
Oleh
Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd
Al-Wasithiyah (sikap tengah-tengah) merupakan ciri khas paling menonjol
dari ahlussunnah wal jamâ'ah. Sebagaimana ummat Islam juga sebagai
umatan wasathan (umat yang bersikap tengah-tengah) antara ummat-ummat
yang bersikap ghuluw (melampaui batas) dan ummat yang terlalu
meremehkan, maka begitupula ahlussunnah berada pada posisi tengah-tengah
antara kelompok-kelompok yang melenceng dari jalan yang lurus.
Sikap tengah-tengah ini bisa terlihat dalam banyak sisi, misalnya sisi
aqidah, hukum-hukum fikih, tingkah laku, akhlak dan sisi-sisi yang
lainnya. Diantara bentuk-bentuk sikap pertengahan ahlussunnah tersebut:
1. Ahlussunnah wal Jama'ah bersikap tengah-tengah dalam masalah Asma'
dan Sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla antara ahlu ta’thil (kelompok yang
menolak semua atau sebagian sifat Allâh Azza wa Jalla) dan ahlu tamtsîl
(kelompok yang menyerupakan Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya).
Ahlu ta’thîl menolak serta mengingkari semua atau sebagian sifat-sifat
Allâh Azza wa Jalla, sementara ahlu tamtsîl mengakui Allâh Azza wa Jalla
memiliki sifat-sifat namun mereka menyamakan sifat-sifat Allâh Azza wa
Jalla tersebut dengan sifat-sifat makhluk-nya.
Adapun Ahlussunnah wal jamâ’ah, mereka menetapkan sifat-sifat untuk
Allâh Azza wa Jalla tanpa menyerupakan sifat-sifat tersebut dengan
sifat-sifat makhluk. Mereka meyakini kesucian Allâh Azza wa Jalla dari
menyerupai makhluk tanpa menolak semua atau sebagian sifat-sifat-Nya.
Ahlussunnah wal jamâ’ah mengambil pendapat dan keyakinan terbaik yang
dimiliki oleh kedua kelompok tersebut di atas, yaitu menetapkan
sifat-sifat bagi Allâh Azza wa Jalla dan meyakini kemahasucian Allâh
Azza wa Jalla , sementara kesalahan kedua kelompok tersebut yaitu
meniadakan sifat Allâh Azza wa Jalla dan menyerupakan sifat-sifat Allâh
Azza wa Jalla dengan makhluk ditinggalkan oleh Ahsussunnah.
2. Ahlussunnah juga berada pada posisi tengah-tengah antara Murji’ah dan
Wa’idiyah dalam masalah janji dan ancaman dari Allâh Azza wa Jalla.
Kelompok Murji’ah berpandangan bahwa dosa yang dilakukan oleh seseorang
tidak akan mencederai keimanannya, sebagaimana perbuatan taat yang
dilakukan oleh orang kafir tidak akan bermanfaat baginya sedikitpun.
Karena mereka berpandangan bahwa iman itu hanya meyakini dengan hati
saja, walaupun tidak diucapkan dengan lisan, serta mereka berpendapat
bahwa amal perbuatan tidak termasuk komponen keimanan. Mereka
berkeyakinan bahwa bisa saja Allâh Azza wa Jalla mengadzab orang yang
berbuat ketaatan dan memberikan kenikmatan kepada para pelaku maksiat.
Disisi yang berlawanan, kelompok Wa’îdiyah berpendapat bahwa secara
akal, Allâh Azza wa Jalla pasti akan mengadzab dan menyiksa para pelaku
maksiat dan pasti Allâh akan memberikan ganjaran pahala kepada
orang-orang yang taat kepada-Nya. Mereka berkeyakinan bahwa barangsiapa
mati dengan membawa dosa besar dan dalam keadaan belum bertaubat, maka
Allâh Azza wa Jalla tidak mungkin memberikan ampunan kepadanya.
