Karena jalan yang lurus itu adalah hanya dengan mengikuti Sunnah Nabi

Rabu, 22 Juni 2016

Sejarah Kodifikasi Hadits

15.02 Posted by Unknown , No comments

Oleh :

Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc
(Alumni Universitas Al Azhar Mesir)

Hadis Nabawi atau Sunnah Nabawiyyah adalah satu dari dua sumber syariat Islam setelah Al-Quran. Fungsi hadits dalam syariat Islam sangat strategis. Diantara fungsi hadis yang paling penting adalah menafsirkan Al-Qur`an dan menetapkan hukum-hukum lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Begitu pentingnya kedudukan hadits, pantas jika salah seorang ulama berkata, “Al-Qur`an lebih membutuhkan kepada Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur`an.”

Dahulu, para sahabat yang biasa mendengarkan perkataan Nabi dan menyaksikan tindak-tanduk dan kehidupan Nabi secara langsung, jika mereka berselisih dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau kesulitan dalam menentukan suatu hukum, mereka merujuk kepada hadits Nabi. Mereka sangat memegang teguh sunnah yang belum lama diwariskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pelengkap wahyu yang turun untuk seluruh manusia.

Sejak jaman kenabian, hadis adalah ilmu yang mendapat perhatian besar dari kaum muslimin. Hadits mendapat tempat tersendiri di hati para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka. Setelah Al-Quran, seseorang akan dimuliakan sesuai dengan tingkat keilmuan dan hapalan hadisnya. Karena itu, mereka sangat termotivasi untuk mempelajari dan menghafal hadis-hadis Nabi melalui proses periwayatan. Tidak heran, jika sebagian mereka sanggup menumpuh perjalanan beribu-ribu kilometer demi mencari satu hadits saja.

Di awal pertumbuhan ilmu hadis ini, kaum muslimin lebih cenderung bertumpu pada kekuatan hapalannya tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal sebagaimana yang mereka lakukan dengan Al-Qur`an. Kemudian, ketika sinar Islam mulai menjelajah berbagai negeri, wilayah kaum muslimim semakin meluas, para sahabat pun menyebar di sejumlah negeri tersebut dan sebagiannya sudah mulai meninggal dunia serta daya hapal kaum muslimim yang datang setelah mereka sedikit lemah, kaum muslimin mulai merasakan pentingnya mengumpulkan hadis dengan menuliskannya.
Masa Sahabat

Sebetulnya, kodifikasi (penulisan dan pengumpulan) hadis telah dilakukan sejak jaman para sahabat. Namun, hanya beberapa orang saja diantara mereka yang menuliskan dan menyampaikan hadis dari apa yang mereka tulis. Disebutkan dalam shahih al-Bukhari, di Kitab al-Ilmu, bahwa Abdullah bin ‘Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak hadisnya dari aku kecuali Abdullah bin ‘Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak.”

Namun, kebanyakan mereka hanya cukup mengandalkan kekuatan hapalan yang mereka miliki. Hal itu diantara sebabnya adalah karena di awal-awal Islam Rasulullah sempat melarang penulisan hadis karena khawatir tercampur dengan Al-Qur`an. Dari Abu Sa’id al-Khudri, Bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah menulis dariku! Barangsiapa menulis dariku selain Al-Quran, maka hapuslah. Sampaikanlah dariku dan tidak perlu segan..” (HR Muslim)
Masa Tabi’in dan setelahnya

Tradisi periwayatan hadis ini juga kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh tabi`in sesudahnya. Hingga datang masa kepemimpinan khalifah kelima, Umar Ibn Abdul’aziz. Dengan perintah beliau, kodifikasi hadits secara resmi dilakukan.

Imam Bukhari mencatat dalam Shahihnya, kitab al-ilmu, “Dan Umar bin Abdul ‘aziz menulis perintah kepada Abu Bakar bin Hazm, “Lihatlah apa yang merupakan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tulislah, karena sungguh aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan lenyapnya para ulama.”

Ibnu Hajar mengatakan, “Dapat diambil faidah dari riwayat ini tentang permulaan kodifikasi hadis nabawi. Dahulu kaum muslimin mengandalkan hapalan. Ketika Umar bin Abdul aziz merasa khawatir –padahal beliau ada di akhir abad pertama- hilangnya ilmu dengan meninggalnya para ulama, beliau memandang bahwa kodifikasi hadis itu dapat melanggengkannya.

Abu Nu’aim meriwayatkan dalam tarikh ashfahan kisah ini dengan redaksi, “Umar bin Abdul ‘aziz memerintahkan kepada seluruh penjuru negeri, “lihatlah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kumpulkanlah.”

Diantara yang pertama kali mengumpulkan hadis atas perintah Umar bin Abdul ‘aziz adalah Muhammad bin Muslim, ibnu Syihab az-Zuhry, salah seorang ulama ahli Hijaz dan Syam. Setelah itu, banyak para ulama yang menuliskan hadis-hadis Rasulullah dan mengumpulkannya dalam kitab mereka.

