Karena jalan yang lurus itu adalah hanya dengan mengikuti Sunnah Nabi

Sabtu, 16 Januari 2016

Nasihat Syaikh Ali Hasan Al-Halabi untuk Para Pendukung Paham Takfiri

18.12 Posted by Unknown , 2 comments

Nasihat oleh: Syaikh Ali Hasan Al-Halabi

Alhamdulillah, berikut bisa kami hadirkan rekaman ceramah singkat yang disampaikan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi pada Sabtu pagi, 10 Shafar 1435 / 14 Desember 2013, pukul 09:00-10:30 WIB di Radio Rodja dan RodjaTV, bersama penerjemah adalah Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi.

Nasehat sekaligus penjelasan terhadap pemutarbalikan fakta yang disebarkan beberapa media online terhadap apa yang terjadi di LP Nusakambangan.

Semoga bermanfaat.
Biografi Syaikh Ali Hasan Al-Halabi (Ditulis oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)

Syaikh ‘Ali Hasan Bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi adalah seorang ulama Ahlus Sunnah dari Yordania, salah satu dari murid Syaikh Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Beliau diundang berkunjung ke Indonesia, terhitung dari tanggal 7-14 Desember 2013 bersama 2 undangan lainnya dari Mesir oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pencerahan kepada narapidana kasus terorisme dari mereka yang memiliki syubhat pemikiran takfir (pengkafiran tanpa ilmu).

Tetapi sungguh sangat disayangkan, kedatangan beliau membuat para pendukung pemahaman takfir ini membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap beliau melalui media online yang mereka miliki, di antara tuduhan keji mereka adalah: Syaikh adalah seorang Murji’ah, Syaikh sudah ditahdzir oleh Komisi Fatwa (Lajnah Daimah) Saudi Arabia, dan tuduhan-tuduhan lain dalam rangka mendiskreditkan beliau agar manusia lari dan tidak menerima nasihatnya yang penuh dengan manfaat.
Benarkah Syaikh Ali Al-Halabi Seorang Murji’ah?

Ini adalah tuduhan keji dari kaum takfiriyyin terhadap beliau agar pemahaman takfir mereka bisa leluasa menyebar di tengah-tengah umat. Sebenarnya tidak aneh kalau Syaikh ‘Ali Hasan dituduh dengan tuduhan keji tersebut, karena guru beliau yaitu Syaikh Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani pernah dituduh murji’ah, sehingga Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Orang yang menuduh Syaikh Albani murji’ah telah melakukan kesalahan, bisa jadi dia adalah orang yang tidak kenal dengan Albani (atau) bisa jadi dia tidak mengerti Murji’ah. Tuduhan tersebut tidak benar sama sekali, beliau bukanlah seorang Murji’ah, tidaklah beliau berbicara melainkan dengan apa yang diyakini oleh Salaf Shalih, perhatikanlah perkataan Syaikh Al-Albani rahimahullah ketika menjawab pertanyaan Syaikh Abu Hammam As-Salafi tentang sebagian dari para penulis yang menyifati beliau, bahwa Syaikh ‘Ali Hasan berkata dengan perkataan Murji’ah, dibangun di atas hal ini maka beliau disebut sebagai Mubtadi’ (Ahlul Bid’ah).

Syaikh Albani rahimahullah menjawab, “Kami tidak berkata bahwa seseorang di antara kita bisa lepas dari kesalahan dan kealpaan, sifat maksum hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul saja. Akan tetapi saya katakan tentang hubungannya dengan masalah Aqidah bahwa kami tidak mengetahui sesuatu keburukan padanya. Medan tuduhan sangatlah luas, oleh karena itu kami berkata, “Semoga Allah mengampuni orang yang berkata dengan sesuatu yang berbeda dari apa yang diyakini tentang saudaranya se-Islam.” Saudara kami (‘Ali Hasan Al-Halabi) bukan Murji’ah, dan tidaklah beliau berkata melainkan sesuai dengan apa yang diyakini oleh Salaf Shalih. Orang yang menuduhnya dengan tuduhan tersebut, minimalnya dia telah melampaui (menyelisihi) adab Islam. Akan tetapi saya khawatir perkaranya lebih parah dan lebih berbahaya dari hal tersebut, yaitu menisbatkan kepadanya sebuah keyakinan yang dia berlepas diri darinya sebagaimana halnya “serigala (yang tidak tahu-menahu) berlepas diri dari darah putra Ya’kub” (perumpamaan masa lalu untuk tuduhan yang tidak sesuai dengan kenyataan) …” (Al-Hujjatul Qaimah, hal. 27-28)

Adapun fatwa Lajnah Daimah tentang tahdzir terhadap 2 kitab Syaikh ‘Ali Hasan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah berkata:
“Ini merupakan kesalahan Lajnah, saya menyayangkan fatwa tersebut, sesungguhnya fatwa tersebut telah memecah belah kaum muslimin di berbagai penjuru dunia, sampai (kaum muslimin) dari Amerika dan Eropa telah menghubungiku. Tidak ada yang mengambil faedah dari fatwa ini melainkan TAKFIRIYYUN DAN PARA PEMBERONTAK.” (Al-Hujjatul Qaimah, hal. 25)

Syaikh Dr. Husain bin ‘Abdul ‘Aziz Ali Syaikh berkata, “Sesungguhnya fatwa Lajnah tidak disebutkan padanya pernyataan mereka (para ulama) bahwa Syaikh ‘Ali adalah seorang Murji’ah, sama sekali tidak, mereka tidak berkata demikian, mereka berbicara (mendiskusikan) tentang sebuah kitab, dan tidaklah dialog di antara salaf melainkan bagian dari lawazim cinta mengenal Sunnah dan dalam rangka menjaganya, tetapi hanya mendiskusikan tentang satu bagian dari kitab tersebut. Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ali Syaikh (Mufti Biladil Haramain) adalah orang yang mencintai Syaikh ‘Ali, saya mengetahui hal itu, bahkan menghormatinya, mendoakannya, sampai setelah pertemuan Syaiikh ‘Ali dengan Samahatusy Syaikh (Mufti Saudi). Seandainya kita sepakat di atas hawa nafsu, niscaya kita semua keluar, akan tetapi ini merupakan kelaziman, dan kecintaan yang benar, kejujuran, dan saling menasehati. Adapun orang-orang lain yang membawa fatwa Lajnah senang dengan sesuatu yang bisa mendukung mereka (yang sesuai dengan hawa nafsu mereka), dan tidak mengambil hal-hal yang bertentangan dengan mereka, maka ini adalah kebiasaan Ahlul Bid’ah.” (Al-Hujjatul Qaimah, hal. 143-144)
Bahayanya Pemahaman Takfir

Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh hafidzhahullah berkata, “Seluruh penyimpangan yang terjadi pada hari ini, anda lihat sebabnya adalah terkait masalah berhukum dengan selain hukum Allah, seluruh penyimpangan Islam, jama’ah-jama’ah Islamiyah, jama’ah jihad, jama’ah takfir … pengeboman, pengkafiran negeri-negeri, semuanya menyangkut masalah hukum.” (Al-Hujjatul Qaimah fii Nushrati Al-Lajnah Ad-Daimah, hal. 110-111)

Inilah terjemahan nasehat Syaikh ‘Ali Hasan Al-Halabi pada hari sabtu 10 Shafar 1435 H bertepatan dengan 14 Desember 2013 M:

الحَمْدُ لِلَّهِ وَ الصَّلَاةُ وَ السَّلَام عَلَى رَسُولِ اللهِ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحبِهِ وَ مَن وَالَاه وَاتَّبَعَ هُدَاهُ إِلَى يَوم نَلقَاهُ , أمَّا بَعْدُ

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

وَالْعَصْرِ (١) إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)

“Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.” (Q.S. Al-‘Ashr [103]: 1-3)

Ayat-ayat yang mulia ini, walaupun datang dengan lafadzh khabas, akan tetapi ada padanya bimbingan yang agung sekali, bagi kaum mu’minin dan muslimin untuk saling nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran.

Gambaran yang paling tinggi dan bentuk yang paling indah bagi Al-Haq adalah Al-Kitab dan As-Sunnah, keduanya merupakan pokok dan asas yang wajib dengannya bagi manusia untuk saling nasihat-menasihati.
Walaupun kebenaran itu datang dari musuh Anda, maka hukum asalnya adalah wajib untuk Anda terima. Karena wajib atas setiap muslim untuk tunduk terhadap hujjah, mengikuti dan meninggalkan selainnya, ya (betul) kita mengetahui bahwa di sana ada penghalang-penghalang yang mencegah (manusia) untuk menerima kebenaran. Di antaranya: Su’u dzhan (buruk sangka) terhadap manusia, jika anda berburuk sangka terhadap salah satu dari manusia, maka hal ini akan mengahalangi Anda dari menerima kebenaran yang ada padanya.

Di antaranya juga adalah kesombongan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الكِبْرُ بَطَرُ الحَقِّ وَ غَمْطُ النَّاسِ

“Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”

Di antara penghalang: Melihat kepada para pengikut,
Di antara penghalang: Hubbur riasah (suka untuk menjadi pemimpin),
Di antara penghalang: Takut mendapatkan perkataan yang buruk dari manusia,
Di antara penghalang: Membenarkan isu-isu atau kedustaan-kedustaan yang mendukung atau yang menentang.
Hal ini semuanya atau sebagiannya wajib untuk tidak membuat seorang muslim menghalanginya dari kebenaran, apalagi menolak kebenaran tersebut, dan inilah makna dari FirmanNya Ta’ala:

… وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (العصر: ٣)

“… Saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.” (Q.S. Al-‘Ashr [103]: 3)

Dan dalam ayat lain:

… وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ (البلد: ١٧)

“Dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.” (Q.S. Al-Balad [90]: 17)

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan taufikNya kepada kami untuk bisa berkunjung beberapa kali ke negeri Indonesia ini, dan ini merupakan kunjungan yang ke-15, sejak hampir 15 tahun (yang lalu). Dalam kunjungan-kunjungan ini semuanya dalam rangka mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengajarkan mereka Aqidah yang lurus, mengajarkan manhaj yang haq, semua itu dalam rangka saling nasehat-menasehati untuk mentaati kebenaran, untuk menetapi kebenaran dan untuk saling berkasih sayang.

Kaum Muslimin semuanya merupakan kesatuan. Orang yang rendah dari mereka, memiliki urusan yang sama seperti orang yang lebih mulia darinya. Masalah-masalah yang dihadapi kaum muslimin juga sama. Negeri mereka satu, walaupun saling berjauhan, sebagaimana Aqidah, Ilah (sesembahan), Nabi, Al-Qur’an, dan kiblat mereka juga satu.

Oleh karena itu pada kunjungan kali ini, (didasari) dengan datangnya saudara-saudara yang mulia (dari Indonesia), mereka berkata kepada kami, “Kami akan membuka kesempatan kepada Anda untuk berdialog dengan sebagian pemuda Muslim yang terpengaruh dengan sebagian dari pemikiran-pemikiran yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah.” Hal tersebut membuat kami senang dan gembira, karena ini merupakan bentuk dari apa yang telah kami sebutkan, yakni saling nasihat-menasihati untuk mentaati kebenaran dan saling berpesan untuk menetapi kesabaran.

Dengan selalu mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

لَا يَهْدِي اللهُ بِكَ رجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ عُمرِ النِّعَم

“Allah memberikan hidayah dengan perantaraan Anda kepada seseorang, maka hal itu lebih baik dari unta merah.”

Di sela-sela perkenalan dan komunikasi yang terjalin tersebut adalah dimudahkannya bagi kami –walhamdulillah– untuk berjumpa dengan sekelompok saudara-saudara (kami) tersebut (yakni para napi di Nusa Kambangan).

