayah
salah seorang dari kalian akan tetapi ia adalah Rasulullah dan penutup
para Nabi.”[35]
Syaikh juga mengkafirkan orang yang mengaku sebagai nabi setelah Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula yang membenarkan
adanya nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
dihukumi kafir oleh Syaikh. Beliau berkata:”Barangsiapa yang berbuat
syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka ia telah kafir setelah
Islamnya... atau mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yang
mengaku sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam”.[36]
Beliau juga berkata: “Mereka, para sahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah –padahal Banu Hanifah telah
masuk Islam pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mereka
bersaksi bahwsanya tidak sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah
Ta’ala dan bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
Rasulullah, mereka mengumandangkan adzan dan mereka shalat”.
Jika ada yang berkata: “Akan tetapi Bani Hanifah (dikafirkan dan
diperangi, karena) mereka mengatakan bahwa Musailamah adalah nabi”, maka
katakanlah: “Inilah yang dimaksud, jika seseorang yang mengangkat
seseorang hingga derajat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam(maka ia)
menjadi kafir, halal darah dan hartanya, serta tidak bermanfaat dua
kalimat syahadatnya dan juga shalatnya, maka bagaimana lagi dengan orang
yang mengangkat Samson, atau Yusuf, atau sahabat, atau nabi ke derajat
Allah Ta’ala penguasa langit dan bumi?”[37]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR at-Tirmidzi, no. 1931. Dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani.
[2]. Yaitu kepada dua hakim,Pen.
[3]. Salah satu firqah dari pecahan firqah-firqah Khawarij, yaitu
merupakan pengikut seseorang yang bernama Najdah bin ‘Amir,Pen.
[4]. Maqalat al-Islamiyin wa Ikhtilaf al-Mushallin, Cet. Al-Maktabah al-‘Ashriyah, Beirut, 1/167-168.
[5]. Al-Farqu Baina al-Firaq, Cet. Maktabah Muhammad Ali Subaih, Mesir,hlm.73.
[6]. Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, tahqiq: Dr. Abdurrahim ‘Umairoh, Daar al-Jail, Beirut, 2/270.
[7]. Al-Milal wa an-Nihal, Daar al-Ma’rifah, Beirut, Libanon, Cet. Ke-3, 1/132.
[8]. Minhaj at-Ta’sis,hlm.98
[9]. Ad-Durar as-Saniyyah,10/432-433.
[10]. Ad-Durar as-Saniyyah,1/104.
[11]. Ad-Durar as-Saniyyah, 1/73.
[12]. Ad-Durar as-Saniyyah,1/102, lihat juga 11/317.
[13]. Majmu’ al-Fatawa,12/466.
[14]. Majmu’ al-Fatawa,12/498.
[15]. Lihat Syarah al-‘Aqidah ath-Thahiwiyah (hlm.53), Dar at-Ta’arud
(4/145), dan Maqalat at-Tasybih wa Mauqif Ahlis-Sunnah minha (1/79).
[16]. Lihat Sunan at-Tirmidzi (3/42) kitab az-Zakat, Bab: Ma Ja a fi Fadhl ash-Shadaqah, dibawah hadits no.662.
[17]. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya dalam kitabnya,
as-Sunnah sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar
at-Ta’arud (2/32), dan Ibnul-Qayyim dalam ijtima’ al-Juyusy
al-Islamiyah, hlm. 162.
[18]. Lihat al-Aqidah al-Washithiyyah, syarah Khalil Harras, halm. 47-48.
[19]. Lihat Mu’jam Maqayis al-Lughah (2/42) dan Lisanul-‘Arab (10/387).
[20]. Lihat ash-Shawa’iq al-Mursalah,1/215-216.
[21]. Lihat al-Qawa’id al-Mutsla, syarh al-Mujala, halm.206.
[22]. Lihat al-Qawa’id al-Mutsla, syarh al-Mujala,hlm.202.
[23]. At-Tamhid, 7/145.
[24]. Lihat HR at-Tirmidzi, no.662.
[25]. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, 3/41.
[26]. Demikian penjelasan at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, 3/42.
[27]. Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar, karya Syaikh Abu al-Muntah Ahmad bin
Muhammad al-Hanafi (halm. 120-122), dan juga asy-Syarh al-Muyassar li
al-Fiqh al-Akbar, karya al-Khamis (hlm.42).
[28]. Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan. Silahkan
melihat takhrij atsar ini secara detail dalam buku al-Atsar al-Masyhur
‘an al-Imam Malik fi Sifat al-Istiwa, karya Syaikh Abdur-Razzaq
al-‘Abbad, hlm.35-51.
[29]. Kitab Itsbat Sifat all-‘Uluw, karya Ibnu Qudamah (hlm. 181) dan juga dalam kitab beliau, Dzam at-Ta’wil, hlm.21.
[30]. Majmu’ al-Fatawa,4/6-7.
[31]. Al-Hujjah fi Bayan al-Mahajjah,1/187 dan 1/196-197.
[32]. Syarh Ushul I’tiqad Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah,2/588.
[33]. Dzam at-Takwil,1/24.
[34]. Ad-Durar as-Saniyyah, 1/168.
[35]. Ad-Durar as-Saniyyah,1/135.
[36]. Ad-Durar as-Saniyyah,10/88.
[37]. Kasyf asy-Syubuhat,halm.32.
Arsip : almanhaj.or.id