Di Mekah ada Ibnu Juraij (w 150 H) dengan kitab “as-sunan”, “at-Thaharah”, “as-shalah”, “at-tafsir” dan “al-Jaami”. Di madinah Muhammad bin Ishaq bin Yasar (w 151 H) menyusun kitab “as-sunan” dan “al-Maghazi”, atau Malik bin Anas (w 179 H) menyusun “al-Muwaththa”. Di Bashrah Sa’id bin ‘Arubah (w 157 H) menyusun “as-sunan” dan “at-tafsiir”, Hammad bin Salamah (w 168 H) menyusun “as-sunan”. Di Kufah Sufyan ast-Tsauri (w 161 H) menyusun “at-Tafsir”, “al-Jami al-Kabir”, al-Jami as-Shaghir”, “al-Faraaidh”, “al-Itiqad”

Al-‘Auza’I di Syam, Husyaim di Washith, Ma’mar di Yaman, Jarir bin Abdul hamid di ar-Rai, Ibnul Mubarak di Khurasan. Semuanya adalah para ulama di abad ke dua. Kumpulan hadis yang ada pada mereka masih bercampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa para ulama tabi’iin.

Begitulah juga penulisan hadis ini menjadi tradisi ulama setelahnya di abad ke tiga dan seterusnya. Hingga datang zaman keemasan dalam penulisan hadis. Ia adalah periode Kitab Musnad Ahmad dan kutub sittah. Diantaranya adalah dua kitab shahih. Al-Imam al-Bukhari, seorang ulama hadis jenius yang memiliki kedudukan tinggi, menulis dan mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam satu kitab yang kemudian terkenal dengan nama “shahih al-Bukhari”. Diikuti setelahnya oleh al-Imam Muslim dengan kitab “shahih muslim”.

Tidak hanya itu, zaman keemasan ini telah menelurkan kitab-kitab hadis yang hampir tidak terhitung jumlahnya. Dalam bentuk majaami, sunan, masanid, ‘ilal, tarikh,  ajzaa` dan lain-lain. Hingga, tidak berlalu zaman ini kecuali sunnah seluruhnya telah tertulis. Tidak ada riwayat yang diriwayatkan secara verbal yang tidak tertulis dalam kitab-kitab itu kecuali riwayat-riwayat yang tidak diperhitungkan.

Rujukan Utama:

    Muqaddimah Mushahhih Kitab “Ma’rifah ‘Ulum al-Hadis”, al-Hakim an-Naisaburi.
    Al-Manhaj al-Muqtarah lii fahmi al-Musthalah, Syaikh DR. Syarif Hatim al-‘Auni
    Fathul Bariy, al-Hafidz ibnu Hajar.
    dll

Sumber: https://muslim.or.id

Rabu, 08 Juni 2016

Peringatan Bagi Orang yang Enggan Puasa

15.26 Posted by Unknown , , No comments

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”[5]
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena ia bagian dari rukun Islam[6]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم
”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[10]
Adapun hadits,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.[11]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904.
[2] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88.
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904.
[4] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[5] HR. Bukhari no. 6956, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah.
[6] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89.
[8] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[9] Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau.
[10] Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/434, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
[11] HR. Abu Daud no. 2396, Tirmidzi no. 723, Ibnu Majah no. 1672, Ahmad 2/386. Hadits tersebut disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya dengan lafazh tamrid (tidak tegas) dari Abu Hurairah dan dikatakan marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Juga perkataan semacam ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud.
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (6/183)  mengatakan, “Kami tidak berpegang dengan hadits tersebut karena di dalamnya terdapat Abu Muthawwis yang tidak dikenal ‘adl-nya (kesholihannya). Kami pun tidak berpegang dengan yang dho’if.” Hadits ini juga dinilai dho’if oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if sebagaimana dalam Dho’if At Targhib wa At Tarhib no. 605.

Sumber : muslim.or.id

Senin, 30 Mei 2016

Tiga Waktu Terkabulnya Doa di Bulan Ramadhan

14.58 Posted by Unknown , No comments

Ada tiga waktu terkabulnya doa di bulan Ramadhan. Raihlah keutamaan tersebut dengan terus memperbanyak doa.
Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa masalah ini disebutkan di sela-sela penyebutan hukum puasa. Ini menunjukkan mengenai anjuran memperbanyak do’a ketika bulan itu sempurna, bahkan diperintahkan memperbanyak do’a tersebut di setiap kali berbuka puasa. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 66).
Pernyataan yang dikatakan oleh Ibnu Katsir menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah salah waktu terkabulnya do’a. Namun do’a itu mudah dikabulkan jika seseorang punya keimanan yang benar.
Ibnu Taimiyah berkata, “Terkabulnya do’a itu dikarenakan benarnya i’tiqod, kesempurnaan ketaatan karena di akhir ayat disebutkan, ‘dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran’.” (Majmu’ah Al Fatawa, 14: 33-34).
Perihal Ramadhan adalah bulan do’a dikuatkan lagi dengan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ
”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a, akan dikabulkan.” (HR. Al Bazaar. Al Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10: 14 mengatakan bahwa perowinya tsiqoh -terpercaya-. Lihat Jami’ul Ahadits, 9: 224)
Ada tiga waktu utama terkabulnya do’a di bulan Ramadhan:

1- Waktu sahur

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).