Saya katakan mereka adalah saudara walaupun menyelisihi kami dalam Manhaj dan Aqidah, karena persaudaraan Islam-lah yang mengumpulkan kita, kami merasa sayang dan belas kasihan terhadap mereka, kami menginginkan kebaikan untuk mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُم حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah salah satu di antara kalian dikatakan sempurna keimanannya sehingga mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.”

Saya berkata Walhamdulillah, bahwa kami mendapati dari kebanyakan pemuda-pemuda yang bermajelis dengan kami, akhlak yang baik, antusias terhadap kebaikan, menerima kebenaran, serta interaksi (yang baik) dalam berdialog, yang menunjukkan jiwa-jiwa mereka yang baik dan bagus, (tetapi) sedikit dari mereka menempuh cara yang menyelisihi (menyimpang) dari cara tersebut, tidak mau duduk dan tidak mau menerima, maka baginya adalah jauhnya (dia) dari bermajelis dan tidak ada keridhaan dengannya.

Sebagian (kelompok ini) dari yang menolak diskusi dan dialog, menyampaikan kalimat-kalimat yang singkat yang kemudian membuatnya meninggalkan majelis, bahkan maaf kalau saya katakan “lari dari majelis”, kalimat-kalimat yang disampaikan olehnya adalah hanya syubhat-syubhat yang lemah.

Adapun poin yang pertama: Dia berkata, “Kami ingin berdebat dan tidak menginginkan ceramah”
Padahal tentang hal ini sudah saya katakan sebelumnya pada majelis, dan telah saya ulang beberapa kali, akan tetapi saya (dalam majelis tersebut) menyampaikan beberapa patah kata tidak lebih dari 10 menit yang dengannya saya ingin melembutkan (mendinginkan) suasana dan ingin melunakkan hati, sama sekali belum masuk pada dialog tentang masalah-masalah ini, dan ternyata (kemudian tiba-tiba saya dikejutkan) dengan penukilannya terhadap pernyataan saya, yang berbeda dengan apa yang saya maksud dan berbeda dengan fakta yang ada.

Poin kedua: Dia beralasan dengan sesuatu yang sangat aneh, pada saat itu (di majelis) tersebut saudara-saudara yang lain dalam keadaan duduk di atas lantai, di sana juga hadir sebagian orang yang terpandang di masyarakat di tengah-tengah manusia, mereka juga duduk di atas lantai. DI AWAL MAJELIS, saya meminta izin kepada yang memiliki tempat, untuk menghadirkan sebuah kursi agar saya bisa duduk di atasnya, dengan alasan kalau banyak duduk di atas lantai, 2 kaki saya sakit, dan saya ulang permintaan izin ini kepada saudara-saudara (yang hadir saat itu) semua sampai 2 kali.

Tiba-tiba penyanggah ini berkata, “Anda duduk di atas kursi seperti layaknya seorang raja, anda berdialog dengan kami di atas kursi seperti raja.”

Maka saya jawab, “Alangkah buruknya suudzan ini, seandainya saya langsung duduk pertama kali di atas kursi tanpa izin (‘udzur), maka tidak boleh bagi Anda berburuk sangka, bagaimana halnya dengan ‘udzur dan izin yang telah saya minta 2 atau bahkan 3 kali?”

(Poin ketiga:)
Kemudian dia berkata, “Anda datang dari utusan pemerintah.”

Saya jawab, “Apa masalahnya? Apakah kita mampu masuk ke Indonesia tanpa visa dan tanpa persetujuan dari pemerintah? Dan anda (sekarang), berada di tempat anda, bukankah atas persetujuan dari pemerintah? Anda makan, minum, ada listrik dan air, bukankah semua itu atas persetujuan pemerintah? Atau apakah boleh bagi Anda dan tidak boleh bagi orang lain?”

Tidak penting bagi Anda, wahai saudaraku Muslim, Anda berkata orang ini atau orang itu dari pemerintah atau bukan dari pemerintah, yang penting adalah Anda lihat apa yang dia bawa dari kebenaran, yang penting Anda lihat perkataannya apakah sesuai dengan kebenaran yang kemudian Anda terima, atau justru menyelisihi kebenaran yang kemudian Anda tolak.

Jika datang kepada Anda kebenaran dari musuh, wajib untuk Anda terima, dan jika datang kebatilan dari teman tercinta wajib untuk ditolak. Adapun bersandar pada syubhat-syubhat yang lemah, yakni apakah Anda datang dari pemerintah atau bukan dari pemerintah, ini merupakan syubhat yang rusak, yang tidak memiliki dasar baik dalam Al-Qur’an dan Sunnah begitu juga menurut akhlaq, dan saya tidak memandangnya melainkan bergantung pada tali dan sebab (alasan) yang paling lemah.

Kemudian di antara yang dia katakan dan ini barangkali merupakan poin yang keempat dan bisa jadi poin yang terakhir dari apa yang disebutkan, karena pada hakikatnya, saya belum mengingat (seluruh) perkataannya, dan saya kira ini cukup sempurna dari apa yang telah diucapkannya.

Dia berkata (poin ke-4), “Lajnah Daimah telah mentahdzir Anda.” Bersamaan dengan ucapan dia ini, terjadi tanaqud (pertentangan) setelahnya dengan ucapan dia sendiri secara langsung, di mana dia berkata, “Saya tidak percaya dengan Lajnah Daimah” atau ucapan yang semakna dengan ini.

(Saya katakan), “Jika Anda tidak percaya dengannya (yakni dengan Lajnah Daimah) mengapa Anda berdalil dengan perkataannya (fatwanya)??? Jika saya katakan Anda percaya, kemudian Anda berdalil dengan fatwanya, dan Anda percaya dengannya, pertanyaannya: Apakah dia (Lajnah) berada di atas kebenaran pada seluruh pernyataannya di setiap zaman dan tempat? Atau apakah ia –atas keutamaan dari ulama dan masyayikhnya- merupakan Lajnah dari (sejumlah) manusia biasa yang bisa salah dan bisa benar?”

Kami bersama penghormatan kami terhadap Masyayikh yang empat dalam Lajnah Daimah, begitu juga sebelum mereka dari Imam yang empat semuanya bisa salah dan bisa benar, akan tetapi perbedaan antara pandangan kami dan pandangan mereka terhadap Lajnah Daimah yang mulia ini adalah bahwa pada dasarnya Lajnah Daimah dibangun di atas ilmu dan kebenaran dan dibangun di atas Sunnah, tetapi cara pandang mereka ini terhadap Lajnah Daimah adalah berburuk sangka terhadapnya, pandangan tasykik (membuat keraguan terhadap mereka) dan tasyakkuk (pandangan keraguan), ini saja sudah cukup untuk menunjukkan perbedaan antara kami dengan mereka.

Dan sungguh pada saat itu juga saya menjawabnya bahwa Lajnah Daimah telah mentahdzir 2 kitab dari kitab-kitabku dan itu pun pada 6 tempat (poin) dan 6 poin tersebut secara global (tertulis) pada satu setengah halaman, dan saya berkata, “Apakah Anda sudah membaca bantahan saya terhadap Lajnah lebih dari 1300 halaman?”
Dia menjawab, “Saya belum membacanya,” kemudian dia berkata setelahnya, “Anda belum rujuk (dari pendapat Anda)?”
Saya jawab, “Saya tidak rujuk, karena saya meyakini saya benar,” dan saya katakan sekarang, dan sebenarnya sudah saya katakan di majelis tersebut tetapi dengan cepat, secara pengamalan, (ketahuilah) justru Lajnah yang rujuk (dari pernyataannya), secara khusus 2 (dua) Syaikh yang mulia yaitu Al-Mufti Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ali Syaikh dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan. Kedua Syaikh yang mulia tersebut telah menulis muqaddimah bagi risalah Magister dengan judul “Al-Jarimatu wa Shilatuha bi Musykilati At Takfir” (yang dimaksud beliau adalah “Shilatul Ghuluwwi fit-Takfir bil Jarimah“), buah karya dari penulis yang mulia dari muridnya yang bernama ‘Abdussalam As-Sulaiman.

Poin yang paling penting yang mereka kritik dalam kitabku, telah disebutkan oleh penulis tersebut pada kitabnya tentang masalah tahdzir (peringatan) dari fitnah pengkafiran terhadap hukkaam (penguasa), dan tentang penjelasan bahwa kafir itu terbagi 2 bagian, dan menukil kalam dari sebagian Aimmatul ‘Ilmi (para ulama) tentang hal tersebut, semisal Ibnu Katsir dan Ibnu Taimiyyah. Inilah perkara yang paling penting yang dikritik oleh Lajnah dalam fatwa tersebut.

Bahkan penulis, ‘Abdussalam As-Sulaiman, telah menukil dalam kitabnya dari kitab saya yang berjudul “At-Tahdzir min Fitnati At-Takfir“, padahal kitab tersebut, kitab yang ditahdzir sebagian tempatnya oleh Lajnah. Dan kitab buah karya Al-Akh As-Sulaiman ini muncul 5 tahun setelah keluarnya fatwa Lajnah.

Tentunya saya ucapkan perkataan ini secara ringkas, kemudian dia pergi (pergi meninggalkan majelis).

Saya berkata, “Hadza jahlun (ini merupakan kebodohan), duduklah dan berdialoglah!”
Tetapi (sayangnya) dia menukil perkataanku bahwa saya berkata “Anda bodoh”.
Saya katakan (sekarang): Orang yang menolak dialog dan beralasan dengan syubhat-syubhat yang lemah, ini betul-betul bodoh, walaupun saya tidak menyifatinya (saat itu) bahwa dia itu bodoh di tempat itu, maka sekarang saya menyifatinya dia itu bodoh.
Dan berikutnya, perkara ini harus dilihat dari 2 sisi:

Pertama: Kata jahl (kebodohan) dan jahil (orang bodoh) dari sisi asal kata

Kedua: Orang yang berpaling dari menerima kebenaran dan menolak dialog, maka
betul-betul ia itu orang bodoh, sekiranya dia punya ilmu, dan saya tidak betul berkata dia orang ‘alim, niscaya dia mau menerima dialog dan duduk.

Kemudian anehnya, dia bangun perubahannya terhadap perkataannku kepada hal yang lebih dahsyat dan lebih pahit.
Dia berkata, “Apakah ini merupakan akhlaqnya para Syaikh?” (Sambil) berkata kepadaku, “Wahai orang bodoh”.
Saya jawab, “Ya, ini akhlaqnya para Syaikh, bahkan ini akhlaq Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, telah tsabit dalam Sunnah yang shahih bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah duduk bersama para sahabat pada sebuah majelis, salah satu sahabat bertanya tentang buah-buah Surga, bagaimana keluarnya dari pepohonan surga? Maka sahabat yang sedang duduk tertawa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kenapa kalian tertawa? (Apakah kalian tertawa) karena orang bodoh bertanya kepada ‘alim?” Lafadz ini telah diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau lebih baik dari saya di tengah-tengah (sahabat), orang-orang yang lebih baik dari dia (Aman Abdurrahman). Akan tetapi, ini merupakan musibahnya para pengikut hawa nafsu, secara khusus jika mereka adalah orang-orang yang bodoh, lebih khusus lagi para pemimpinnya.

Anehnya saat dia mengingkari perkataanku atas perkataan jahilnya dengan tanpa hak, dia menuduh saya bahwa saya adalah ‘amiil (antek-antek) pemerintah, (saya bertanya): “Apakah ini adalah akhlaqnya Muslim?” Saya tidak berkata akhlaqnya para Syaikh, “Apakah ini akhlaqnya Muslim menuduhku antek-antek?” Tuduhan yang tersirat makna pengkhianatan. Oleh karena itu, saya katakan, hikayat dari firyah (pengada-adaan) ini cukup bagiku untuk membantah, membatalkan, dan mendiskusikannya.

Ini adalah gambaran global dari apa yang telah terjadi bersama orang ini (Aman Abdurrahman) yang lari dari dialog, atau berusaha melarikan diri (dari dialog).

Dan gambaran global dari apa yang ditulis di sebagian situs-situs Internet dari persaksian dan riwayat-riwayatnya yang terjadi di antara kita pada majelis tersebut.