Ahlussunnah wal Jamâ’ah berada pada posisi tengah-tengah antara dua
kelompok sesat tersebut, antara kelompok Murji'ah yang memandang tidak
ada ancaman dari Allâh Azza wa Jalla dan kelompok Wa'îdiyah yang
memastikan pelaku dosa besar akan disiksa. Ahlussunnah berpandangan
bahwa orang yang meninggal dengan membawa dosa besar dan dia belum
bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , maka urusannya dikembalikan
kepada Allâh Azza wa Jalla. Artinya, jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala
berkehendak untuk mengampuninya, maka Dia Azza wa Jalla akan
mengampuninya, dan jika Allâh berkehandak sebaliknya, maka Allâh akan
mengadzabnya. Seandainya pun Allâh Azza wa Jalla mengadzabnya akibat
dari perbuatan dosa besar yang dilakukannya tersebut, namun dia tidak
akan diadzab di neraka selama-lamanya sebagaimana orang-orang kafir,
akan tetapi dia akan dikeluarkan dari neraka dan akan dimasukkan ke
surga.
3. Ahlussunnah bersikap tengah-tengah dalam masalah vonis kafir (at-takfîr).
Dalam masalah ini, kita bisa dapati ada beberapa kelompok yang terlalu
terburu-buru dalam menjatuhkan vonis kafir kepada kaum Muslimin. Mereka
menjatuhkan vonis kafir kepada kaum Muslimin yang melakukan dosa besar.
Mereka juga tidak mengakui dan tidak menghukumi keislaman seseorang yang
mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, berpuasa, dan
melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, selama dia tidak memenuhi
beberapa syarat yang mereka tentukan, padahal syarat-syarat tersebut
tidak terdapat dalam al-Qur’ân dan Hadits, - seperti orang-orang
Khawarij dan orang yang mengikuti manhaj mereka.
Berlawanan dengan Khawarij, kita dapati juga kelompok lain yang bersikap
sangat meremehkan, mereka meniadakan mengkafiran secara mutlak, mereka
berpandangan orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat tidak
mungkin bisa dijatuhi vonis kafir bagaimanapun keadaannya, bahkan mereka
berpandangan bahwa siapapun tidak boleh mengkafirkan orang tertentu
secara mutlak. Mereka berpendapat bahwa gelar kufur atau kafir hanya
bisa disematkan kepada perbuatan bukan orang atau pelakunya.
Berdasarkan ini, maka mereka tidak akan menjatuhkan vonis kafir kepada
siapapun selamanya walaupun orang tersebuat jelas-jelas telah murtad,
atau mengaku nabi, atau mengingkari kewajiban shalat, dan berbagai
keyakinan atau perbuatan lainnya yang telah disepakati oleh para ahli
ilmu bisa mengakibatkan pelakunya keluar dari agama Islam.
Adapun Ahlussunnah, Allâh Azza wa Jalla telah memberi mereka petunjuk
kepada kebenaran yang telah diselisihi oleh dua kelompok di atas, karena
ahlussunnah senantiasa berpegang dengan dalil-dalil yaitu al-Qur’ân dan
as-Sunnah. Ahlussunnah tidak melarang vonis kafir secara mutlak dan
mereka juga tidak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang hanya karena
perbuatan dosa yang dilakukan. Ahlussunnah tidak mengatakan bahwa tidak
mungkin menjatuhkan vonis kafir kepada individu tertentu (artinya, ada
kemungkinan); Mereka juga tidak memperbolehkan penyematan label kafir
secara serampangan tanpa terpenuhinya syarat pengkafiran, sudah
dipastikan tidak ada penghalang (untuk dijatuhi vonis kafir) pada
seseorang.
Ahlussunah juga tidak bersikap tawakkuf atau tidak ragu untuk menetapkan
keislaman orang yang secara zahir berpegang teguh dengan Islam.
Ahlussunnah selalu berhusnuzzhan (berbaik sangka) kepada kaum Muslimin
yang bertauhid, juga kepada semua orang yang telah masuk Islam atau pun
kepada mereka yang ingin memeluk Islam.