2- Saat berpuasa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273)

3- Ketika berbuka puasa

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526, 3598 dan Ibnu Majah no. 1752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (7: 278) disebutkan bahwa kenapa do’a mudah dikabulkan ketika berbuka puasa yaitu karena saat itu, orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.
Moga Allah memperkenankan setiap do’a kita di bulan Ramadhan.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Bulan Ramadhan Anugrah Teragung

00.58 Posted by Unknown , No comments

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin hafizhahumallâh

Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada para hamba-Nya nikmat yang sangat banyak dan tidak terhitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا
Dan jika kamu menghitung nikmat Allâh, kamu tidak akan dapat menghitungnya [Ibrahim/14:34]
Nikmat-nikmat itu ada yang bersifat mutlak dan ada pula yang bersifat muqayyad (terikat); ada yang bersifat keagamaan dan ada pula yang bersifat keduniaan. Allâh Azza wa Jalla menunjukkan para hamba-Nya kepada kenikmatan- kenikmatan tersebut lalu Allâh Azza wa Jalla juga membimbing mereka untuk meraih kenikmatan tersebut. Allâh Azza wa Jalla juga menyeru para hamba untuk masuk ke dalam dâris salâm (surga). Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Allâh menyeru (manusia) ke dârus salâm (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam). [Yûnus/10:25]
Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan kesehatan akal dan fisik kepada mereka, memberikan rezeki yang halal, menundukkan untuk mereka apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Semua anugerah ini berasal Allâh Azza wa Jalla diberikan kepada para hamba-Nya agar mereka bersyukur kepada-Nya, beribadah hanya kepadanya serta tidak menyekutukannya. Dengan melakukan itu semua, mereka akan meraih ridha Allâh Azza wa Jalla dan bisa selamat dari siksa-Nya.
Salah satu contoh nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman yaitu disyari’atkannya buat mereka puasa pada bulan yang penuh berkah yaitu Ramadhan. Allâh Azza wa Jalla menjadikan puasa ini sebagai salah satu rukun agama Islam. Oleh karena puasa itu merupakan nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla menutup ayat yang mengandung perintah untuk puasa pada bulan ramadhan dengan firman-Nya:
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Supaya kamu bersyukur [al-Baqarah/2:185]
Karena bersyukur merupakan tujuan dari penciptaan makhluk dan pemberian beragam kenikmatan.
Hakikat syukur adalah mengakui nikmat tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla dibarengi dengan ketundukan kepada-Nya, merendahkan diri dan mencintai-Nya.
Barangsiapa tidak mengetahui suatu nikmat maka dia tidak bisa bersyukur.
Barangsiapa mengetahui sebuah kenikmatan akan tetapi dia tidak mengetahui Pemberinya maka dia juga tidak akan bisa mensyukurinya.
Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya namun dia mengingkari kenikmatan tersebut maka itu artinya dia telah kufur terhadap nikmat tersebut.
Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya dan dia juga mengakui kenikmatan tersebut, hanya saja dia tidak tunduk kepada-Nya, tidak mematuhi-Nya, dan tidak mencintai Pemberinya serta tidak ridha dengan-Nya, maka dia belum dianggap bersyukur.
Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui pemberinya lalu dia tunduk kepada-Nya, mencintai Permberi nikmat, ridha terhadap-Nya serta menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang dicintai-Nya dan dalam rangka menaati-Nya, maka dialah orang yang dikatakan bisa bersyukur terhadap sebuah kenikmatan.
Dari penjelasan ini, tampak jelas bahwa syukur itu terbangun di atas lima kaidah :
• Ketundukan orang yang bersyukur kepada Allâh
• Mencintai-Nya,
• Mengakui nikmat yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepadanya,
• Memuji-Nya karena Dia telah memberikan nikmat kepadanya,
• Menggunakan nikmat tersebut dalam rangka mentaat-Nya,
Lima hal ini merupakan pondasi syukur. Ketika salah satu dari lima pondasi ini hilang atau tidak ada, maka rasa syukur tersebut tidak dianggap atau nilainya berkurang. Dan semua orang yang berbicara tentang syukur serta pengertiannya, maka perkataannya tidak akan pernah keluar dari lima hal di atas[2].
Dalam upaya merealisasikan rasa syukur ini, manusia atau para hamba Allâh Azza wa Jalla terbagi menjadi berbagai tingkatan tergantung sejauh mana mereka mengenal Pencipta yang Mahaagung, Pemberi nikmat yang Mahamulia. Diantara mereka ada yang memahami nama dan sifat Allâh Azza wa Jalla secara terperinci, memahami betapa agung ciptaan-Nya dan perbutatan-NYa, mengetahui betapa indah ciptaan Allâh. Orang seperti ini hatinya akan penuh dengan kecintaan kepada Allâh, lisannya akan dipenuhi dengan pujian, anggota badannya akan selalu melakukan hal-hal yang diridhai oleh Allâh. Dia mengakui semua nikmat yang diberikan kepadanya, dan mempergunakannya pada hal-hal yang dicintai dan diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla. Diantara manusia juga ada yang tenggelam dalam kelalaian dan kejahilan tentang Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang seperti ini akan semakin jauh dari Allâh Azza wa Jalla dengan sebab pengingkaran yang dia lakukan terhadap nikmat Allâh, atau dia tidak mengingkarinya akan tetapi dia tidak mau tunduk dan patuh terhadap perintah dan syari’at Allâh Azza wa Jalla .
Bulan Ramadhan yang penuh berkah merupakan anugrah ilahi kepada seluruh hamba, agar mereka yang beriman bertambah keimanan mereka, sementara orang-orang yang melampui batas (yang melakukan berbagai pelanggaran-red) serta yang meremehkan syari’ah bisa bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla mengistimewakan bulan ini dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan yang tidak ada pada bulan yang lainnya.