Dia, sebagaimana telah melakukan kebatilan pada hal pertama, telah melakukan kebatilan juga pada hal yang kedua, walaupun demikian saya berkata kepada ikhwah (saudara-saudara) Indonesia semuanya, sesungguhnya cela yang ada pada orang ini, tidak berpengaruh sama sekali terhadap diri saya dan pandangan saya terhadap yang lainnya dari yang bermajelis yang jumlahnya lebih banyak dan lebih utama dari dia. Sebagaimana yang sudah saya katakan, saya tidak jumpai (dari mereka) melainkan mencari ilmu dan mencari kebenaran, interaksi yang baik dengan kebenaran, berdiri bersama dalil, kebaikan jiwa (mereka), yang berbeda dengan orang yang sombong ini, walaupun demikian, demi Allah saya berharap kebaikan baginya, saya berdo’a kepada Allah Ta’ala agar memberikan hidayah kepada kami dan dia kepada kebenaran. Tidak ada di antara kita, satu pun yang lebih berhak dengan kebenaran daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan tidak ada salah satu di antara kita yang lebih jauh (darinya) daripada ahlul batil dari orang-orang Quraisy Watsaniyyah para penyembah berhala, walaupun demikian Allah perintahkan NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
((إِنَّا أَوْ إِيَّاكُمْ لَعَلَى هُدًى أَوْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ))
“sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik) pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata”
Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء … (آل عمران: ٦٤)

“Katakanlah (Muhammad), Wahai ahli kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama …” (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 64)

Mudah-mudahan kalimat yang saya ucapkan di majelis yang diberkahi ini, di pagi hari yang baik ini, sampai kepada saudara ini (Aman Abdurrahman), atau sampai kepada pengikutnya, atau sahabat-sahabatnya yang saya kira mereka lebih baik darinya, untuk menyampaikan kepadanya kebaikan ini, untuk menyampaikan antusias ini, untuk menyampaikan ajakan, sekali lagi untuk bermajelis pada kunjungan di lain waktu untuk sama-sama saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran.

Adapun berusaha lari dari majelis pertemuan, kemudian bersembunyi di belakang syubhat-syubhat yang lemah dan kalimat-kalimat yang kosong, maka ini sebuah hal yang saya tidak ridha / rela untuk diri saya dan untuk saudaraku, walaupun saya menyelisihinya dan dia menyelisihi saya. Dan terakhir, tidak saya ucapkan kecuali dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita, “Yaa Allah, Rabb Jibrail, Mikail, dan Israfil, berikanlah petunjuk kepada kami dari perselisihan kepada al-haq dengan izinMu, sesungguhnya Engkau memberikan hidayah kepada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.”

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِين
Pertanyaan dan Jawaban
Pertanyaan 1:

Di antara syubhat takfiriyyin, Indonesia tidak berhukum dengan hukum Allah. Oleh karena itu, Indonesia adalah Negara kafir. Apa pendapat Syaikh?
Jawaban:

Ini adalah perkataan yang bathil, yang Allah tidak menurunkan hujjah tentangnya, permasalahan negeri Kafir atau negeri Islam merupakan permasalahan fiqh, yang diperbincangkan oleh ulama mutaakhirin, tidak satu pun dari mereka yang memiliki dalil, tetapi ia merupakan hasil ijtihad-ijtihad dan pendapat-pendapat (semata).
Seandainya kita bertanya kepada orang yng memiliki pendapat ini yang hanya sekedar berpegang kepada hawa nafsu dan kesewenang-wenangan, apa dalilnya Anda menghukuminya demikian? (Alasannya) karena ia berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.

Ya, kita mengagungkan hukum Allah, kita berpendapat bahwa hal itu merupakan kewajiban dan merupakan perkara syari’at yang penting. Tetapi (sayangnya) yang tergambar (pada pikiran mereka) bahwa berhukum dengan selain hukum Allah hanya pada masalah huddud (undang-undang hukum had), mereka lupa shalat, puasa, zakat, dan haji, padahal ini semuanya ada di negeri ini.

Semuanya terjaga oleh rakyat dan penguasanya, seperti pada negeri-negeri yang lainnya dari negeri kaum Muslimin.
Kita tidak mengetahui satu pun negeri Islam yang memerangi shalat, melarang masjid-masjid, melarang zakat, memerangi puasa, atau melarang haji. Dan mungkin kalian mengetahui, bahwa negeri ini adalah negeri yang terbesar untuk jama’ah haji daripada negeri-negeri yang lainnya dari negeri-negeri kaum Muslimin. Pemerintah langsung yang mengaturnya, memepersiapkannya, dan mengawasinya, tentunya hal ini tidak menafikan dari kesalahan yang ada. Tetapi berbeda antara kita katakan kafir, dengan kita katakan ada kekurangan dan maksiat padanya, sebagaimana halnya dengan individu Muslim padanya ada ketaatan dan kemaksiatan, maka begitu juga dengan lembaga pemerintah, yayasan yang memiliki kesalahan dan ketaatan. Yang berkata bahwa negeri ini kafir tidak punya dalil melainkan hanya ra’yu (pendapat) semata.

Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika ditanya tentang negeri Maridin, negeri yang hukum di dalamnya bukan hukum Islam, dan penduduknya Muslim, beliau tidak menyatakan bahwa negeri tersebut negeri kafir, tetapi beliau berkata negeri ini murakkab, dan hasilnya tetap beliau menganggapnya dengan Dar Islamiyah (negeri Islam). Ini adalah jawaban sangat singkat dan cepat terhadap syubhat yang lemah ini.
Pertanyaan:

Apa makna firman Allah Ta’ala:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (النور: ٥٥)

“Allah telah menjanjikan orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridhai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembahKu, dengan tidak mempersekutukanKu dengan sesuatu pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Q.S. An-Nur [24]: 55)
Jawaban:

Makna ayat ini adalah seperti makna dari ayat yang mulia:

… نَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ … (الرعد: ١١)

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (Q.S. Ar-Ra’du [13]: 11)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji kepada kaum mukminin dan orang-orang yang beribadah dengan ibadah yang benar, dengan kedudukan yang tinggi di atas muka bumi, kekokohan dan keamanan. Ini juga seperti apa yang Allah sifatkan dalam nash yang lain:

الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ … (الحج: ٤١)

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan shalat …” [Q.S. Al-Hajj [22]: 41)

Oleh karena itu, hal ini merupakan karunia dan taufik dari Allah, (kebaikan-kebaikan dari janji Allah tersebut) tidak dicapai dengan cara berkhianat, membunuh orang-orang buta, mengebom, mengkhianati perjanjian, dan tidak juga dengan cara membunuh kaum Muslimin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seseorang di bumi.”
Pertanyaan:

Allah Ta’ala berfirman:

… وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (المائدة: ٤٤)

Bukankah ini merupakan nash akan kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah?
Jawaban:

Saya jawab: Bisa ya, bisa juga tidak. Adapun jawaban ya, karena pada ayat tersebut ada lafadz “kufur”, adapun jawaban tidak, hal ini karena 2 alasan.

Pertama: kufur (kekafiran) itu terbagi 2 jenis, yaitu: (1.) kekafiran yang mengeluarkan (seseorang) dari agama dan (2.) kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama.

Kedua: Bahwa pengkhususan ayat tersebut kepada para pemimpin (penguasa) adalah batil, ayat tersebut umum tentang seluruh orang (atau siapa saja) yang berhukum dan mencakup seluruh hukum, (jadi) pengkhususannya terhadap penguasa adalah batil, lafadz (مَا dan مِن) adalah huruf dari bahasa arab yang memiliki arti umum.
Pertanyaan:

Apakah benar pembagian ulama kepada ulama jihadi dan ulama kitab?
Jawaban:

Ini adalah pembagian yang batil. Ulama adalah ulama. Waktu untuk ilmu dan kitab maka itulah waktu ilmu dan kitab. Waktu jihad dan memerangi musuh maka waktu itu digunakan untuk berjihad dan memerangi musuh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ia berada di depan (kaum Muslimin) ketika memerangi pasukan Tartar, dan beliau adalah orang yang paling banyak menulis kitab-kitab bantahan terhadap Firqah Jahmiyah, Mu’tazilah, dan lainnya dari firqah-firqah sesat.

Akan tetapi, sebagian manusia dikarenakan mereka tidak memahami jihad dengan pemahaman yang benar, telah membagi ulama dengan dasar pandangannya yang batil ini. Kalau betul-betul sebagai ulama niscaya paling mengetahui tentang waktu jihad dan waktu kitab.

Akan tetapi, yang diinginkan dari pembagian ini adalah memberikan TASYKIK (keragu-raguan) terhadap ulama (yang mereka sebut) dengan ulama kitab, kemudian mereka menyifati orang-orang yang bukan ulama dengan sebutan ulama jihadi dengan dasar hanya semata-mata sama dalam pandangan keliru mereka tentang masalah jihad.

Seandainya kita bertanya kepada mereka, sebutkanlah oleh kalian ulama-ulama jihadi kalian, niscaya mereka tidak akan sanggup menjawabnya. Tetapi kalau kita ditanya tentang ulama-ulama yang sejalan dengan kita, yang mereka membuat keraguan tentangnya dengan menyebutnya sebagai ulama kitab, niscaya kita jawab dengan penuh kejelasan dan ketegasan, mereka adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan, mereka semua adalah ulama yang berada di atas ilmu yang bisa kita ambil atau tolak, sebagaimana perkataan Imam Malik rahimahullah: “Tidak ada di antara kita melainkan pendapatnya bisa diterima atau ditolak kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Pertanyaan:

Mohon nasihat, sejatinya manhaj Salaf dalam melihat penyimpangan terhadap para pemimpin sehingga tidak salah.
Jawaban:

Sikap kita dalam menghadapi kesalahan-kesalahan para pemimpin menurut manhaj Salaf terbangun di atas 2 perkara:
1. Menasehati mereka secara sembunyi-sembunyi dalam hal yang kita sanggup, mendoakan agar mereka menjadi baik, dan hendaknya kita menjadi da’i-da’i yang sukses di masyarakat, sehingga masyarakat yang baik akan membantu mereka untuk menegakkan syari’at.
2. Adapun melawan mereka, mencela mereka, memerangi mereka, merampas dan mengebom, hal ini tidaklah memberikan kepada mereka melainkan keburukan dan akan menambah kerusakan pada masyarakat.
Pertanyaan:

Jihad apa yang paling utama di zaman ini? Sebagian pemuda salafiyyin berkata: “Kami berada di atas manhaj Salaf akan tetapi tidak mempraktekkan jihad seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam“?
Jawaban:

Mereka yang berkata demikian tidak memahami manhaj Salaf, tidak mengetahui hakikat tentang sikap-sikap ulama kita yang Rabbani dalam memahami jihad. Jawaban tentang hal ini, saya balik bertanya, apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di fase Mekkah memerangi orang kafir? Tentu jawabannya tidak, pertanyaannya, mengapa tidak memerangi mereka?

Ada satu jawaban tentang hal ini, yaitu Nabi dan para sahabatnya saat itu masih lemah. Setiap orang yang berakal tahu, bahwa keadaan kita dewasa ini sejak beberapa abad yang lalu, dalam keadaan lemah, bahkan lebih lemah daripada fase Mekkah ketika Nabi hidup.

Sebagaimana dikatakan bahwa timbangan kekuatan (antara 2 kelompok) saat itu tidak jauh berbeda, yakni ada kuda, pedang, pisau, batu, dan pepohonan. Berbeda halnya dengan sekarang ini, ada bom, senjata kimia, pesawat-pesawat tempur, pasukan yang canggih, di mana pasukan kaum Muslimin tidak memiliki kekuatan walaupun sepersepuluh dari kekuatan kafir. Di sini, wajib diketahui tentangsesuatu yang penting sekali, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berjihad melainkan setelah adanya daulah, dan sebelum berjihad Nabi melakukan dakwah terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian diminta untuk berperang, maka berperanglah.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Imam adalah tameng.”

