Karena jalan yang lurus itu adalah hanya dengan mengikuti Sunnah Nabi

Kamis, 10 Desember 2015

ANTARA ADAT DAN IBADAH

13.57 Posted by Unknown No comments


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Ini adalah sub kajian yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang dangkal akal dan ilmunya, jika bid’ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab : “Demikian ini bid’ah ! Kalau begitu, mobil bid’ah, listrik bid’ah, dan jam bid’ah!”

Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.

Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena kebodohannya tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah terseubut berkisar pada dua hadits.

Pertama : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak”.

Hadits ini telah disebutkan takhrij dan syarahnya secara panjang lebar.

Kedua : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.

“Artinya : Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu”

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366) dimasukkan ke dalam bab dengan judul : “Bab Wajib Mengikuti Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dalam Masalah Syari’at Dan Yang Disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Tentang Kehidupan Dunia Berdasarkan Pendapat”, dan ini merupakan penyusunan bab yang sangat cermat

Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syari’at, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri [1] di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.

Adapun tentang bentuk-bentuk urusan dunia maka mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Maka jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.

Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syari’at (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” [Al-Araf : 157] [2].

Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid’ah dalam masalah dunia maka tiada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama [3]. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat.” [4]

Adapun kaidah dalam hal ini menurut ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah [5] adalah : “Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada : Pertama, ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat. Kedua, adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari’atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat [6] adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah”.

Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid’ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum”.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya yang sangat bagus, Al-Bid’ah Asabbuha wa Madharruha (hal. 12 –dengan tahqiq saya), dan saya telah mengomentarinya sebagai berikut, “Hal-hal tersebut tiada kaitannya dengan hakikat ibadah. Tetapi hal tersebut harus diperhatikan dari sisi dasarnya, apakah dia bertentangan dengan hukum-hukum syari’at ataukah masuk di dalamnya”.

Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi dalam kajian yang panjang dalam Al-I’tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”.

Dengan demikian maka “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.

Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali” [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, “ Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?

Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” [Asy-Syuraa : 21]

Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.

“Artinya : Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. ‘Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yunus : 59]

Ini adalah kaidah besar yang sangat berguna. [8]

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.

Dengan mengetahui kaidah ini [9], maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Maksudnya ulama dan umara
[2]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 94
[3]. Ini batasan yang sangat penting, maka hendaklah selalu mengingatnya!
[4]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 106
[5]. Al-Iqtidha II/582
[6]. Lihat Al-I’tiham I/37 oleh Asy-Syatibi.
[7]..Dari ta’liq Syaikh Ahmad Syakir tentang kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/27
[8]. Sungguh Abdullah Al-Ghumari dalam kitabnya “Husnu At-Tafahhum wad Darki” hal. 151 telah mencampuradukkan kaidah ini dengan sangat buruk, karena menganggap setiap sesuatu yang tidak terdapat larangannya yang menyatakan haram atau makruh, maka hukum asal untuknya adalah dipebolehkan. Dimana dia tidak merincikan antara adat dan ibadah. Dan dengan itu, maka dia telah membantah pendapatnya sendiri yang juga disebutkan dalam kitabnya tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya.
[9]. Lihat Al-Muwafaqat II/305-315, karena di sana terdapat kajian penting dan panjang lebar yang melengkapi apa yang ada di sini.

Arsip : almanhaj.or.id

Jumat, 03 Juli 2015

Bekal Penuntut Ilmu 1

19.28 Posted by Unknown No comments



Diringkas oleh :