Berikut akan disebutkan beberapa keistimewaan bulan ini dengan harapan agar kita bisa bisa memahami betapa agung nikmat bulan Ramadhan ini supaya kita semakin tergerak untuk bersyukur dengan beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sebenar-benarnya.
a. Bulan Ramadhan teristimewa dengan al-Qur’ân, karena pada bulan ini al-Qur’ân diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’ân sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil) [al-Baqarah/2:185]
Dalam ayat tersebut, Allâh Azza wa Jalla menyanjung bulan Ramadhan diantara bulan-bulan lainnya, dengan memilihnya sebagai waktu diturunkannya al-Qur’an, bahkan disebutkan dalam sebuah hadits bahwa bulan Ramadhân merupakan waktu diturunkan seluruk kitab-kitab Allâh Azza wa Jalla kepada para nabi. Dalam Musnad karya Imam Ahmad dan Mu’jamul Kabîr karya Imam Thabrani dari shahabat Wâtsilah bin ‘Asqa’, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُنْزِلَتِ صُحُفُ إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتٍّ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ
Shuhuf Nabi Ibrâhim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, dan Taurat pada hari keenam bulan Ramadhan, sedangkan Injil pada hari ketiga belas dari bulan Ramadhan, sedangkan al-Qur’ân diturunkan pada hari kedua puluh empat dari bulan Ramadhan[3].
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kitab-kitab samawiyah diturunkan kepada para rasul di bulan Ramadhan, hanya saja kitab-kitab itu diturunkan sekaligus (tidak bertahap), sementara al-Qur’ân karena kemulian dan keagungan yang dimilikinya, dia diturunkan sekaligus ke Baitil Izzah di langit dunia (pertama) dan itu terjadi saat lailatul qadar pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur’ân) pada malam kemuliaan [al-Qadr/97:1]
Dan firman-Nya:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ
Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [ad-Dukhân/44:3]
Kemudian setelah itu, diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap. Ini menunjukkan keistimewaan bulan Ramadhan. Dan bulan ini menjadi istimewa dengan sebab al-Qur’ân, yang mana pada bulan ini ummat manusia mendapakan keutamaan yang besar dari Allâh, yaitu turunnya wahyu Allâh Azza wa Jalla yang membawa hidayah bagi ummat manusia, bagi kebaikan mereka di dunia maupun di akhirat. al-Qur’an juga merupakan pembeda antara petunjuk dan kesesatan, pembeda antara haq dan bathil, antara cahaya dan kegelapan.
b. Bulan Ramadhan menjadi istimewa karena padanya ada lailatul qadar yang Allâh Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya:
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ﴿٢﴾ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Dan tahukah kamu apakah lailatul qadar (malam kemuliaan) itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [al-Qadr/97:2-3]
Maksudnya adalah amalan yang dilakukan pada saat lailatul qadr lebih baik daripada amalan yang dilakukan pada seribu bulan selain bulan Ramadhan.
c. Bulan Ramadhan menjadi istimewa juga karena ada ibadah puasa. Puasa pada bulan ini bisa menjadi sebab terhapusnya dosa. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni [4]
Yang dimaksud dengan penuh keimanan adalah keimanan yang penuh kepada Allâh Azza wa Jalla dengan mengharapkan pahala dan ganjaran dari-Nya, tidak benci terhadap kewajiban puasa serta tidak ragu terhadap pahala yang akan didapatkannya. Orang seperti ini, akan diampuni semua dosa yang telah lalu oleh Allâh Azza wa Jalla. Disebutkan dalam Shahîh Muslim dari shahabat Abi Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّراتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ
Shalat lima waktu, antara Jumat yang satu dengan yang lainnya, dan antara Ramadhan yang satu dengan yang lainnya, dosa diantara semua itu akan diampuni oleh Allâh Azza wa Jalla , jika dosa-dosa besar telah dijauhi[5]
Pada bulan ini juga para syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup, dan Allâh Azza wa Jalla pada setiap malam dari bulan Ramadhan membebaskan banyak orang dari api neraka.
d. Pada bulan ini juga Allâh Azza wa Jalla memenangkan kaum Muslimin atas musuh-musuh mereka diperang Badr, padahal jumlah musuh pada saat itu tiga kali lipat dari jumlah kaum Muslimin. Pada bulan ini juga, Allâh Azza wa Jalla menaklukkan kota Mekah melalui tangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mensucikan kota Mekah dari kotoran berhala, dan ada tiga ratus enam puluh patung yang berada di Ka’bah dan sekitarnya. Rasulullah menghancurkan patung-patung tersebut seraya membaca:
وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Dan katakanlah, “Yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap”. Sesungguhnya yang bathil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. [al-Isrâ’/17:81]
(Dengan ini semua), maka bulan Ramadhan merupakan bulan untuk bersungguh-sungguh dan bulan untuk beramal, bulan ibadah serta jihad di jalan Allâh.
Dengan keutamaan yang dimiliki oleh bulan ini serta berbagai anugrah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman pada bulan ini, maka sudah selayaknya para hamba mengagungkan bulan ini dan menjadikan bulan ini sebagai momen untuk beribadah serta menambah bekal akhirat.
Ya Allah Azza wa Jalla jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mengerti kedudukan dan kehormatan bulan Ramadhan ini! Berikanlah taufiq kepada kami untuk melakukan amalan-amalan yang mendatang ridha-Mu! Sesungguhnya Engkau maha Mendengar doa
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tharîqul Hijratain, Ibnul Qayyim, hlm. 172
[2]. Madârijus Sâlikin, Ibnul Qayyim, 2/244
[3]. Musnad Imam Ahmad, 4/107, no. 16921; at-Thabrani, no. 17646. lafazh ini milik Imam Ahmad
[4]. Muttafaq ‘alaih; Imam al-Bukhâri, no. 2014 dan Imam Muslim, no. 760
[5]. HR. Imam Muslim, no. 233