Jihad merupakan tugas daulah, bukan tugas individu-individu tertentu, bahkan merupakan tugasnya kalangan khusus dari orang-orang yang paham politik dan para tentara di daulah.

Kami melihat sekarang orang-orang yang menyelisihi manhaj Salaf tentang jihad, mereka lalai terhadap sesuatu yang mampu untuk mereka perbuat dari ilmu, ta’lim, dakwah dan beramar ma’ruf nahi mungkar, justru mereka malah melakukan hal yang tidak mereka sanggupi dari berjihad dan berperang.
Pertanyaan:

Ada tuduhan-tuduhan keji tentang Syaikh yang disebutkan di Internet, seperti Syaikh adalah seorang plagiator, dituduh pencuri (karya ilmiah), berdusta atas nama Ibnu Taimiyyah, mentahrif (mengubah) perkataan ulama, di antaranya seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Faishal Ar-Rajihi dalam buku Al-Fariq bainal Muhaqqiq was Saariq.
Jawaban:

Ini adalah syubhat-syubhat yang lemah. Syubhat-syubhat yang sudah lama. Saya telah membantah Ibnu Faishal Ar-Rajihi 7 atau 8 tahun yang lalu di Internet. Mereka itu seperti pedagang yang bangkrut, mencari-cari pada catatan-catatan lama (barangkali mendapatkan sesuatu yang bisa dijadikan modal untuk menjelek-jelekkan, Pen) seandainya mereka menginginkan kebenaran, niscaya mereka membaca bantahan sebagaimana mereka membaca kritikan, akan tetapi mereka memandang hanya menggunakan satu mata.

Adapun tuduhan pencuri, tentunya maksudnya adalah pencurian karya ilmiah, bukan pencurian harta. Tuduhan ini dibangun di atas kedustaan, di mana dia menuduhku mencuri kitab An-Nihayah karya Ibnul Atsir. Hal tersebut sama sekali tidak benar, saya tidak mengklaim bahwa saya adalah pentahqiqnya, bukan juga penulis atau yang menyebarkannya. Hanya saja ia merupakan hasil upaya sekelompok para penuntut ilmu, yang kemudian aku tuliskan kata pengantar untuk mereka atas usaha mereka. Bagaimana dia berkata saya pentahqiq kitab tersebut padahal tidak, akan tetapi ini merupakan adat kebiasaan pengikut hawa nafsu dahulu dan sekarang, mereka membawa manusia dengan syubhat yang paling rendah.

Adapun tuduhan mengubah perkataan ulama, atau perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ini juga merupakan perkataan yang batil, saya telah membantahnya tiga kali, bukan hanya sekali saja. Terakhir saya bantah satu setengah tahun yang lalu, dalam kitab saya yang berjudul Al-Hujjatul Qaimah fii Nushrati Al-Lajnah Ad-Daimah, maksud dari makna Nushrah (pertolongan) di sini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tolonglah saudaramu baik yang mendzhalimi atau yang terdzhalimi.”

Pada kitab tersebut saya menggunakan metode baru dan tersendiri, yaitu saya langsung memfotokopi nash-nash dari kitab-kitab secara langsung, tidak saya nukil dengan cara dicetak (seperti biasanya). Kemudian, saya meminta kepada para penuduh untuk mendatangkan (membuktikan) tuduhannya. Mereka menuduh: “Anda telah mengubah-ubah perkataan Ibnu Taimiyyah.” Oleh karena itu saya datangkan langsung perkataan Ibnu Taimiyyah dengan nukilan dari perkataan Ibnu Taimiyyah, tanpa tulisan atau cetakan yang baru, tetapi nukilannya persis sama dengan asalnya, kemudian saya berkata kepada setiap yang berakal, manakah perbedaan yang diklaim tersebut?

Akan tetapi jika hal itu tercampur di atas tuduhan-tuduhan dan syubhat-syubhat semata, maka bagaimana hasilnya? Apa jawabannya? Klaim yang bisa membuat tertawa ibu yang kehilangan anaknya.
(Akhirnya) saya berkata: Apakah yang didakwahkan oleh orang yang melakukan safar untuk mengajarkan diin kepada manusia, setiap tahunnya bisa sampai 5 atau 6 kali di beberapa negeri, baik di Timur atau di Barat?
(Coba perhatikan) apakah kita menyeru kepada kebinasaan, kefasikan, dan kefajiran. Ataukah menyeru kepada firman Allah dan sabda RasulNya?
Lebih baik dari 230 kitab yang sudah ditulis dari risalah sampai kitab berjilid-jilid, apakah isi dari tulisan-tulisan tersebut?
Apa yang kita dakwahkan kepada manusia di sela-sela ribuan durus, ceramah, fatwa, dan makalah yang ada? Bukankah mengajak kepada apa yang Allah turunkan dan kepada sabda Rasulullah?
Apakah yang Allah turunkan (dari kitabNya) dari apa yang kita dakwahkan berbeda dengan apa yang Allah turunkan dari apa yang didakwahkan oleh orang yang menyangkal tersebut?
Sungguh saya bisa pastikan, bahwa tidaklah yang dia maksudkan dari masalah berhukum dengan hukum Allah melainkan pengkafiran terhadap para penguasa (pemimpin), jika inilah definisi dari yang dia maksud tentang berhukum kepada hukum Allah, maka kita tidak menyetujui pengkafiran terhadap para penguasa tersebut dengan pengkafiran secara mutlak, kecuali setelah diperinci dan dengan dasar ilmu. Sebagaimana perkataan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pada akhir kitab Ar-Ruh, beliau berkata: “Berhukum dengan selain hukum Allah adalah hukum mubaddal (hukum yang diubah-ubah), ada yang kafir, ada yang dzhalim, dan ada yang fasik.” Beliau tidak menyamaratakan bagi setiap hukum tersebut menjadi kafir semua.

Berbeda halnya dengan orang ini dan yang serupa dengannya menjadikan semuanya menjadi kafir, mirip dengan Khawarij, saya nyatakan ini semua, dengan tetap menekankan dan menegaskan bahwa berhukum dengan hukum Allah merupakan kewajiban, dan tidak boleh menyepelekannya.
Penutup

Adapun nasehat saya kepada kaum Muslimin dan para da’i agar mengetahui bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memuliakan mereka dengan ilmu, Sunnah, dan hidayah. Ini merupakan kebaikan yang besar wajib untuk dijaga. Dan tidak ada jalan untuk menjaganya melainkan dengan saling nasihat-menasihati, menetapi kebenaran, dan untuk tetap sabar.

Adapun ghuluw (berlebih-lebihan), keras, ekstrim, pembunuhan, dan pengeboman ini, yang pertama: menyelisihi syari’at dan yang kedua: bertolak belakang dengan maslahat. Sebagai contoh, cobalah lihat mereka yang melakukan tindakan-tindakan tersebut, hasilnya adalah penjara, maka faedah apa yang telah mereka berikan untuk diri mereka sendiri, kepada keluarga, masyarakat, dan agama mereka? Tetapi saya katakan sesungguhnya mereka telah memudharatkan diri mereka, keluarga, masyarakat, dan diri mereka sendiri.

Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Jihad merupakan perkara yang agung, tetapi tidak lebih besar dari haji. Haji yang lebih besar darinya tidak diwajibkan melainkan dengan syarat mampu, maka tentunya jihad lebih layak dengan syarat tersebut. Maka orang yang berjihad dengan tanpa (memenuhi) syarat-syarat jihad yang syar’i adalah seperti orang yang melakukan ibadah haji di bulan Muharram (bukan bulan musim haji), sebagaimana hal ini fasid (rusak/batil) maka hal tersebut (jihad tanpa memenuhi syarat-syarat jihad) juga fasid.

وصلّى الله وسلّم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أسجمعين وآخر دعوانا أن الحمدلله رب العالمين

Artikel : radiorodja.com

Akupun dituduh Wahabi

07.59 Posted by Unknown No comments

Repost : Pujian dalam Hujatan bagi Wahabi

Ketika aku putuskan untuk beramal sesuai AlQuran & Sunnah dengan faham As Salafush Shaleh, Aku pun dipanggil Wahabi
Ketika aku minta segala hajatku hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala tidak kepada Nabi & Wali .… Aku pun dituduh Wahabi

Ketika aku meyakini Alquran itu kalam Ilahi, bukan makhluq …. Aku pun diklaim sebagai Wahabi
Ketika aku takut mengkafirkan dan memberontak penguasa yang dzalim, Aku pun dipasangi platform Wahabi
Ketika aku tidak lagi shalat, ngaji serta ngais berkah di makam-makam keramat… Aku pun dijuluki Wahabi
 
Ketika aku putuskan keluar dari tarekat sekte sufi yang berani menjaminku masuk surga… Aku pun diembel-embeli Wahabi
Ketika aku katakan tahlilan dilarang oleh Imam Syafi’i
Akupun dihujat sebagai Wahabi
 
Ketika aku tinggalkan maulidan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ajarkan … Aku pun dikirimi “berkat”  Wahabi
Ketika aku takut mengatakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala itu dimana-mana sampai ditubuh babipun ada…  Aku pun dibubuhi stempel Wahabi
 
Ketika aku mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan jenggot, memotong celana diatas dua mata kaki, …,…., Aku pun dilontari kecaman Wahabi
Ketika aku tanya apa itu Wahabi…?
Merekapun gelengkan kepala tanda tak ngerti
 
Ketika ku tanya siapa itu wahabi…?
merekapun tidak tahu dengan apa harus menimpali

Tapi…!
Apabila Wahabi mengajakku beribadah sesuai dengan AlQuran dan Sunnah… Maka aku rela mendapat gelar  Wahabi !
Apabila Wahabi mengajakku hanya menyembah dan memohon kepada Allah subhaanahu wa ta’ala … Maka aku Pe–De memakai mahkota Wahabi !

Apabila Wahabi menuntunku menjauhi syirik, khurafat dan bid’ah… Maka aku bangga menyandang baju kebesaran Wahabi !
Apabila Wahabi mengajakku taat kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam … Maka akulah pahlawan Wahabi !

Ada yang bilang.…. Kalau pengikut setia Ahmad shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari Wahabi, maka aku mengaku sebagai Wahabi.
 
Ada yang bilang….. Jangan sedih wahai “Pejuang Tauhid”, sebenarnya musuhmu sedang memujimu, Pujian dalam hujatan….!

Oleh: Ahmad Zainuddin

Dicopy dari web Ustadz Firanda, Lc, MA

artikel : muslim.or.id

Mengapa Manhaj Salafi Saja

07.36 Posted by Unknown , No comments

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-Hilaaly

Sangat banyak dalil-dalil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta perkataan para sahabat yang menjelaskan akan pujian terhadap orang yang mengikuti jalan As-Salaf dan celaan terhadap orang yang tidak melakukan hal demikian. Dan ini merupakan perkara-perkara yang menguatkan kewajiban mengikuti manhaj Salaf serta menegaskan bahwa dia merupakan jalan keselamatan dan kebahagian hidup. Di sini kami melemparkan beberapa belas anak panah kepada orang yang ragu lagi bimbang untuk membentangkan jalan kaum mukminin dari pohon keyakinan sehingga memetik manisnya iman dari atas pohon yang subur dan berteduh dibawah kerindangannya dalam buaian dan wanginya.

Pertama
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]

Sisi pendalilannya adalah, Rabb sekalian manusia telah memuji orang yang mengikuti sebaik-baik manusia maka jelaslah bahwa mereka (Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar ) jika mengatakan satu perkataan lalu diikuti oleh orang yang mengikutinya maka haruslah hal itu merupakan hal yang terpuji dan berhak mendapatkan keridhoan, dan seandainya mengikuti mereka tidak memiliki keistimewaan dari selain mereka maka dia tidak berhak mendapatkan pujian dan keridhoan.