Dan barangsiapa yang melakukan dosa besar yang bisa membuat pelakunya
menjadi kafir, kemudian telah terpenuhi semua syarat pengkafiran pada
pelakunya, tidak ada perkara yang menghalangi penjatuhan vonis kafir
pada pelaku tersebut, maka ahlussunnah tidak gentar, tidak bersikap
pura-pura dan tidak merasa berat untuk menjatuhkan vonis kafir
padanya.[1]
4. Dalam masalah nama-nama yang berkaitan dengan agama dan iman, atau
dalam masalah nama-nama dan hukum, Ahlussunnah wal jamâ'ah juga
mengambil sikap tengah antara Khawarij, Mu’tazilah juga antara Murji’ah
dan Jahmiyah
Yang dimaksud dengan nama-nama disini adalah sebutan-sebutan yang
berkaitan dengan agama, seperti: Mu’min, Muslim, Kafir dan fasiq,
sementara yang dimaksud dengan hukum-hukum adalah hukum pelakunya di
dunia maupun di akhirat.
Khawarij dan Mu’tazilah berpendapat bahwa seseorang tidak bisa disebut
beriman kecuali jika dia membenarkan atau meyakini dengan hatinya,
mengikrarkan dengan lisannya, melakukan semua kewajiban serta menjauhi
semua larangan agama.
Berdasarkan pendapat ini, Khawarij dan Mu'tazilah sepakat bahwa pelaku
dosa besar tidak boleh disebut sebagai Mu’min, namun mereka berbeda
pendapat dalam hal penamaan pelaku dosa besar tersebut, apakah pelakunya
dinamakan kafir atau tidak?
Khawarij menyebut pelakunya kafir, halal darah dan hartanya, sedangkan
Mu’tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari
keimanan, akan tetapi belum masuk kepada kekufuran, dia berada pada
posisi tengah-tengah antara kafir dan mu'min.
Meskipun demikian, dalam masalah hukum di akhirat kelak, kedua kelompok
ini sepakat mengatakan bahwa pelaku dosa besar apabila meninggal sebelum
bertaubat maka dia kekal di dalam neraka.
Sebaliknya, golongan Murji’ah sebagai mana yang telah kita jelaskan di
atas, mereka memandang bahwa maksiat tidak akan mempengaruhi dan tidak
membahayakan keimanan seseorang. Sehingga menurut mereka, pelaku dosa
besar itu tetap sebagai seorang Mu’min yang sempurna keimanannya.
Keimanannya tidak berkurang dengan sebab dosa besar yang dia lakukan,
dan tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.
Adapun Ahlussunnah, mazhab atau pendapat mereka tetap berada pada posisi
tengah-tengah antara dua pendapat di atas. Menurut mereka, seorang
Mukmin yang melakukan dosa besar itu tetap seorang Mu’min dengan
keimanan yang dia miliki, akan tetapi dia fasik dengan sebab dosa yang
dia lakukan, atau dengan kata lain dia adalah Mu’min yang imannya kurang
(tidak sempurna imannya). Keimanannya berkurang sesuai dengan kadar
dosa yang dia lakukan.
Ahlussunnah tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu telah hilang
semua keimanannya, sebagaimana pendapat Khawarij dan Mu’tazilah.
Ahlussunnah juga tidak mengatakan bahwa orang Mukmin yang melakukan dosa
besar itu tetap sebagai seorang Mukmin yang sempurna imannya,
sebagaimana yang dikatakan oleh Murji’ah.
Sedangkan mengenai hukumnya di akhirat, menurut Ahlussunnah itu
tergantung kehendak Allâh Azza wa Jalla , bisa saja Allâh Azza wa Jalla
mengampuni dosa tersebut sehingga dia langsung dimasukkan ke surga, atau
dia akan diadzab di neraka sesuai dengan dosa yang dia lakukan,
kemudian dia akan dikeluarkan dari neraka lalu dimasukkan ke surga.
5. Dalam masalah kecintaan kepada Nabi Muhamma Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, Ahlussunnah juga berada pada posisi tengah-tengah, antara
kelompok yang berlebih-lebihan dalam mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan kelompok yang sangat jauh dari mencintai Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam .
Ahlussunnah wal jamâ’ah mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah manusia terbaik, sayyid (pemimpin) para rasul dan penutup
para nabi. Mereka juga berpandangan bahwa Mukmin yang paling sempurna
imannya adalah seorang Mukmin yang paling sempurna kecintaannya dan
ketaatannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Meskipun demikian, Ahlussunnah tetap meyakini bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia, dia tidak bisa
mendatangkan manfaat atau mudharat untuk dirinya sendiri apalagi untuk
orang lain kecuali yang telah Allâh Azza wa Jalla takdirkan untuknya.
Ahlussunnah juga meyakini bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah meninggal dunia, namun agama yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan tetap terjaga sampai hari kiamat.
Ini sangat berbeda denga kelompok yang ghuluw (melampaui batas) dalam
mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Mereka memposisikan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kedudukan yang telah Allâh
Azza wa Jalla berikan kepadanya, bahkan diantara mereka ada yang
meyakini bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengabulkan doa
mereka, sehingga mereka memalingkan ibadah yang agung ini kepada selain
Allâh, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi yang melampaui batas.
Salah seorang diantara mereka yaitu al-Bushairi mengatakan:
Wahai makhluk yang paling dermawan, aku tidak memiliki tempat meminta perlindungan
selain dirimu, tatkala bencana datang menimpa,
sesungguhnya diantara bentuk kedermawananmu adalah adanya dunia dan akhirat,
dan termasuk dari ilmumu adalah ilmu lauhul mahfûzh dan ilmu al-Qalam
Perkataan-perkataan yang melampoi batas seperti ini bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
Ahlussunnah juga berbeda dengan kelompok yang sangat meremehkan hak
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kelompok ini berpaling dari
syari’at Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka tidak menjadikan
syari'at yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
pemutus dalam masalah-masalah yang mereka perselihkan.
Ahlussunnah juga berbeda dengan orang-orang yang menganggap bahwa
syariat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dihapus atau diganti
dengan syariat yang lain seperti yang diyakini oleh aliran kebatinan
yang mengatakan bahwa syariat Beliau tidak cocok lagi dengan kemajuan
zaman, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan zaman sekarang ini.
Adapun, Ahlussunnah, maka mereka tetap mengambil posisi tengah-tengah,
antara dua kelompok di atas. Mereka berpandangan bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan Allâh Azza
wa Jalla , sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kita ucapkan. Ahlussunnah tidak
mengurangi apa yang menjadi hak Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebagai seorang Nabi dan Rasul dan juga tidak memposisikan Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kedudukan yang telah diberikan
oleh Allâh Azza wa Jalla . Ahlussunnah memposisikan Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam pada posisi yang sebenarnya.
6. Ahlussunnah bersikap tengah-tengah dalam masalah sikap terhadap para Ulama.
Ahlussunnah mencintai para Ulama, mengagungkan mereka, bersopan santun
kepada mereka, membela dan berbaik sangka terhadap mereka, menyebarkan
kebaikan-kebaikan mereka, dan mengambil ilmu dari mereka, karena
Ahlussunnah memahami bahwa para Ulama itu pewaris para nabi. Mereka
melanjutkan peran para Rasul dalam berdakwah dan menyebarkan al-haq.
Oleh karena itu, sepantasnya kaum Muslimin mencintai mereka, menololong
dan membela mereka, serta memposisikan mereka pada posisi dan kedudukan
yang layak.
Namun pada saat yang sama, Ahlussunnah juga berpandangan bahwa para
Ulama itu juga manusia yang tidak ma'shûm (tidak bebas dari kesalahan).
Mereka terkadang berbuat salah, lupa dan terkadang terbawa hawa nafsu,
akan tetapi ini semua tidak mengurangi kedudukan mereka, dan tidak
dibenarkan meninggalkan mereka, kecuali kesalahan itu adalah kesalahan
besar atau dosa besar.