Arsip : alminhaj.or.id

Minggu, 29 Mei 2016

Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?

04.37 Posted by Unknown No comments

Hukuman kebiri bertentangan dengan syariat dan juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan

Jawabannya adalah tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam melarang untuk melakukan kebiri. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan,

كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya : “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita ?” Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya”1.
Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (yang terdahulu)”2.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
و الحكمة في منع الخصاء أنه خلاف ما أراده الشارع من تكثير النسل ليستمر جهاد الكفار
“Hikmah dari larangan kebiri adalah hal tersebut bertentangan dengan syariat yaitu memperbanyak keturunan yang akan melanjutkan berjihad melawan orang kafir”3.
Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,
إن خصاء الآدمي حرام ، صغيراً كان ، أو كبيراً ؛ لورود النهي عنه على ما يأتي
“Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut”4.

Kebiri sebagai hukuman tidak manusiawi dan dilarang oleh agama

Hukuman kebiri bagi seseorang juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan dan membuat manusia bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara halal.
Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

كما أن فيه من المفاسد : تعذيب النفس ، والتشويه ، مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك ، وفيه إبطال معنى الرجولية التي أوجدها الله فيه ، وتغيير خلق الله
“Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan merubah ciptaan Allah”5.

Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?

Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku. Jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak tercapai, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pemerkosa kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pemerkosaan.
Maka hukuman bagi pemerkosa dirinci:
Pertama: jika melakukan pemerkosaan tanpa ancaman menggunakan senjata, ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung atau pelaku mengaku perbuatannya. Maka hukumannya adalah hukuman hadd zina, dengan rincian:
  • Jika muhshan (pernah menikah secara sah dan merasakan jima’, baik masih menikah ataupun sudah bercerai) maka hukumnya dirajam, yaitu dikubur setengah badannya di tanah lalu dilempari batu kerikil tajam hingga mati.
  • Jika bukan muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selam setahun.
Ibnu Abdil Barr menjelaskan,
وقد اجمع العلماء على ان على المستكره المغتصب الحد ان شهدت البينة عليه بما يوجب الحد او اقر بذلك فان لم يكن فعليه العقوبة
“Para ulama telah bersepakat hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah hukuman hadd. apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya hadd atau ia mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi hal tersebut (yaitu bukti atau pengakuannya), maka baginya hukuman (ta’zir)”6.
Kedua: jika melakukan pemerkosaan dengan ancaman menggunakan senjata. Maka ini dihukumi sebagai perampok yang berbuat kerusakan di muka bumi, hukumannya adalah salah satu dari empat dalam ayat sesuai dengan keputusan hakim.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah:
[1] mereka dibunuh
[2] atau disalib
[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang
[4], atau dibuang (keluar daerah).
Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).
Maka hukumannya tergantung jenis pemerkosaan yang dilakukan, disertai pembunuhan atau tidak. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. Yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. Yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. Yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”
Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, dijatuhi hukuman mati. Bila mereka hanya merampas, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”.
Wallahu a’lam.