Kedua
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah" [Ali Imran :110]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan keutamaan atas sekalian umat-umat yang ada dan hal ini menunjukkan keistiqomahan mereka dalam setiap keadaan ; karena mereka tidak menyimpang dari syari'at yang terang benderang, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala mempersaksikan bahwa mereka memerintahkan setiap kemakrufan (kebaikan) dan mencegah setiap kemungkaran, hal itu menunjukkan dengan pasti bahwa pemahaman mereka adalah hujjah atas orang yang setelah mereka sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala mewarisi bumi dan seisinya.

Jika ditanya : Ini umum pada umat Islam seluruhnya tidak khusus untuk generasi sahabat saja.

Saya jawab : Bahwa merekalah orang yang pertama yang menjadi obyek penderita, dan tidak masuk dalam konteks ini orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik kecuali dengan kias (analogi) atau dengan dalil sebagaimana dalil pertama. Dan seandainya konteksnya umum -inipun benar- maka para sahabat adalah yang pertama masuk dalam keumuman konteks ayat, karena mereka orang pertama yang menerima dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa perantara (langsung) sedang mereka adalah orang-orang yang langsung berkenaan dengan wahyu, sehingga mereka lebih pantas dimasukkan dalam konteks ayat daripada selainnya karena sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala jadikan sebagai sifat mereka tidak memiliki sifat -sifat tersebut dengan sempurna kecuali mereka. Dan kesesuaian sifat terhadap kondisi yang nyata merupakan bukti bahwa mereka lebih pantas dari selainnya untuk dipuji. Hal itu dijelaskan oleh :

Ketiga
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Sabik-baiknya manusia adalah generasiku [1] kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi, kemudian datang satu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya" [Mutawatir, sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 1/12 dan Al-Muanawiy dalam Faidhul Qadir 3/478 serta disetujui oleh Al-Kataaniy dalam kitab Nadzmul Mutanatsir hal.127]

Apakah keutamaan yang ditetapkan kepada generasi sahabat ini ada pada warna kulit atau bentuk tubuh atau harta mereka ... dst ?

Tidak akan ragu bagi orang berakal yang telah memahami Al-Kitab dan As-Sunnah bahwa bukan itu semua yang dimaksud ; karena tolak ukur keutamaan dalam Islam adalah ketakwaan hati dan amal shalih, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Artinya : Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu" [Al-Hujuraat : 13]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak melihat kepada bentuk kalian dan harta kalian akan tetapi melihat kepada hati-hati kalian dan amalan kalian" [Hadits Shahih Riwayat Muslim 16/121 -Nawawiy]

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melihat kepada hati-hati para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mendapatkannya sebagai sebaik-baik hati diantara para hamba setelah hati Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Allah memberikan kepahaman yang tidak didapatkan oleh orang-orang yang menyusul mereka, oleh karena itu apa yang para sahabat pandang sebagai kebaikan maka dia adalah kebaikan di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala dan apa yang mereka pandang sebagai kejelekan maka dia adalah kejelekan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Abdullah bin Mas'ud berkata : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melihat kepada hati-hati para hambaNya dan mendapatkan hati Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebaik-baik hati para hamba lalu memilihnya untuk dirinya dan diutus sebagai pembawa risalahNya, kemudian melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mendapatkan hati-hati para sahabat beliau sebaik-baik para hamba lalu menjadikan mereka sebagai pembantu NabiNya, mereka berperang di atas agamaNya, maka apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dia baik di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan apa yang mereka pandang kejelekan maka dia adalah kejelekan di sisi Allah Subahanhu wa Ta'ala. [2]

Dari Abu Juhaifah, beliau berkata.

"Artinya : Saya telah bertanya kepada Ali bin Abi Thalib : 'Apakah kalian memiliki kitab ? Beliau menjawab : 'Tidak kecuali Kitabullah atau pemahaman yang diberikan kepada seorang muslim atau apa yang ada di lembaran ini [3]. Saya bertanya lagi : Apa yang ada di lembaran tersebut ? Beliau menjawab ; Diyat, pembebasan tawanan dan (pernyataan) bahwa seorang muslim tidak di bunuh dengan sebab orang kafir" [Hadits Shahih Riwayat Bukhari 1/204 - Al-Fath]

Dengan demikian maka pemahaman para sahabat terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah merupakan hujjah atas orang yang setelahnya sampai akhir umat ini, oleh karena itu mereka menjadi saksi Allah Subhanahu wa Ta'ala dipermukaan bumi ini, hal ini dijelaskan berikut.

Keempat
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu" [Al-Baqarah : 143]

Di sini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan mereka umat pilihan dan umat yang adil karena mereka adalah umat yang paling utama dan paling adil dalam perkataan, perbuatan dan kehendaknya, sehingga mereka berhak menjadi para saksi atas manusia dan dengan demikian Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji mereka, mengangkat nama mereka dan menerima mereka dengan baik. Dan saksi yang diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah yang bersaksi dengan ilmu dan kebenaran sehingga mengkhabarkan kebenaran yang berdasarkan ilmunya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa'at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya)" [Az-Zukhruf : 86]

Apabila persaksian mereka diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala maka tidak diragukan lagi bahwa pemahaman mereka dalam agama merupakan hujjah atas orang yang setelah mereka, karena ayat ini telah menjelaskan penunjukkan tersebut secara mutlak dan umat Islam tidak memutlakkan sifat adil pada satu generasi kecuali kepada generasi sahabat, karena Ahlus Sunnah wal Jama'ah memberikan sifat adil pada mereka secara mutlak dan menyeluruh sehingga mereka mengambil dari sahabat secara riwayat dan ilmu seluruhnya tanpa kecuali. Berbeda dengan selain sahabat, maka Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak memberikan sifat adil ini kepada mereka kecuali yang telah diakui keimanan dan keadilannya. Kedua hal ini tidak diberikan kepada seseorang kecuali jika dia berjalan di atas jejak para sahabat.

Maka jelaslah dengan demikian bahwa pemahaman para sahabat merupakan hujjah atas selainnya dalam pengarahan nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah oleh karena itu diperintahkan untuk mengikuti jalan mereka, hal ini dijelaskan dalam.

Kelima
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku" [Luqman : 15]

Setiap sahabat adalah orang yang kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kepada mereka hidayah (petunjuk) untuk mendapatkan perkataan yang baik dan amalan shalih dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira ; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" [Az-Zumar : 17-18]

Maka wajib mengikuti jalan mereka dalam memahami agama Allah baik Al-Qur'an ataupun As-Sunnah, oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'a mengancam orang yang tidak mengikuti jalan mereka dengan neraka jahannam seburuk-buruknya tempat kembali, hal ini dijelaskan.

Keenam
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali" [An-Nisaa : 115]

Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengancam orang yang mengikuti selain jalan kaum mukminin sehingga menunjukkan bahwa mengikuti jalan mereka dalam memahami syari'at adalah wajib dan menyelisihinya adalah kesesatan.

Jadi dikatakan : Ini adalah Istidlal (pendalilan) dengan dalil khithaab dan hal itu bukanlah hujjah, maka kami katakan ; Dia itu dalil, dan dibawah ini akan dijelaskan dalilnya.

[a]. Dari Ya'la bin Umaiyah beliau berkata : Saya telah bertanya kepada Umar.

"Artinya : Maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir" [An-Nisaa : 101]

Padahal manusia telah aman ? Umar berkata : "Saya telah heran seperti yang kamu herankan, lalu saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut dan beliau menjawab :

"Artinya : Shadaqah yang Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan kepada kalian maka terimalah shadaqahNya" [Hadits Riwayat Muslim 5/196 - An-Nawawiy]

Kedua sahabat ini yaitu Ya'la bin Umaiyah dan Umar bin Al-Khathab memahami dari ayat ini bahwa qashar shalat terkait dengan syarat takut, sehingga jika manusia telah aman wajib menyempurnakan shalat dan ia adalah dalil khithaab yang dinamakan juga dengan Mafhum Mukhalafah.

Lalu Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu 'alihi wa sallam menyetujui pemahamannya akan tetapi beliau jelaskan kepada Umar bahwa hal itu tidak dipakai disini ; karena Allah Subahanahu wa Ta'ala telah bershadaqah kepada kalian maka terimalah shadaqahnya tersebut.

Seandainya pemahaman Umar tidak benar tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sejak awal tidak mendiamkannya kemudian mengarahkan pengarahan ini dan ada pepatah yang mengatakan : Taujih (pengarahan) bagian dari penerimaan.

[b]. Dari Jabir dari Ummu Mubasyir bahwa dia telah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata di hadapan Hafshah.

"Artinya : Tidaklah masuk neraka seorangpun -insya Allah- dari Ashhab Syajaroh yang berbaiat dibawahnya"
Dia berkata : benar wahai Rasulullah, lalu beliau menghardiknya lalu berkata Hafshah :

"Artinya : Dan tidak ada seorangpun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu" [Maryam : 71]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : Allah telah berfirman.

"Artinya : Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertaqwa dan membiarkan orang-orang yang zhalim di dalam naar dalam keadaan berlutut" [Maryam : 72]

Di sini Ummul Mukminin Hafshah memahami dari ayat ini bahwa semua manusia akan masuk neraka, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meluruskan hal itu dengan lanjutan ayat tersebut yaitu :

"Artinya : Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertaqwa" [Maryam : 72]

Pada awalnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakui kebenaran pemahaman Hafshah, kemudian menjelasakan bahwa konteks kata " tidak masuknya neraka" (dalam hadits itu) berbeda dengan konteks kata "wurud" (datangnya orang ke neraka yan ada dalam ayat tersebut) dan menjelaskan bahwa yang pertama itu khusus untuk orang-orang shalih yang bertaqwa yakni mereka tidak merasakan adzab neraka dan masuk ke syurga dengan melewatinya tanpa disentuh sedikitpun siksaan dan adzab, sedangkan selain mereka tidak demikian.

Maka jelaslah Alhmadulillah bahwa dalil khithaab adalah hujjah yang diakui dan dapat disandarkan dalam pemahaman.

Cukuplah bagimu bahwa firman Allah :

"Artinya : Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min" [An-Nisaa : 115]

Bukanlah dalil khithab akan tetapi hal itu merupakan argumentasi dengan Taqsiimin Aqliy (pembagian secara logika), karena tidak ada pilihan yang ketiga antara mengikuti jalan orang-orang mukmin dan mengikuti selain jalan mereka.

Maka ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang ikut selain jalan mereka maka wajiblah mengikuti jalan mereka, ini sudah sangat jelas sekali.

Jika ada yang membantah : Ada di antara dua pilihan tersebut pilihan yang ketiga yaitu tidak ikut kedua-keduanya.

Maka saya jawab : Ini merupakan pendapat yang sangat lemah sekali ; karena tidak mengikuti keduanya sama sekali berarti mengikuti jalan selain mereka (orang-orang mukmin) secara pasti karena firman Allah :

"Artinya : Maka tidak ada sesudah kabenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)" [Yunus : 32]

Jelaslah di sini bahwa hanya ada dua pilihan dan tidak ada pilihan yang ketiga. Jika dikatakan : Kami tidak setuju bahwa mengikuti selain jalan orang-orang mukmin berhak mendapat ancaman tersebut (dalam ayat) kecuali dibarengi dengan penentangan terhadap Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam sehinnga hal itu tidak menunjukkan pengharaman mengikuti selain jalan kaum mukminin secara mutlak akan tetapi harus ada penentangan Rasulnya.