Muhammad bin Fahd al-Wad'an
 

PASAL PERTAMA
ADAB PENUNTUT ILMU DALAM DIRINYA SENDIRI

1.    Ilmu adalah Ibadah
Dasar dari segala dasar dalam 'bekal', bahkan untuk segala perkara yang dicari adalah engkau mengetahui bahwa ilmu adalah ibadah, dan atas dasar itu maka syarat ibadah adalah:
1)   Ikhlas karena Allah سبحانه و تعالي, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالي: 
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ
          Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah سبحانه و تعالي dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus,. (QS. al-Bayyinah:5)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم bersabda: 'Sesungguhnya segala amal disertai [tergantung] niat...' [1]
Maka jika ilmu sudah kehilangan niat yang ikhlas, ia berpindah dari ketaatan yang paling utama kepada kesalahan yang paling rendah dan tidak ada sesuatu yang meruntuhkan ilmu seperti riya, sum'ah dan yang lain nya.
Atas dasar itulah, maka engkau harus membersihkan niatmu dari segala hal yang mencemari kesungguhan menuntut ilmu, seperti ingin terkenal dan  melebihi teman-teman. Maka sesungguhnya hal ini dan semisalnya, apabila mencampuri niat niscaya ia merusaknya dan hilanglah berkah ilmu. Karena inilah engkau harus menjaga niatmu dari pencemaran keinginan selain Allah سبحانه و تعالي, bahkan engkau menjaga daerah terlarang.
2)   Perkara yang menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat: yaitu cinta kepada Allah سبحانه و تعالي dan rasul-Nya dan merealisasikannya dengan mutaba'ah dan mengikuti jejak langkah beliau.

2.    Jadilah Engkau Seorang Salafi
Jadikanlah dirimu seorang salafi yang sungguh-sungguh, jalan salafus shalih dari kalangan sahabat radhiyallahu 'anhum dan generasi selanjutnya yang mengikuti jejak langkah mereka dalam semua bab agama dalam bidang tauhid, ibadah dan lainnya.

3.    Selalu Takut Kepada Allah سبحانه و تعالي
Berhias diri dengan membangun lahir dan batin dengan sikap takut kepada Allah سبحانه و تعالي, menjaga syi'ar-syi'ar islam, menampakkan sunnah dan menyebarkannya dengan mengamalkan dan berdakwah kepadanya.
Hendaklah engkau selalu takut kepada Allah سبحانه و تعالي dalam kesendirian dan bersama orang banyak. Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang takut kepada Allah سبحانه و تعالي, dan tidak takut kepada-Nya kecuali orang yang berilmu. Dan jangan hilang dari ingatanmu bahwa seseorang tidak dipandang alim kecuali apabila ia mengamalkan, dan seorang alim tidak mengamalkan ilmunya kecuali apabila ia selalu takut kepada Allah سبحانه و تعالي.

4.    Senantiasa Muraqabah:
Berhias diri dengan senantiasa muraqabah kepada Allah سبحانه و تعالي dalam kesendirian dan kebersamaan, berjalan kepada Rabb-nya di antara sikap khauf (takut) dan raja` (mengharap), bagi seorang muslim kedua sifat itu bagaimana dua sayap bagi burung.

5.    Merendahkan Diri Dan Membuang Sikap Sombong Dan Takabur
Hiasilah dirimu dengan adab jiwa, berupa sikap menahan diri dari meminta, santun, sabar, tawadhu terhadap kebenaran, sikap tenang dan rendah diri, memikul kehinaan menuntut ilmu untuk kemuliaan ilmu, berjuang untuk kebenaran. Jauhilah sikap sombong, sesungguhnya ia adalah sikap nifak dan angkuh. Salafus shalih sangat menjauhi sikap tercela tersebut.
Jauhilah penyakit sombong, maka sesungguhnya sikap sombong, tamak dan dengki  adalah dosa pertama yang dilakukan terhadap Allah سبحانه و تعالي. Sikap congkakmu terhadap gurumu adalah sikap sombong. Sikap engkau meremehkan orang yang memberi faedah kepadamu dari orang yang lebih rendah darimu adalah sikap sombong. Kelalainmu dalam mengamalkan ilmu merupakan tanda kesombongan dan tanda terhalang.

6.    Qana'ah dan Zuhud
Berbekal diri dengan sikap qana'ah (merasa cukup dengan yang ada) dan zuhud. Hakikat zuhud adalah: Enggan terhadap yang haram, menjauhkan diri dari segala syubhat dan tidak mengharapkan apa yang miliki orang lain. Dan atas dasar itulah, hendaklah ia sederhana dalam kehidupannya dengan sesuatu yang tidak merendahkannya, di mana dia dapat menjaga diri dan orang yang berada dalam tanggungannya, dan tidak mendatangi tempat-tempat kehinaan.