***
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
  1. HR. Bukhari dan Muslim
  2. Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar
  3. Fathul Bari 9/119
  4.  Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121
  5. Fathul Bari 9/119
  6. Al-Istidzkaar 7/146, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Asy Syamilah
Sumber : muslim.or.id

Sabtu, 27 Februari 2016

Panas dan Dinginnya Neraka

00.45 Posted by Unknown , No comments
Oleh :
Abu Al-Jauzaa

Al-Haafidh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah berkata:
Allah ta’ala berfirman:
وَقَالُوا لا تَنْفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ
“Dan mereka berkata: ‘Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini’. Katakanlah: ‘Api neraka Jahanam itu lebih sangat panas (nya)’, jika mereka mengetahui” [QS. At-Taubah : 81].
Dalam Shahiihain[1] dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, beliau bersabda:
اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا، فَقَالَتْ: رَبِّ أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا فَنَفِّسْنِي فَأَذِنَ لَهَا فِي نَفْسَيْنِ نَفْسٌ فِي الشِّتَاءِ وَنَفْسٌ فِي الصَّيْفِ، فَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحُرِّ مِنْ سُمُومِهَا وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْبَرْدِ مِنْ زَمْهَرِيرِهَا
“Neraka mengadu kepada Rabbnya. Ia berkata : ‘Rabbku, sebagianku memakan sebagian yang lain. Berikanlah aku nafas’. Lalu Allah mengizinkannya untuk menghembuskan dua nafas. Satu nafas pada musim dingin dan satu nafas pada musim panas. Hembusan panasnya lebih hebat daripada panas yang pernah engkau temui, dan hembusan dinginnya lebih hebat daripada dingin yang pernah engkau temui”.
Dan juga dalam Shahiihain[2] dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, beliau bersabda :
نَارُكُمْ هَذِهِ الَّتِي يُوقِدُ بَنُو آدَمَ جُزْءٌ وَاحِدٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ "، قَالُوا: وَاللَّهِ إِنْ كَانَتْ لَكَافِيَةً، قَالَ: " إِنَّهَا فُضِّلَتْ عَلَيْهَا بِتِسْعَةٍ وَسِتِّينَ جُزْءًا كُلُّهُنَّ مِثْلُ حَرِّهَا
“Api kalian ini yang dinyalakan anak-cucu Adam adalah satu bagian dari tujuhpuluh bagian (panasnya) api Jahannam”. Para shahabat berkata : “Demi Allah, sesungguhnya api dunia itu telah mencukupi”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya api Jahannam melebihi api dunia dengan enampuluh sembilan bagian, dan setiap bagian panasnya semisal api dunia”.
Diriwayatkan juga oleh Al-Imaam Ahmad, dan ia menambahkan lafadh padanya :
ضُرِبَتْ بِالْبَحْرِ مَرَّتَيْنِ، وَلَوْلَا ذَلِكَ مَا جَعَلَ اللَّهُ فِيهَا مَنْفَعَةً لِأَحَدٍ
“Dan telah dicelupkan ke dalam lautan sebanyak dua kali (agar panasnya berkurang). Seandainya tidak seperti itu, niscaya Allah tidak menjadikan adanya manfaat pada api tersebut bagi seorang pun (karena masih terlalu panasnya)”.
Dari ‘Athiyyah Al-‘Aufiy, dari Abu Sa’iid, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, beliau bersabda:
نَارُكُمْ هَذِهِ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ لِكُلِّ جُزْءٍ مِنْهَا مِثْل حَرِّهَا
“Api kalian ini adalah satu bagian dari tujuhpuluh bagian dari api Jahannam. Setiap bagian darinya seperti panas api dunia”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy[3].
Al-Imaam Ahmad[4] berkata : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz – yaitu Ad-Daraawardiy - , dari Suhail, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذِهِ النَّارُ جُزْءٌ مِنْ مِائَةِ جُزْءٍ مِنْ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya api ini adalah satu bagian dari seratus bagian dari Jahannam”.
Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu berkata:
إِنَّ نَارُكُمْ هَذِهِ ضُرِبَ بِهَا الْبَحْرُ فَفَتُرَتْ، وَلَوْلَا مَا انْتَفَعْتُمْ بِهَا، وَهِيَ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءاً مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya api kalian ini, telah dicelupkan ke dalam lautan (agar panasnya berkurang). Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar secara marfuu’, akan tetapi yang mauquuf lebih shahih.
Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy[5] dari jalan Tamaam bin Najiih, dari Al-Hasan, daro Anas, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ أَنَّ غَرْباً مِنْ جَهَنَّمَ جُعِلَ فِي  وَسَطِ الْأَرْضِ لأَذَى نَتْن رِيحِهِ وَشِدَّةُ حَرِّهِ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، وَلَوْ أَنَّ شَرَارَةً مِنْ شِرَارِ جَهَنَّمَ بِالْمَشْرِقِ لوُجِدَ حَرَّهَا مَنْ بِالْمَغْرِبِ
“Seandainya sebuah timba besar Jahannam diletakkan di tengah-tengah bumi, niscaya akan menyakiti segala sesuatu yang terletak antara timur dan barat dikarenakan bau busuknya dan panasnya yang amat sangat. Dan seandainya satu percikan api Jahannam ada di ujung timur, niscaya panasnya dapat dirasakan oleh orang yang ada di ujung barat”.
Tamaam bin Najiih adalah orang yang diperbincangkan.
Dan Ath-Thabaraaniy[6] juga meriwayatkan dari jalan ‘Adiy bin ‘Adiy Al-Kindiy, dari ‘Umar:
أن جِبْرِيل قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاللَّذِيُ بَعَثَك بِالْحَقِّ، لَوْ أَنَّ قَدْرَ ثُقْبِ إِبْرَةٍ فُتِحَ مِنْ جَهَنَّمَ لَمَاتَ مَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مِنْ حَرِّهِ
Bahwasannya Jibriil pernah berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, seandainya Jahannam dibuka sebesar lubang jarum saja, niscaya akan mati semua orang yang ada di muka bumi karena panasnya”.