Jawabannya ; Telah diketahui bahwa menentang Rasul diharamkan secara tersendiri dan terpisah karena adanya peringatan atas hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya" [Al-Anfaal : 13]

Maka ayat ini menunjukkan ancaman tersebut ada untuk setiap dari keduanya secara tersendiri dan pensifatan ini (mengikuti selain jalan kaum mukminin) termasuk yang mendapat ancaman secara tersendiri dan hal itu ditinjau dari hal-hal berikut ;

[a]. Mengikuti selain jalan kaum mukminin seandainya tidak diharamkan secara tersendiri maka tidak diharamkan bersama penentangan seperti penyelamat yang lainnya.
[b]. Mengikuti selain jalan kaum mukminin seandainya tidak termasuk dalam ancaman tersebut secara tersendiri maka (pensifatan tersebut) hanyalah sia-sia dan tidak ada faedahnya untuk disebutkan, maka jelaslah bahwa penghubungannya (dalam konteks ayat tersebut) adalah dalil tersendiri seperti yang awal.

Jika ada yang mengatakan : Kami tidak sependapat jika ancaman tersebut berlaku untuk semua orang yang mengikuti selain jalan kaum mukminin secara mutlak akan tetapi hal itu berlaku setelah jelas baginya petunjuk, karena Allah menyebut penentangan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mensyaratkan padanya kejelasan petunjuk kemudian dihubungkan dengan mengikuti selain jalan kaum mukminin, hal itu menunnjukkan bahwa kejelasan petunjuk merupakan syarat dalam ancaman terhadap orang yang mengikuti selain jalan kaum mukminin.

Jawabanya : Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min" [An-Nisaa : 115]

Ma'thuf (disandarkan/dihubungkan) dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya" [An-Nisaa : 115]

Maka hal itu menunjukkan bahwa kait (syarat) pada awal ayat bukanlah syarat bagi yang kedua akan tetapi kata hubung tersebut hanya untuk menunjukkan kesatuan dan kesamaan dalam hukum yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali" [An-Nisaa : 115]

Hal ini menunjukkan bahwa setiap sifat dari kedua sifat tersebut mendapatkan ancaman tersendiri.

Hal ini di bawah ini dapat menunjukkannya.

Kejelasan petunjuk (kebenaran) merupakan syarat dalam (hukum) penentangan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena orang yang tidak mengetahui petunjuk (kebenaran) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dikatakan menentang sedangkan mengikuti jalan kaum mukminin merupakan petunjuk (kebenaran) itu sendiri.

Konteks ayat ini adalah untuk mengagungkan dan memuliakan kaum mukminin, maka seandainya mengikuti jalan mereka disyaratkan dengan datangnya kejelasan petunjuk (kebenaran) maka tidaklah mengikuti jalan mereka ini lantaran sebagai jalan mereka akan tetapi karena telah datang kejelasan petunjuk (kebenaran) dan jika demikian tidak ada faedah mengikuti jalan mereka.

Dengan demikian jelaslah bahwa mengikuti jalan kaum mukminin merupakan jalan keselamatan dan pemahaman para sahabat dalam agama adalah hujjah atas selain mereka, sehingga orang yang menentangnya maka telah menghendaki kesesatan dan berjalan di tempat yang berbahaya, maka cukuplah Jahanam (neraka) sebagai sejelek-jeleknya tempat tinggal dan kembalinya. Inilah kebenaran maka berpegang teguhlah kepadanya dan tinggalkanlah jalan-jalan yang menyimpang, dan hal itu juga dijelaskan oleh.

Ketujuh
Firman Allah Subhnahu waa Ta'ala

"Artinya: Barangsiapa berpegang teguh kepada Dienullah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus".[Ali Imran : 101]

Para sahabat merupakan orang-orang yang berpegang pada tali Allah, karena Allah adalah wali orang-orang yang berpegang teguh kepadaNya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya: Dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah pelindungmu,maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong".[Al-Hajj :78]

Dan telah diketahui kesempurnaan perlindungan dan pertolongan Allah kepada mereka yang menunjukan bahwa mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka adalah orang-orang yang memberi petunjuk dengan persaksian Allah dan menyampaikan kebenaran merupakan satu kewajiban menurut syariat, akal dan fitrah, oleh karena itu menjadikan mereka sebagai imam-imam bagi kaum mutaqin (orang-orang yang bertaqwa ) karena kesabaran dan keyakinan mereka dan itu dijelaskan oleh:

Kedelapan
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Danjadikanlah kami imam bagi orang yang bertaqwa". [Al-Furqan : 74]

Setiap orang yang bertaqwa akan diikuti oleh mereka sedangkan ketaqwaan adalah wajib sebagaimana telah ditegaskan oleh Allah dalam banyak ayat yang sulit untuk memaparkannya pada kesempatan ini, sehingga jelaslah kewajiban mengikuti mereka dan penyimpangan dari jalan meraka merupakan pintu fitnah dan musibah.

Kesembilan
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami".[As-Sajadah : 24]

Sifat ini diberikan untuk para sahabat Musa dimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengkhabarkan Bahwa Dia telah menjadikan mereka sebagai imam-imam yang diikuti oleh orang yang setelah mereka dengan kesabaran dan keyakinannya, karena keimaman (kepemimpinan) di dunia dapat dicapai dengan kesabaran dan keyakinan.

Sudah pasti para sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih berhak dan pantas mendapat sifat ini dari para sahabat Musa tersebut karena mereka lebih sempurna keyakinan dan lebih besar kesabarannya dari umat yang lain sehingga mereka lebih pantas memegang jabatan keimamam ini. Hal ini telah ditetapkan juga oleh persaksian Allah dan pujian Rasulullah terhadap mereka. Kalau begitu mereka adalah orang yang paling pintar dari umat ini sehingga kita diwajibkan untuk merujuk kepada fatwa dan pendapat mereka serta terikat dengan pemahaman mereka terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah secara amalan, akal dan syariat, wabillahi taufiq.

Kesepuluh
Dari Abi Musa Al-Asy'ariy beliau berkata :

"Artinya : Kami sholat maghrib bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kami berkata : Semalam kita duduk-duduk sampai shalat Isya bersama beliau lalu kami duduk sampai Rasulullah menemui kami dan berkata ; Kalian masih di sini ? kami menjawab : wahai Rasulullah kami telah shalat bersamamu kemudian kami berkata : kami akan tetap duduk sampai shalat Isya bersamamu, beliau menjawab ; bagus atau benar. Abu Musa berkata : kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kepala ke langit dan hal itu sering beliau lakukan lalu bersabda : bintang-bintang adalah penjaga langit, jika hilang bintang-bintang tersebut maka datanglah bencana padanya dan saya adalah penjaga para sahabatku maka jika saya pergi datang kepada mereka apa yang dijanjikan dan sahabatku adalah penjaga umatku jika telah pergi sahabatku datanglah kepada umat ku apa yang dijanjikan" [Hadits Riwayat Muslim 16/82 -An-Nawawiy]

Rasulullah menjadikan kedudukan para sahabatnya dibandingkan dengan generasi setelah mereka dari umat Islam sebagaimana kedudukan beliau kepada para sahabatnya dan sebagaimana kedudukan bintang terhadap langit.

Jelaslah Tasybih Nabawiy (perumpamaan Nabi) ini menjelaskan kewajiban mengikuti pemahaman para sahabat dalam agama Islam sama dengan kewajiban umat Islam kembali kepada Nabi mereka karena Nabi adalah penjelas Al-Qur'an sedangkan para sahabatnya adalah penyampai dan penjelas beliau bagi umat. Demikianlah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang yang maksum yang tidak berbicara dengan hawa nafsu dan beliau hanya mengucapkan petunjuk dan hidayah, sedangkan para sahabatnya adil yang tidak berkata-kata kecuali dengan kejujuran dan tidak mengamalkan sesuatu kecuali kebenaran.

Dan demikian juga Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan bintang-bintang sebagai alat pelempar syaitan ketika mencuri khabar sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang, dan telah memeliharanya (sebenar-benarnya) dari setiap syaithan yang sangat durhaka, syaithan-syaithan itu tidak dapat mendengar-dengarkan (pembicaraan) para malaikat dan mereka dilempari dari segala penjuru. Untuk mengusir mereka dan bagi mereka siksaan yang kekal, akan tetapi barangsiapa (diantara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan) ; maka ia dikejar-kejar oleh suluh api yang cemerlang" [Ash-Shaaffat : 9-10]

Dan firmanNya.

"Artinya : Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaithan" [Al-Mulk : 5]

Demikian juga para sahabat adalah hiasan umat Islam yang menghancurkan ta'wil orang-orang bodoh, ajaran batil dan penyimpangan orang yang menyimpang yang mengambil sebagian Al-Qur'an dan membuang sebagiannya, mengikuti hawa nafsu mereka lalu bercerai-berai ke kanan dan ke kiri lalu mereka menjadi berkelompok-kelompok. Demikian juga bintang-bintang menjadi tanda bagi penduduk bumi agar mereka gunakan sebagai alat petunjuk di kegelapan darat dan laut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan Dia (ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk." [An-Nahl : 16]

Dan firmanNya.

"Artinya : Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut" [Al-An'am :97]

Demikian juga para sahabat, mereka dicontoh untuk menyelamatkan diri dari kegelapan syahwat dan syubhat, maka orang yang berpaling dari pemahaman mereka berada dalam kesesatan yang membawanya kepada kegelapan yang sangat kelam, seandainya dia mengeluarkan tangannya maka tidak terlihat lagi.

Dengan pemahaman para sahabat, kita membentengi Al-Kitab dan As-Sunnah dari kebid'ahan syaithan jin dan manusia yang menginginkan fitnah dan ta'wilnya untuk merusak apa yang dimaksud Allah dan RasulNya. Sehingga pemahaman para sahabat merupakan pelindung dari kejelekan dan sebab-sebabnya. Seandainya pemahaman mereka bukan hujjah tentunya pemahaman orang setelah mereka menjadi penjaga dan pelindung mereka dan ini mustahil.

Kesebelas
Hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban untuk mencintai para sahabat dan mencela orang yang membenci mereka -dan merupakan kesempurnaan dalam mencintai mereka adalah dengan mencontoh jejak langkah dan berjalan di atas petunjuk mereka dalam memahami kitabullah dan sunnah Rasulullah- sangat banyak, diantara hadits-hadits tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Janganlah mencela sahabatku karena seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung uhud tidak akan menyamai satu mud atau setengah mudnya shadaqah mereka" [4]

Keutamaan ini bukan saja dari sisi mereka telah melihat, berdampingan dan bersahabat dengan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi hal itu karena ittiba' dan pengamalan mereka terhadap sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang demikian besar. Pantaslah jika pemahaman mereka dijadikan jalan petunjuk dan pendapat-pendapat mereka dijadikan kiblat tempat seorang muslim menghadapkan wajahnya dan tidak berpaling kepada selainnya. Dan hal itu jelas -jika dilihat- sebab turunnya hadits ini dimana orang yang dilarang tersebut adalah Khalid bin Al-Walid dan beliau seorang sahabat, maka apabila satu mud sebagian sahabat atau setengahnya lebih baik di sisi Allah dari emas sebesar gunung uhud lantaran keutamaan dan terdahulunya mereka dalam Islam, maka tidak diragukan lagi adanya perbedaan yang besar antara sahabat dengan orang yang setelah mereka. Kalau keadaannya seperti ini bagaimana mungkin pemahaman orang yang memiliki akal yang cemerlang dalam agama Allah ini tidak menjadi jalan petunjuk yang membawa kepada jalan yang lebih lurus ?

Keduabelas
Diantaranya hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin dan gigitlah dengan gigi gerahammu" [Telah lewat Takhrijnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya ketika terjadi perselisihan untuk berpegang teguh kepada sunnahnya dengan paham para sahabatnya sebagaimana telah lalu penjelasannya.

Diantara faedah berharga dari hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menyebut sunnahnya dan sunnah para Khulafaur Rasyidin berkata :

Dalam rangka untuk menunjukkan bahwa sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Rasyidin adalah satu manhaj dan hal itu hanya terjadi dengan pemahaman yang shahih dan jelas yaitu berpegang teguh kepada sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan pemahaman para sahabatnya.