Ahlussunnah juga tidak terburu-buru dalam menjatuhkan vonis bersalah
kepada para Ulama. Ahlussunnah akan melakukan tabayyun, apabila telah
terbukti bahwa seorang Ulama telah melakukan kesalahan, maka Ahlussunnah
tidak akan menyepakati kesalahan tersebut, tidak terus mencari
kesalahan-kesalahan lainnya, tidak pula menjadikannya sebagai bahan
celaan dan bahkan mereka berusaha menyimpan kesalahan tersebut dan tidak
menyebarkannya. Kecuali jika kesalahan tersebut sudah tersebar dan
diketahui masyarakat umum, dan dikhawatirkan akan banyak orang yang akan
tersesat karenanya, maka pada saat seperti ini, ahlussunnah akan
memberikan bantahan terhadap kesalahan Ulama tersebut, dengan tetap
menjaga kehormatannya. Dengan catatan juga bahwa yang memberikan
bantahan adalah orang yang memang ahlinya, kemudian bantahan ditujukan
kepada perkataannya salah bukan kepada pribadi Ulama, dicarikan solusi
terbaik, serta berusaha mengarahkan maksud perkataan Ulama tersebut pada
maksud terbaik.
Ini berbeda dengan orang-orang yang tidak menghargai para Ulama sama
sekali, tidak peduli dengan mereka serta tidak memperhatikan hak-hak
mereka sebagaimana golongan Khawarij dan orang-orang sejalan dengan
mereka.
Ahlussunnah juga berbeda dengan perlakuan orang-orang yang mengkultuskan
para Ulama, berlebih-lebihan dalam menghormati mereka, mengangkat
mereka melebihi posisi yang pantas bagi mereka, mengikuti mereka secara
membabi buta. Orang-orang ini tidak menjadikan kebenaran dan dalil
sebagai panduan, akan tetapi yang mereka jadikan panduan adalah ucapan
Ulama, sebagaimana kaum Râfidhah yang bersikap ghuluw terhadap para
Ulama mereka, bahkan mereka menempatkan Ulama mereka pada kedudukan yang
tidak bisa dicapai oleh para nabi, tidak pula oleh para Malaikat. Kaum
Râfidhah meyakini bahra para Ulama mereka ma'shûm (terbebas semua
kesalahan atau tidak akan pernah berbuah kesalahan). Mereka meyakini
bahwa para Ulama mereka tidak pernah salah, tidak pernah lupa dan tidak
pernah lalai.
Begitupula penganut sufi yang ghuluw terhadap para Ulama mereka. Mereka
berpandangan bahwa orang yang berani mengatakan "Mengapa?" kepada
syaikhnya berarti dia telah kafir. Mereka juga mengatakan bahwa apabila
kamu berada didepan syaikh maka jadilah kamu seperti mayat didepan orang
yang sedang memandikannya.
Ahlussunnah, juga berbeda dengan kelompok yang berpandangan bahwa para
Ulama memiliki kedudukan yang tinggi, akan tetapi mereka tidak
memperlakukannya mereka sebagaimana manusia yang terkadang bisa salah,
lupa dan terjebak dalam hawa nafsu. Mereka ini memperlakukan Ulama
seolah-olah tidak akan pernah salah selamanya, sehingga apabila mereka
melihat kesalahan dari seorang Ulama, mereka akan membesar-besarkannya,
menyebarkannya ke semua penjuru, menjadikannya bahan celaan, dan
merendahkannya, serta menjauhkan manusia darinya. Jadilah mereka ini,
orang-orang yang mengumpulkan dua sikap yang saling bertentangan,
awalnya ghuluw (melampaui batas) dalam menghormati lalu berubah menjadi
sikap sebaliknya. Awalnya, mereka sangat mengagungkan para Ulama dan
menganggap mereka tidak mungkin melakukan kesalahan, namun saat terjadi
kesalahan dari seorang Ulama mereka akan sangat mencela Ulama tersebut
dan menyebarkan kesalahannya.
7. Dalam menyikapi para pemimpin, Ahlussunnah mengambil posisi
tengah-tengah antara kelompok ifrâth (berlebih-lebihan) dan kelompok
tafrîth (yang terlalu meremahkan.