Telah lewat perbincangan tentang sanad hadits ini (yaitu lemah- Abul-Jauzaa’). Dan diriwayatkan pula dari jalan yang lemah dari Al-Hasan secara mursal yang semisalnya.
Abu Ya’laa Al-Maushiiliy meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, beliau bersabda :
لَوْ كَانَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مِائَة أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ، وَفِيهِ رَجُلٌ مِنَ النَّارِ، فَتَنَفَّسَ، فَأَصَابَ نَفَسُهُ، لَأَحْرَقَ مَنْ فِي الْمَسْجِدُ وَمَنْ فِيهِ
“Seandainya di dalam masjid ini ada seratus ribu atau lebih yang diantara orang-orang tersebut ada seseorang dari penduduk neraka, lalu orang itu bernapas, niscaya masjid dan orang-orang yang ada di dalamnya terbakar”.
Akan tetapi Al-Imaam Ahmad berkata : “Ia hadits munkar”.
Ka’b pernah berkata kepada ‘Umar bin Al-Khaththaab:
لَوْ فُتِحَ مِنْ جَهَنَّمَ قَدْرُ مِنْخَرِ ثَوْرٍ بِالْمَشْرِقِ وَرَجُلٌ بِالْمَغْرِبِ لَغَلا دِمَاغُهُ حَتَّى يَسِيلَ مِنْ حَرِّهَا
“Seandainya Jahannam terbuka sebesar lubang hidung seekor sapi di ujung timur, maka orang yang ada di ujung barat akan mendidih otaknya hingga meleleh dikarenakan panasnya”[7].
‘Abdul-Malik bin ‘Umair berkata:
لَوْ أَنَّ أَهْلَ النَّارِ كَانُوا فِي نَارِ الدُّنْيَا لَقَالُوا فِيهَا
“Seandainya penduduk neraka berada di dalam siksa api dunia, niscaya mereka dapat beristirahat di dalamnya”.[8]
‘Abdullah bin Ahmad berkata: Telah dikhabarkan kepadaku dari Sayyaar, dari Ibnul-Ma’zaa – dan ia termasuk orang yang paling baik - , ia berkata :
بلغني أن رجلاً لو خرج منها إلى نام الدنيا لنام فيها ألفي سنة
“Telah sampai kepadaku bahwasannya seandainya seseorang keluar dari neraka akhirat menuju neraka (api) dunia, niscara ia dapat tertidur di dalamnya selama seribu tahun”.
Telah berkata Mu’aawiyyah bin Shaalih, dari ‘Abdul-Malik bin Abi Basyiir memarfu’kan hadits:
اشتد حري وبعد قعري وعظم جمري جمري عجل إلهي إلي بأهلي
“Tidak ada hari di neraka kecuali neraka berkata  : ‘Semakin bertambah panasku, betapa dalam jurangku, betapa besar bara apiku, dan tuhanku bersegera kepadaku dengan orang-orang yang tinggal bersamaku (di neraka)”.
Telah berkata Ibnu ‘Uyainah dari Basyiir bin Manshuur, ia berkata:
قُلْتُ لِعَطَاءٍ السَّلِيمِيِّ: لَوْ أَنَّ إِنْسَانًا، أُوقِدَتْ لَهُ نَارٌ فَقِيلَ لَهُ : مَنْ دَخَلَ هَذِهِ النَّارَ نَجَا مِنَ النَّارِ، فَقَالَ عَطَاءٌ: " لَوْ قِيلَ لِي ذَلِكَ لَخَشِيتُ أَنْ تَخْرُجَ نَفْسِي فَرَحًا قَبْلَ أَنْ أَقَعَ فِيهَا
Aku pernah berkata kepada ‘Athaa’ As-Salamiy : “Seandainya seseorang dinyalakan api untuknya lalu dikatakan kepadanya : ‘Barangsiapa yang masuk ke dalam api ini, ia akan selamat dari neraka’. Lalu ‘Athaa’ berkata : ‘Seandainya hal tersebut dikatakan kepadaku, sungguh aku khawatir nyawaku akan keluar karena terlalu gembira sebelum aku masuk di dalamnya”.[9]
Dinginnya Jahannam
Telah disebutkan hadits marfuu’:
إِنَّ زَمْهَرِيرَ جَهَنَّمَ بَيتَ يَتَمَيّزُ فِيهِ الْكَافِرُ مِنْ بَرْدِهِ
“Sesungguhnya zamhariir (dingin)-nya Jahannam adalah tempat orang kafir berpindah tempat karena dinginnya”.
Ibnu Abid-Dunyaa[10] meriwayatkan dari jalan Al-A’masy, dari Mujaahid, ia berkata:
إِنَّ فِي النَّارِ لَزَمْهَرِيرًا يُعَذَّبُونَ بِهِ، فَيَهْرُبُونَ مِنْهَا إِلَى ذَاكَ الزَّمْهَرِيرِ، فَإِذَا وَقَعُوا حَطَّمَ عِظَامَهُمْ حَتَّى تُسْمَعَ لَهَا نَقِيضًا
“Sesungguhnya ia neraka terdapat terdapat Zamhariira dimana penduduknya disiksa dengannya ketika mereka melarikan diri dari panas neraka menuju Zamhariira tersebut. Dan saat mereka berada di dalamnya, tulang-tulang mereka hancur hingga terdengar suaranya”.
Dari Laits, dari Mujaahid, ia berkata:
الزمهرير الذي لا يستطيعون أن يذوقوه من برده
“Zamhariir adalah sesuatu yang penduduk neraka tidak tahan merasakan siksaannya karena teramat dinginnya”[11].
Dari Qaabuus bin Abi Dhibyaan, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata :
يستغيث أَهْلُ النَّارِ مِنَ الْحَرِّ، فَيُغَاثُونَ بِرِيحٍ بَارِدَةٍ يَصْدَعُ الْعِظَامَ بَرْدُهَا، فَيَسْأَلُونَ الْحَرَّ
“Penduduk neraka minta tolong dari panasnya neraka, lalu mereka ditolong dengan angin dingin yang dinginnya meremukkan tulang. Maka mereka meminta panas saja”[12].
Dari ‘Abdul-Malik bin ‘Umair, ia berkata :
بَلَغَنِي أَنَّ أَهْلَ النَّارِ يَسْأَلُونَ خَازِنَهَا أَنْ يُخْرِجَهُمْ إِلَى جَانبها فيخرجهم فيقتلهم الْبَرْدُ وَالزَّمْهَرِيرُ حَتَّى يرجعوا إِلَيْهَا، فيدخلوها مِمَّا وَجَدُوا مِنَ الْبَرْدِ
“Telah sampai kepadaku (riwayat) bahwa penduduk neraka meminta kepada malaikat penjaga agar mereka dikeluarkan ke pinggir neraka. Maka mereka pun dikeluarkan, lalu mereka diserang dingin dan zamhariir, hingga kembali masuk ke neraka karena tidak kuat menahan dingin”[13].
Abu Nu’aim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbaas, bahwsannya Ka’b pernah berkata:
إِنَّ فِي جَهَنَّمَ بَرْدًا هُوَ الزَّمْهَرِيرُ يُسْقِطُ اللَّحْمَ عَنِ الْعَظْمِ حَتَّى يَسْتَغِيثُوا بِحَرِّ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya di Jahannam ada udara dingin, yaitu zamhariir, yang dapat mengelupaskan daging dari tulangnya hingga penduduk nereka meminta agar disiksa dengan panas Jahannam saja”[14].
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’uud, ia berkata :
الزَّمْهَرِيرِ لَوْنٌ مِنَ الْعَذَابِ
“Zamhariir adalah salah jenis ‘adzab”[15].
Dari ‘Ikrimah, ia berkata:
هو البرد الشديد
“Ia adalah dingin yang teramat sangat”.
[selesai dari buku At-Takhwiif minan-Naar karangan Ibnu Rajab Al-Hanbaliy, hal. 93-96 – abul-jauzaa’, perumahan ciomas permai, 16032015 – 01:46].