7.    Berhias Diri Dengan Keindahan Ilmu
Diam yang baik dan petunjuk yang shalih berupa ketenangan, khusyuk, tawadhu', tetap dalam tujuan dengan membangun lahir dan batin dan meninggalkan yang membatalkannya.

8.    Berbekal Diri Dengan Sikap Muru`Ah
Berbekal diri dengan sikap muru`ah dan yang membawa kepadanya berupa akhlak yang mulia, bermuka manis, menyebarkan salam, sabar tergadap manusia, menjaga harga diri tanpa bersikap sombong, berani tanpa sikap fanatisme, bersemangat tinggi bukan atas dasar kebodohan.
Oleh karena itu, tinggalkanlah sifat yang merusak muru`ah (kesopanan) berupa pekerjaan yang hina atau teman yang rendah seperti sifat ujub, riya, sombong, takabur, merendahkan orang lain dan berada di tempat yang meragukan.

9.    Bersikap Jantan Termasuk Sikap Berani.
Keras dalam kebenaran dan akhlak yang mulia, berkorban di jalan kebaikan sehingga harapan orang menjadi terputus tanpa keberadaanmu.
Atas dasar itu, hindarilah lawannya berupa jiwa yang lemah, tidak penyabar, akhlak yang lemah, maka ia menghancurkan ilmu dan memutuskan lisan dari ucapan kebenaran.

10. Meninggalkan Kemewahan
Jangan terlalu berlebihan dalam kemewahan, maka sesungguhnya 'kesederhanaan termasuk bagian dari iman', ingatlah wasiat Umar bin Khathab رضي الله عنه: 'Jauhilah kenikmatan, pakaian bangsa asing, dan bersikaplah sederhana dan kasar...'
Atas dasar itulah, maka jauhilah kepalsuan peradaban, sesungguhnya ia melemahkan tabiat dan mengendurkan urat saraf, mengikatmu dengan benang ilusi. Orang-orang yang serius sudah mencapai tujuan mereka sedangkan engkau tetap berada di tempatmu, sibuk memikirkan pakaianmu...
Hati-hatilah dalam berpakaian karena ia mengungkapkan pribadimu bagi orang lain dalam berafiliasi, pembentukan dan perasaan.  Manusia mengelompokkan engkau dari pakaianmu. Bahkan, tata cara berpakain memberikan gambaran bagi yang melihat golongan orang yang berpakaian berupa ketenangan dan berakal, atau keulamaan atau kekanak-kanakan dan suka menampilkan diri.
Maka pakailah sesuatu yang menghiasimu, bukan merendahkanmu, tidak menjadikan padamu ucapan bagi yang berkata (maksudnya, orang lain tidak memberikan komentar, pent.) dan ejekan bagi yang mengejek.
Jauhilah pakaian kekanak-kanakan, tidak berarti kamu memakai pakaian yang tidak jelas, akan tetapi sederhana dalam berpakaian dalam gambaran syara', yang diliputi tanda yang shalih dan petunjuk yang baik.

11. Berpaling dari Majelis yang Sia-Sia:
Janganlah engkau berkumpul dengan orang-orang yang melakukan kemungkaran di majelis mereka, menyingkap tabir kesopanan. Maka sesungguhnya dosamu terhadap ilmu dan pemiliknya sangat besar.

12. Berpaling dari Kegaduhan
Memelihara diri dari keributan dan kegaduhan, maka sesungguhnya berada atau suka dalam sebuah kegaduhan atau keributanbertentangan dengan adab menuntut ilmu.

13. Berhias Dengan Kelembutan
Hendaklah selalu lembut dalam ucapan, menjauhi kata-kata yang kasar, maka sesungguhnya ungkapan yang lembut menjinakkan jiwa yang membangkang.

14. Berpikir
Berhias dengan merenung, maka sesungguhnya orang yang merenung niscaya mendapat, dan dikatakan: renungkanlah niscaya engkau mendapat.

15. Teguh dan Kokoh
Berhiaslah dengan sikap teguh dan kokoh, terutama di dalam musibah dan tugas penting. Dan di dalamnya: sabar dan teguh di saat tidak bertemu dalam waktu yang lama dalam menuntut ilmu dengan para guru, maka sesungguhnya orang yang teguh akan tumbuh.