Ketigabelas
Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mensifatkan manhaj Firqatun Najiyah (golongan yang selamat) dan Ath-Thaifah Al-Manshurah (kelompok yang dimenangkan) :

"Artinya : Apa yang aku ada atasnya sekarang dan para sahabatku" [Telah lalu Takhrijnya]

Ada yang mengatakan : Tidak diragukan lagi bahwa pemahaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya setelah beliau adalah manhaj yang tidak ada kebatilannya akan tetapi apa dalilnya kalau manhaj salafi adalah pemahaman Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya ?

Jawaban atas pertanyaan ini ada dari dua sisi :
Sesungguhnya pemahaman-pemahaman yang disebutkan tadi adanya setelah zaman Nabi dan kekhilafahan Rasyidah dan tentunya tidaklah dinisbatkan yang terdahulu kepada yang setelahnya akan tetapi sebaliknya, sehingga jelaslah kelompok yang tidak berjalan dan mengikuti jalan-jalan kesesatan adalah kelompok yang berada pada asalnya.

Kami tidak menemukan pada kelompok-kelompok sempalan umat Islam yang sesuai dengan para sahabat kecuali Ahlul Sunnah wal Jama'ah dari kalangan pengikut As-Salaf Ash-Shalih Ahlul Hadits.

Adapun Mu'tazilah bagaimana bisa sesuai dengan para sahabat sedangkan tokoh-tokoh besar mereka mencela tokoh besar sahabat dan merendahkan keadilan mereka serta menuduh mereka sesat seperti Al-Washil bin Atho' yang menyatakan : Seandainya Ali, Tholhah dan Az-Zubair bersaksi maka saya tidak menghukum karena persaksian mereka.[Lihat Al-Farqu Bainal Firaq hal.119-120]

Adapun Khawarij telah keluar dari agama dan menyempal dari jama'ah kaum muslimin karena diantara pokok-pokok dasar ajaran mereka adalah mengkafirkan Ali dan anaknya, Ibnul Abbas, Utsman, Thalhah, Aisyah dan Mu'awiyah dan tidaklah berada diatas sifat-sifat para sahabat orang yang melecehkan dan mengkafirkan mereka.

Adapun Shufiyah, mereka meremehkan warisan para Nabi dan merendahkan para penyampai Al-Kitab dan As-Sunnah serta mensifatkan mereka sebagai para mayit. Seorang tokoh besar mereka berkata : Kalian mengambil ilmu kalian, dari mayit sedangkan kami mengambil ilmu kami dari yang maha hidup yang tidak mati (Allah) langsung. Oleh karena itu mereka mengatakan -dengan mulut-mulut mereka untuk menolak sanad hadits- : Telah mengkhabarkan kepada saya hati saya dari Rabb.

Adapun Syi'ah, mereka telah meyakini bahwa para sahabat telah murtad setelah kematian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali beberapa orang saja, lihatlah Al-Kisyiy -salah seorang imam mereka- meriwayatkan satu riwayat dalam kitab Rijalnya hal. 12,13 dari Abu Ja'far, bahwa dia telah menyatakan : Semua orang murtad setelah kematian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali tiga, saya berkata : Siapakah ketiga orang tersebut ? Beliau jawab : Al-Miqdaad bin Al-Aswaad, Abu Dzar Al-Ghifary dan Salman Al-Farisiy.

Dan meriwayatkan dalam hal.13 dari Abu Ja'far, dia berkata : Kaum Muhajirin dan Anshor telah keluar (dari agama) kecuali tiga. [Lihat Al-Kaafiy karya Al-Kulaniy, hal.115]

Lihat juga Khumaini -tokoh besar mereka di zaman ini- mencela dan melaknat Abu Bakar dan Umar dalam kitabnya Kasyful Asroor hal, 131, dia menyatakan : Sesungguhnya syaikhani (Abu Bakar dan Umar) ... dan dari sini kita dapati diri kita terpaksa menyampaikan bukti-bukti penyimpangan mereka berdua yang sangat jelas terhadap Al-Qur'an dalam rangka membuktikan bahwa kedua telah menyelisihinya.

Dan berkata lagi hal 137 : ... dan Nabi menutup matanya (wafat) sedangkan kedua telinga beliau ada ucapan-ucapan Ibnul Khaththab yang tegak diatas kedustaan dan bersumber dari amalan kekufuran, kezindikan dan penyelisihan terhadap ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur'an yang mulia.

Adapun Murji'ah, mereka berkeyakinan bahwa iman orang-orang munafiq yang berada dalam kenifakan sama seperti imannya Assabiqunal Awalun (orang-orang pertama yang masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar.

Bagaimana mereka semua ini bersesuaian dengan para sahabat sedangkan mereka :

Mengkafirkan orang-orang pilihan dari kalangan mereka
Tidak menerima sedikitpun yang mereka riwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam aqidah dan hukum syari'at.
Mengikuti peradaban Rumawi dan filsafat Yunani

Kesimpulannya
Kelompok-kelompok ini semua ingin menolak para saksi kita terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah dan mencela mereka sedangkan mereka lebih pantas dicela dan mereka ini adalah kaum zindiq.

Dengan demikian jelaslah bahwa pemahaman salaf adalah manhaj Al-Firqatun Najiyah dan Ath-Thaifah Al-Manshurah dalam konsep pemahaman, penerimaan dan Istidlal (pengambilan hukum).

Sedangkan orang-orang yang mencontoh para sahabat adalah orang-orang yang beramal dengan riwayat-riwayat (hadits) yang shahih dan otentik dalah hukum syariat, dengan jalan dan pemahaman sahabat, dan ini merupakan jalan hidupnya Ahlul Hadits, bukan jalannya ahlul bid'ah dan hawa. Sehingga benar dan kuatlah apa yang telah kami paparkan ketika kami jelaskan wujud keberhasilan mereka dalam berhukum kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan keberhasilan orang yang mengambil sunnah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnahnya para Khulafaur Rasyidin setelah beliau.

[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf (Studi Kritis Solusi Problematika Umat) oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]
_______
Footnote.
[1]. Tertulis dalam banyak buku hadits ini degan lafadz : "Sebaik-baiknya generasi". Saya mengatakan bahwa lafadz-lafadz ini lemah dan yang benar apa yang telah saya tulis ini.
[2]. Dikeluarkan oleh Ahmad I/379, Ath-Thoyalisiiy dalam musnadnya hal.23 dan Al-Khotib Al-Baghdadiy dalam Al-faqih wal Mutafaqqih I/166 secara mauquf dengan sanad yang hasan. Kata-kata terakhir dari atsar ini telah masyhur sebagai hadits marfu' dan itu tidak benar sebagaimana telah dijelaskan para imam dan itu hanyalah dari perkataan Ibnu Mas'ud, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Al-Bid'ah wa Atsaruha fil Umat, hal.21-22 silahkan dilihat.
[3]. Ini adalah nash yang cukup tegas dari Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib menghancurkan kebatilan syiah rafidhah yang menisbatkan diri mereka kepada keluarga Nabi (ahlil bait) secara dzolim dan menipu ketika mengaku-ngaku bahwa ahlil bait memiliki kitab yang berukuran tiga lipat dari Al-Qur'an yang berada di tangan kita yang mereka namakan Mushaf Fatimah. Lihat Bughyatul Murtaab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah hal.321-322
[4]. Hadits Riwayat Al-Bukhariy 7/21 - Al-Fath dan Muslim 16/92-93 - An-Nawawiy dari hadits Abi Said Al-Khudriy. Dan disebutkan dalam Shahih Muslim (16/92 - An-Nawawiy) dari hadits Abi Hurairah dan ini satu kesalahan sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Hafidz Al-Baihaaqiy dalam Al-Madkhol Ila Sunnah hal. 113 dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bariy 7/135, untuk lebih jelasnya lihat kitab : Juz Muhammad bin Ashim An-Syuyukhihi yang saya tahqiq (13) 

Arsip : almanhaj.or.id

Kamis, 14 Januari 2016

Bom Syahid Atau Bom Bunuh Diri

03.48 Posted by Unknown , 3 comments

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pengantar
Sebagian orang menganggap aksi bom bunuh diri termasuk jihad fi sabilillah, dan pelakunya dikatakan sebagai orang yang syahid, bahkan banyak jama’ah dakwah yang menyeru anggotanya untuk berpartisipasi dan mendukungnya. Akan tetapi... di pihak lain, sebagian besar kaum muslimin bertanya-tanya : Benarkah aksi ini dikatakan sebagai bentuk jihad ? Apakah Islam membolehkan segala cara dalam semua ibadah termasuk cara-cara berjihad yang merupakan bagian dari ibadah?

Realita menunjukkan bahwa cara-cara aksi bom bunuh diri tidak membuat jera orang-orang kafir, bahkan orang kafir semakin membabi buta untuk mengintimidasi dan membantai kaum muslimin dimana-mana. Jika dari kalangan mereka mati satu atau sepuluh orang, maka mereka membalasnya dengan membantai lebih dari itu dengan cara-cara yang biadab. Lantas ... apa manfaat dan keuntungan dari aksi-aksi bom bunuh diri itu bagi kaum muslimin ?

Untuk lebih memperjelas masalah ini, kami nukilkan fatwa ulama salafiyyin robbaniyyin tentang aksi bom bunuh diri.
_________________________________________________________________________


Di dalam Syarah Riyadush Shalihin 1/165-166 setelah menyebutkan syarah hadits kisah Ashabul Ukhdud beliau menyebutkan faidah-faidh yang dapat diambil dari kisah ini diantaranya.

Sesungguhnya seseorang boleh mengorbankan dirinya untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, pemuda ini menunjukkan kepada raja yang menuhankan dirinya suatu hal yang bisa membunuhnya, yaitu dengan mengambil sebuah anak panah dari tempat panahnya …

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Karena ini adalah jihad fi sabilillah, seluruh umat beriman semuanya dalam keadaan pemuda ini tidak kehilangan apa-apa, karena dia mati, dan pasti dia akan mati cepat atau lambat”

Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan bunuh diri, yaitu dengan membawa alat peledak dibawa ke tempat orang kafir, kemudian dia ledakkan ketika dia di antara orang-orang kafir, maka dia tergolong perbuatan bunuh diri –Semoga kita dilindungi Allah Jalla Jallaluhu darinya-. Barangsiapa yang bunuh diri maka dia kekal di neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana datang dalam hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya.” [Shahih Bukhari 5778 dan Shahih Muslim 109]

Karena orang ini membunuh dirinya bukan untuk maslahat Islam ; karena jika dia membunuh dirinya dengan membunuh sepuluh, atau seratus, atau dua ratus orang kafir, maka Islam tidak mendapatkan manfaat sama sekali dari perbuatannya, manusia tidak akan beriman. Berbeda dengan kisah pemuda ashabul ukhdud di atas. Dengan bom bunuh diri ini bisa jadi membuat musuh lebih congkak, sehingga mereka memberikan balasan kepada kaum muslimin yang lebih kejam dari itu.

Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang Yahudi terhadap penduduk Palestina, jika ada seorang penduduk Palestina yang mati dengan bom bunuh diri, dan menewaskan 6 atau 7 orang Yahudi, maka orang-orang Yahudi membalas dengan menewaskan 60 orang Palestina atau lebih dari itu, maka bom bunuh diri ini tidak memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tidak juga bagi orang-orang yang diledakkan bom ini di barisan mereka.

Karena inilah kami memandang bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang dari bunuh diri ini, kami memandang bahwa dia telah membunuh jiwa dengan tidak haq, dan perbuatannya ini membawa dia ke neraka –Semoga kita dilindungi Allah Jalla Jalaluhu darinya-, dan pelakunya tidaklah syahid, tetapi jika ada seseorang yang melakukan perbuatan ini karena mentakwil dengan menyangka bahwa perbuatan ini dibolehkan syari’at, maka kami mengharap semoga dia selamat dari dosa. Adapun dia tertulis sebagai orang yang syahid maka tidak, karena dia tidak menempuh jalan syahid yang benar, dan barangsiapa yang berijtihad dan keliru maka dia mendapat satu pahala”.