Ahlussunnah tidak seperti kelompok pertama yang membolehkan khurûj
(memberontak) kepada para pemimpin Muslim yang zhalim. Mereka ini
beranggapan bahwa pemimpin yang zhalim merupakan satu-satunya sebab
segala bentuk keburukan dan kerusakan yang terjadi, dan mereka memandang
bahwa memberontak terhadap pemimpin seperti ini merupakan jaminan untuk
terealisasinya perubahan kearah yang lebih baik.
Seperti inilah pendapat dan pandangan kaum Khawarij yang beranggapan
bahwa semua kerusakan yang terjadi disebabkan oleh para pemimpin. Mereka
juga berpendapat bahwa memberontak terhadap para pemimpin zhalim
hukumnya wajib, dan itulah jalan satu-satunya untuk memperbaiki keadaan.
Sejarah telah mencatat dan menjadi saksi perbuatan mereka. Mereka
memberontak kepada para pemimpin yang zhalim, bahkan mereka memberontak
kepada pemimpin yang adil, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap Ali
Radhiyallahu anhu.
Seperti ini juga keadaan kelompok Mu’tazilah, yang menjadikan
memberontak kepada para pemimpin sebagai salah satu ajaran agama mereka.
Ahlussunnah juga tidak seperti kelompok yang kedua, kelompok yang selalu
berpura-pura, tidak peduli, kelompok yang bungkam dari kezhaliman para
pemimpin, tidak pernah berupaya memberikan nasehat kepada para penguasa
yang bersalah dan tidak pernah melakukan pengingkaran terhadap kesalahan
mereka. Bahkan terkadang memberikan kelonggaran dan motivasi,
melegalkan kesalahan yang dilakukan para penguasa dan mengingkari orang
yang melakukan pengingkaran terhadap kesalahan para penguasa.
Ahlussunnah juga tidak seperti para kelompok yang terus-menerus memuji
para pemangku kekuasaan. Kelompok ini bersikap ghuluw terhadap para
pemimpin, memuji dengan sesuatu yang terkadang tidak ada pada para
pemimpin, bahkan sampai menganggap para pemimpin itu terjaga dari
kesalahan. Kelompok ini senantiasa taat kepada para pemimpin dalam
segala perintah, tanpa peduli, apakah perintah itu benar atau salah!
Adapun ahlussunnah, maka mereka berpegang teguh dengan kebenaran. Mereka
bersikap terhadap para pemimpin sesuai dengan apa yang ada dalam
nash-nash syar’i. Mereka taat kepada para pemimpin, dalam hal yang
disukai atau yang dibenci, diwaktu senang dan susah, selama perintah
yang berasal dari para pemimpin itu tidak untuk maksiat. Apabila mereka
memerintahkan suatu kemasiatan, maka tidak perlu ditaati, karena taat
kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla tidak
dibenar. Kewajiban taat kepada pemimpin itu berlaku pada hal-hal yang
ma'ruf saja.
Ahlussunnah juga berupaya memberikan nasehat kepada para pemimpin.
Ahlussunnah melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam kebaikan dan
ketakwaan walaupun para pemimpin itu orang-orang zhalim. Karena tujuan
utama ahlussunnah adalah mewujudkan atau menyempurnakan suatu yang
bermanfaat, menangkal atau meminimalisir kerusakan. Ahlussunnah tidak
keberatan membantu orang yang zhalim dalam melakukan kebaikan ataupun
memotivasi mereka untuk melakukan kebaikan. Ahlussunnah akan senantiasa
bersama para pemimpin dalam melakukan dan merealisasikan kebaikan, dan
mereka akan menjauh para pemimpin itu melakukan keburukan.
Oleh karena itu Ahlussunnah berpandangan wajibnya menjalankan shalat
Jum'at, shalat jamaah dan merayakan hari raya bersama para pemimpin.
Mereka juga berpandangan bahwa jihad akan terus berlangsung sampai hari
kiamat dibawah komando pemimpin, baik pemimpin yang adil maupun yang
zhalim.