[1]      Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 536-537 & 3260 dan Muslim no. 617.
Diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/238 & 462 dan Maalik dalam Al-Muwaththa’ 1/15.
[2]      Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3265, Muslim 2843, Maalik dalam Al-Muwaththa’ 2/994, At-Tirmidziy no. 2592, dan Ahmad 2/244.
[3]      Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2593. Hadits ini adalah hadits shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiihul-Jaami’ no. 6619.
[4]      Diriwayatkan oleh Ahmad 2/379. Al-Haitsamiy berkata dalam Majma’uz-Zawaaid 10/397 : “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah perawi kitab Ash-Shahiih”.
[5]      Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. no. 3681.
[6]      Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 2583; sanadnya sangat lemah karena Sallaam bin Salam, perawi matruuk.
[7]      Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Az-Zuhd no. 640; sanadnya lemah.
[8]      Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Shifatun-Naar no. 151.
[9]      Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyaa’ 6/215-216.
[10]     Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Shifatun-Naar no. 102.
[11]     Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Jaami’ul-Bayaan 24/165, Hanaad bin As-Sariy dalam Az-Zuhd no. 290, dan Ibnu Abid-Dunyaa dalam Shifatun-Naar no. 153.
[12]     Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Shifatun-Naar no. 152.
[13]     Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Shifatun-Naar no. 151.
[14]     Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyaa’ 5/370.
[15]     Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Jaami’ul-Bayaan 24/102
 
Sumber : abul-jauzaa.blogspot.co.id