Di dalam kaset Liqo’ Syarhy : 20 ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh ! Engkau telah mengetahui –semoga Allah Jalla Jalaluhu menjagamu- apa yang terjadi pada hari Rabu kemarin dari suatu peristiwa yang menewaskan dari 20 orang Yahudi di tangan salah seorang mujahidin Palestina, dia juga melukai sekitar 50 orang Yahudi. Seorang mujahidin ini meletekkan alat peledak di dalam tubuhnya, kemudian masuk di sebuah rombongan kendaraan mereka dan dia ledakkan, dia melakkan itu dengan sebab.

Pertama : Dia tahu bahwa kalau dia tidak terbunuh sekarang hari itu maka besoknya akan dibunuh, karena orang-orang Yahudi membunuh para pemuda muslim di sana dengan berencana.

Kedua : Para mujahidin ini melakukan hal itu karena membalas dendam terhadap orang-orang Yahudi yang telah membunuh orang-orang yang sholat di masjid Ibrahimy.

Ketiga : Mereka mengetahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nahsara membuat rancangan untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.

Pertanyaan : Apakah perbuatan dia ini dianggap bunuh diri atau dianggap jihad? Apa nasihatmu dalam keadaan seperti ini, karena jika kami telah mengetahui bahwa perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan maka semoga kami bisa menyampaikannya kepada saudara-saudara kami di sana, -Semoga Allah Jalla Jalaluhu memberikan taufiq kepadamu-?”

Jawaban.
Pemuda ini yang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, pertama kali yang dia bunuh adalah dirinya. Tidak diragukan lagi bahwa dialah yang menyebabkan pembunuhan dirinya. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali jika dapat mendatangkan maslahat yang besar dan manfaat yang agung kepada Islam, maka hal itu dibolehkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- telah memberikan nash pada masalah ini, membuat permisalan untuk hal ini dengan kisah seorang pemuda, seorang pemuda mukmin yang berada di suatu umat yang dipimpin oleh seorang raja yang musyrik dan kafir. Raja yang kafir dan musyrik ini membunuh pemuda yang beriman ini, dia berupaya berulang kali, dia lemparkan pemuda itu dari atas gunung, dia lemparkan pemuda itu ke lautan, tetapi setiap upaya pembunuhan -itu gagal karena Allah Jalla Jalaluhu selalu menyelamatkan pemuda itu, maka heranlah raja musyrik itu.

Suatu hari pemuda itu berkata kepada raja musyrik itu : “Apakah kamu ingin membunuhku ?” raja itu berkata : “Ya, tidaklah aku melakukan semua ini melainkan untuk membunuhmu”. Pemuda itu berkata : “Kumpulkan orang-orang di tanah lapang, kemudian ambillah satu panah dari tempat panahku, letakkanlah dia di busurnya, kemudian lepaskanlah kepadaku dan katakanlah: ”Dengan nama Allah Rabb pemuda ini”. Adalah penduduk raja ini jika menyebut mereka mengucapkan : Dengan nama raja, akan tetapi pemuda ini berkata kepada raja ini : Katakanlah : Dengan nama Allah Rabb pemuda ini.

Maka raja ini mengumpulkan orang-orang di satu tempat yang luas, kemudian dia mengambil sebuah anak panah dari tempat panah pemuda itu, dia letakkan di busurnya seraya mengatakan : Dengan nama Allah Jalla Jalaluhu Rabb pemuda ini. Dia lepaskan anak panah itu sampai mengenai pemuda itu dan matilah dia. Melihat kejadian itu berteriaklah semua orang : “Tuhan adalah Tuhan pemuda ini, Tuhan adalah Tuhan pemuda ini”. Dan mereka ingkari penuhanan raja yang musyrik ini. Mereka berkata : “Raja ini telah melakukan segala cara yang memungkinkan untuk membunuh pemuda ini, ternyata dia tidak mampu membunuhnya. Ketika dia mengucapkan satu kalimat : Dengan menyebut Allah Jalla Jalaluhu Rabb pemuda ini, dia bisa mati. Kalau demikian pengatur semua kejadian adalah Allah Jalla Jalaluhu, maka berimanlah semua manusia.

Syaikhul Islam berkata : Perbuatan pemuda ini mendatangkan manfaat yang besar bagi Islam.

Merupakan hal yang dimaklumi bahwa yang menyebabkan kematian terbunuhnya pemuda ini adalah dia sendiri, tetapi dengan kematiannya didapatkan manfaat yang besar ; suatu umat beriman semuanya. Jika bisa didapatkan manfaat seperti ini maka dibolehkan bagi seseorang menebus agamanya dengan jiwanya. Adapun sekedar membunuh sepuluh atau dua puluh tanpa ada faidah, dan tanpa mengubah apapun maka perbuatan ini perlu dilihat lagi, bahkan hukumnya adalah haram, bisa jadi orang-orang Yahudi membalasnya dengan membunuh ratusan kaum muslimin.

Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan tadabbur, dan melihat akibatnya, membutuhkan tarjih (penguatan) maslahat yang lebih tinggi dan menangkal mafsadah yang lebih besar, kemudian sesudah itu dipertimbangkan setiap keadaan dengan kadarnya"

[Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 20-21]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syar’i bagi orang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, kemudian dia ledakkan di antara komunitas orang-orang kafir untuk menewaskan mereka ? Apakah benar jika dia berdalil dengan kisah seorang pemuda yang hendak dibunuh oleh raja yang musyrik ?”

Jawaban
Orang yang meletakkan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakkannya bersama dirinya di komunitas musuh, adalah orang yang membunuh dirinya. Dia akan diadzab karena membunuh dirinya di neraka Jahannam kekal di dalamnya, sebagaimana telah tsabit hal itu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ancaman orang bunuh diri dengan sesuatu maka dia diadzab dengan sesuatu yang membunuhnya di neraka Jahannam”.

Alangkah aneh mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti ini, padahal mereka membaca firman Allah Jalla Jalaluhu.

“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu …”[An-Nisa : 29]

Kemudian mereka melakukan perbuatan itu, apakah mereka memetik sesuatu ? apakah musuh kalah?! Ataukah musuh semakin keras kepada mereka yang melakukan bom bunuh diri ini, sebagaimana hal ini terlihat di negeri Yahudi, dimana perbuatan seperti ini tidak menambah mereka kecuali mereka semakin gigih dengan kebrutalan mereka, bahkan kami dapati pooling terakhir dimenangkan oleh kelompok kanan yang ingin menghabiskan orang-orang Arab.

Akan tetapi barangsiapa yang melakukan hal ini dengan ijtihadnya menyangka bahwa ini adalah sarana pendekatan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menghukumnya ; karena dia seorang jahil yang mentakwil….

Adapun pendalilan dengan kisah pemuda ashabul ukhdud, maka kisah pemuda ini didapatkan darinya umat yang masuk Islam, tanpa menewaskan musuh, karena itu ketika raja mengumpulkan orang-orang, dan mengambil sebuah panah dari tempat panah pemuda seraya mengatakan : Dengan nama Allah Jalla Jalaluhu Tuhan pemuda ini, (hingga terbunuhlah pemuda itu) maka orang-orang semuanya berteriak : Tuhan yang benar adalah Tuhan pemuda ini. Maka dengan kematian pemuda ini didapatkan keislaman sebuah umat yang besar.

Seandainya hal seperti ini terjadi maka sungguh kami akan mengatakan bahwasanya di sana ada tempat untuk berdalil dengan kisah ini, dan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan kisah ini agar kita mengambil ibrah darinya. Tetapi orang yang meledakkan diri-diri mereka jika membunuh sepuluh atau seratus musuh, maka hal itu tidak menambah musuh kecuali semakin marah kepada kaum muslimin dan semakin gigih dengan apa keyakinan mereka.

[Majalah Al-Furqon Kuwait, edisi 79, hal.18-19 dan Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 20]

[Disunting dari majalan Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM Syahid Atau Bunuh Diri, Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]

APA HUKUM PERKATAAN FULAN SYAHID ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum perkataan, 'Fulan Syahid ?'.

Jawaban.
Jawaban atas hal itu adalah bahwa seseorang dikatakan syahid itu dengan dua sisi yaitu :

Pertama.
Hendaknya terikat dengan suatu sifat, seperti : Dikatakan bahwa setiap orang yang dibunuh fisabillah adalah syahid, orang yang dibunuh karena membela hartanya adalah syahid, orang yang mati karena penyakit thaun adalah syahid dan yang semacamnya. Ini adalah boleh sebagai mana yang terdapat dalam nash, dan karena kamu menyaksikan dengan apa yang dikhabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang kami maksud boleh adalah tidak dilarang. Jika menyaksikan hal itu, maka wajiblah membenarkan khabar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua.
Menentukan syahid bagi seseorang, seperti kamu mengatakan kepada seseorang, dengan menta'yin bahwa dia syahid. Ini tidak boleh kecuali yang disaksikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau umat sepakat atas kesyahidannya. Al-Bukhari dalam menerangkan hal ini ia berkata : Bab. Tidak Boleh Mengatakan Si Fulan Syahid. Ia berkata dalam Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu : Tidak Memvonis Syahid Kecuali Ada Wahyu. Seakan dia mengisyaratkan hadits Umar, bahwa beliau berkhutbah. "Dalam peperangan, kalian mengatakan bahwa si Fulan Syahid, dan si Fulan telah mati syahid. Mudah-mudahan perjalanannya tenang. Ketahuilah, janganlah kalian berkata demikian, akan tetapi katakanlah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Barangsiapa mati di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid". Ini adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa'id bin Manshur dan lainnya dari jalur Muhammad bin Sirrin dan Abi Al-A'jafa' dari Umar.

Karena persaksian terhadap suatu hal yang tidak bisa kecuali dengan ilmu, sedang syarat orang menjadi mati syahid adalah karena ia berperang untuk meninggikan kalimat Allah yang tinggi. Ini adalah niat batin yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya. Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagai isyarat akan hal itu.

"Artinya : Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya...." [Hadits Riwayat Bukhari : 2787]

Dan sabda beliau.

"Artinya : Demi Dzat diriku berada ditangan-Nya tidaklah seseorang terluka di jalan Allah kecuali datang dihari kiamat sedang lukanya mengalir darah, warnanya warna darah dan baunya bau Misk" [Hadits Riwayat Bukhari : 2803]

Akan tetapi orang yang secara dhahirnya baik, maka kami berharap dia syahid. Kami tidak bersaksi atas syahidnya dia dan juga tidak berburuk sangka kepadanya. Raja' (berharap) itu satu posisi di antara dua posisi (bersaksi dan buruk sangka), akan tetapi kita memperlakukannya di dunia dengan hukum-hukum syahid, jika ia terbunuh dalam jihad fi sabilillah. Ia dikubur dengan darah di bajunya tanpa menshalatinya. Dan untuk syuhada' yang lain, dimandikan, dikafani dan dishalati.

Karena, kalau kita bersaksi atas orang tertentu bahwa ia mati syahid konsekwensinya adalah kita bersaksi bahwa ia masuk surga. Mereka tidak bersaksi atas seseorang dengan surga kecuali dengan sifat atau seseorang yang disaksikan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa boleh kita bersaksi atas syahidnya seseorang yang umat sepakat memujinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah termasuk yang berpendapat seperti ini.

Dengan ini, maka menjadi jelas bahwa kita tidak boleh bersaksi atas orang tertentu bahwa ia mati syahid kecuali dengan nash atau kesepakatan. Akan tetapi bila dhahirnya baik maka kita berharap demikian sebagaimana keterangan diatas, dan cukuplah nasihat tentang ini, sedangkan ilmunya ada di sisi Sang Pencipta.

[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Aqidah, hal. 208-210 Pustaka Arafah]

Arsip : almanhaj.or.id