Ahlussunnah juga tidak akan melepaskan diri dari kewajiban mentaati
pemimpin. Mereka juga tidak sependapat dengan orang yang memandang bahwa
para pemimpin bertanggung jawab penuh atas segala keburukan dan
kerusakan yang terjadi. Para pemimpin itu memang yang paling bertanggung
jawab, namun setiap Muslim juga bertanggung jawab sesuai dengan
kemampuan yang dia miliki.
Ahlussunnah tidak membolehkan berontak kepada para pemimpin yang zhalim – apalagi pemimpin yang adil– kecuali jika :
• Mereka melihat kekufuran yang nyata dengan bukti-bukti yang jelas,
• Mereka juga memiliki kekuatan yang memadai,
• Pemberontakan itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, agar ummat tidak semakin susah dan sengsara.
Ahlussunnah tidak suka memberikan pujian-pujian dusta kepada para
penguasa, tidak suka memberikan sanjungan yang berlebihan yang bisa
menumbuhkan rasa ujub dalam hati para pemimpin, yang bisa membuat mereka
lupa akan kekurangan-kekurangan diri, dan akhirnya mereka memandang
diri mereka telah sempurna atau mendekati sempurna. Jika demikian, para
pemimpin itu tidak akan bisa melihat sisi-sisi kelemahan mereka dan jika
mereka tidak mengetahui kelemahan, tentu tidak akan berusaha untuk
memperbaiki atau menutupi kekurangan tersebut.
Ahlussunnah juga tidak membolehkan sikap pura-pura dalam masalah agama
juga tidak bersikap pura-pura kepada orang-orang yang melampaui batas
dan zhalim. Mereka tidak gentar untuk mengucapkan kebenaran, jika waktu
dan keadaan menuntut hal itu. Ahlussunnah tidak memperbolehkan sikap
berpura-pura dalam permasalahan agama kepada siapapun. Mereka tidak
takut kepada siapapun di jalan Allâh Azza wa Jalla . Hanya saja,
Ahlussunnah berpandangan bahwa kewajiban menyampaikan kebenaran ini
tidak dilakukan oleh setiap orang, akan tetapi harus dilakukan oleh
orang yang berkompeten untuk melakukannya.
Ahlussunnah berpandangan, barangsiapa tidak mampu untuk menyampaikan
kebenaran, paling tidak dia memberikan dukungan moril dengan hatinya,
membenci kebatilan dan menjauhi para pelakunya.
Adapun orang yang menegakkan kebenaran, kemudian dia disakiti atau
dihina saat melakukannya, namun dia tetap bersabar atas cobaan tersebut
maka dia akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Siapa saja yang
dibunuh oleh pemimpin yang zhalim setelah dia menyampaikan kebenaran
kepada pemimpin tersebut, maka dia termasuk syuhada’.
Sebaik-baiknya contoh praktis Ahlussunnah dalam permasalahan ini adalah
apa yang telah dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dimasa
fitnah khalqil qur’ân (Saat itu para penguasa mengatakan bahwa al-Qur’ân
itu makhluk dan memaksa masyarakat untuk berpendapat seperti itu,
sementara Imam Ahmad rahimahullah tidak sependapat dengan itu-red).
Beliau disiksa, namun beliau rahimahullah tidak mundur dari kebenaran
yang beliau rahimahullah yakini. Bahkan, beliau rahimahullah dengan
gagah berani menyampaikan kebenaran, walaupun harus menanggung segala
resikonya. Meski demikian, pada saat itu Imam Ahmad bin Hambal
rahimahullah tidak menyuruh pengikutnya untuk memberontak kepada
pemerintah yang menyiksanya, bahkan beliau rahimahullah melarangnya
dengan keras dan tegas.
Demikianlah beberapa contoh sikap tengah-tengah yang diambil oleh
Ahlussunnah berdasarkan dalil-dalil syar'i dan sekaligus menjadi ciri
yang paling menonjol dari Ahlussunnah.
Semoga bermanfaat.
(Diterjemahkan dari kitab Aqidatu Ahlissunnah wal Jama'ah)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Majumu al-Fatawa, 28/500-508
Arsip : almanhaj.or.id